Pengamat Dorong Pemerintah Lakukan Koregulasi Perekonomian Digital, Apa Itu?
“Koregulasi memberikan ruang bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis untuk terlibat dalam proses penemuan ide dan eksperimen dalam kerangka peraturan atau hukum yang bersifat sementara sekaligus fleksibel.”
Di masa pandemi COVID-19, perekonomian digital tumbuh pesat menjadi salah satu sektor yang menyokong masyarakat dalam berkegiatan. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, menjelaskan bahwa Pemerintah perlu untuk segera mendorong transformasi ekonomi digital di Indonesia secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan cara melibatkan pelaku bisnis dari kalangan swasta dalam setiap implementasi regulasi industri melalui berbagai kewenangan regulasi, atau disebut juga dengan pendekatan koregulasi.
Pingkan menuturkan bahwa pendekatan ini mampu menciptakan suatu ekosistem yang baik kepada stakeholders serta para pelaku usaha. Hal ini disebabkan koregulasi memberikan ruang bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis untuk terlibat dalam proses penemuan ide dan eksperimen dalam kerangka peraturan atau hukum yang bersifat sementara sekaligus fleksibel.
“Pendekatan koregulasi untuk ekonomi digital penting karena dapat memastikan tersedianya data dan pengetahuan yang diperlukan negara dari lintas sektor, menciptakan mekanisme dialog dan juga memungkinkan adaptasi yang fleksibel dalam ekonomi digital yang cepat berubah seiring perkembangan inovasi,” ujar Pingkan, Senin (11/7/2022).
Tidak hanya dalam proses perumusan kebijakan, Pingka juga mendorong agar Pemerintah turut melibatkan para pelaku bisnis dan asosiasi juga perlu dilibatkan dalam implementasi regulasi. Hal ini dilakukan untuk membantu memastikan regulasi tetap dapat ditegakkan tanpa menghambat proses inovasi.
“Penggunaan regulatory sandbox adalah contoh praktis dan positif dari proses semacam itu,” tutur Pingkan.
Oleh karena itu, Pingkan menuturkan bahwa pendekatan ini memerlukan kerangka peraturan yang jelas dan holistik yang melibatkan ragam pemangku kepentingan dalam memformulasinya. Hal ini diperlukan guna menghindari tumpang tindih maupun ketidakjelasan arah pembangunan ekonomi digital.
Disamping itu, diperlukan pula penguatan dari segi perlindungan data pribadi. Dalam hal ini, Penelitian CIPS menunjukkan pelanggaran data dan kejahatan siber semakin kerap terjadi. Demikian, CIPS berharap agar RUU Perlindungan Data Pribadi yang selama ini tertunda agar dapat segera disahkan.
AA








































