Akan Segera Disahkan, RUU PDP Masih Bahas Ketentuan Sanksi
“Pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi dan membahas terkait dengan ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.”
DPR RI mengatakan akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengatakan bahwa pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi dan membahas terkait dengan ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
“Saat ini RUU PDP masih membahas tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tepat bagi penyalahgunaan data pribadi,” kata Nurul dalam keterangan persnya pada Senin (11/07/2022).
Namun demikian, Nurul mengatakan bahwa pemerintah telah mendapatkan waktu tambahan untuk merampungkan pembahasan RUU PDP yang diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
“Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan. Insya Allah kita mengejar Agustus tahun ini supaya kelar, karena UU ini sangat penting”, terang Nurul.
Dalam RUU PDP yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui bahwa hanya terdapat sanksi administratif saja. Namun, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi. Meskipun demikian, pemberlakuan sanksi pidana ini penuh dengan pro dan kontra. Pasalnya, terdapat beberapa pihak yang menilai bahwa pemberlakuan sanksi pidana dalam RUU PDP sebaiknya dihapuskan saja.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (ATSI), Marwan O Baasir, yang mengatakan bahwa seluruh pihak ATSI mengusulkan agar sanksi pidana pada RUU PDP dihapus, agar tidak tumpang tindih dengan peraturan undang-undang yang sudah ada. Ia mengatakan bahwa pemberlakukan sanksi pidana belum diberlakukan di General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, yang mana ketentuan tersebut merupakan kiblat perumusan UU PDP.
“Akan sulit karena dalam GDPR belum diatur, sedangkan Indonesia sendiri berkiblat ke situ. Selain itu, di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah dijelaskan mengenai pidana korporasi yang mengacu pada Perma No. 13 Tahun 2016,” jelas Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama anggota DPR.
Sama halnya dengan pendapat ATSI, Koordinator Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar juga mengusulkan agar sanksi pidana di RUU PDP dihapus karena dinilai tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
“Jadi, misalnya ketentuan terkait ilegal akses itu sudah ada dalam ketentuan pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE, ketentuan terkait mengubah data juga sudah diatur dalam ketentuan pasal 32 UU ITE juncto pasal 48 UU ITE,” ungkap Wahyudi.
Sedangkan menurut Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto, Ia mengatakan terdapat diskriminasi keberlakuan sanksi pidana antara perorangan dan korporasi. Hal ini dikarenakan pada pasal 61 – 64 RUU PDP diatur bahwa sanksi pidana perseorangan mulai dari 1 tahun sampai 7 tahun dan denda.
Sedangkan sanksi yang dijatuhi kepada korporasi tiga kali lipat dari yang ditetapkan pada perseorangan, ditambah dengan denda pada staf dan organisasinya hanya ditujukan untuk pengenaan administratif saja. Untuk itu, Ia mengatakan perlu penyesuaian terhadap ketentuan tersebut.
“Apakah dengan sanksi hukum yang tinggi dan diskriminatif ini akan memberikan rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat atas hak privasi?” papar Damar.
MH







































