Setelah Polemik ACT, Pakar Dorong Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

Setelah Polemik ACT, Pakar Dorong Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang
Image Source by tirto.id

Setelah Polemik ACT, Pakar Dorong Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

“Dengan merevisi UU Pengumpulan Uang dan Barang dinilai akan lebih akuntabel.” 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Adanya kasus penyelewengan dana ACT kemarin, seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi undang-undang tersebut, dibuat sistem lebih akuntabel,” kata Bivitri, dalam diskusi yang disiarkan bertajuk Polemik Pengelolaan Dana Filantropi pada Sabtu (09/07/2022).

Bivitri juga menilai bahwa keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Ia menambahkan bahwa pemerintah kurang siap dengan adanya lembaga yang menghimpun dana masyarakat yang bisa dilihat dari tiga aspek, yaitu kasus korupsi, data yang memumpuni dan metode penyaluran, serta birokrasi yang lamban.

“Terkait dengan kasus ACT kemarin, seharusnya respons pemerintah tidak sekedar cabut izin, itu tidak menyelesaikan masalah. Sebab orang yang diduga menyelewengkan dana sudah disuruh mundur, dan sekarang bikin organisasi baru. Kan masalahnya diduga ada di orang itu. Jadi dengan merevisi UU pengumpulan sumbangan akan lebih akuntabel,” ucapnya.

Ia melanjutkan keberadaan lembaga filantropi pada dasarnya menjadi salah satu bentuk esensial untuk demokrasi karena adanya pembagian tanggung jawab antara masyarakat dengan pemerintah atas salah satu tujuan negara yaitu mencegah kesusahan rakyat.

“Itu beban bukan hanya di pemerintah dibagi oleh sektor filantropi, makanya pemerintah harus membantu filantropi dengan cara membuatnya lebih akuntabel karena ini kerja bareng antara pemerintah dengan masyarakat melalui lembaga filantropi,” tambahnya.

Dalam webinar yang sama, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta juga mendorong pemerintah untuk mengadakan revisi dan penguatan UU Nomor 9/1961 tersebut.

“Kami melihat sebagai masukan kepada pegiat filantropi yang umum itu, memang saya kira perundangannya sangat loss dan perlu adanya penguatan. Berbeda dengan perundangan zakat yang dirasakan oleh berbagai pihak ini sangat kuat kemudian di uu turunannya sangat rigid,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia terdapat dua peraturan yang berbeda yang mengatur mengenai aktivitas filantropi, yaitu UU 9/16 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Salah satu perbedaannya terkait dengan batasan jumlah biaya operasional. Berdasarkan UU  Nomor 23/2011, Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya boleh mengambil 12,5 persen, sedangkan dalam UU Nomor 9/1961 hanya sebesar 10 persen.

“Terkait hal itu kemarin sedang ramai diperbincangkan juga dan disangkutpautkan dengan kasus ACT. UU Zakat bisa dikatakan sangat ketat peraturannya, terkait dengan biaya operasional kita ada audit dari Dirjen Kementerian Agama untuk memastikan bahwa setiap lembaga zakat mengikuti perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.

MH

Dipromosikan