Objek Jaminan Dilelang, Nasabah Gugat BCA Rp54 Miliar

Ini Taktik BCA Dibalik Inisiatif Pembiayaan Hijau
Image Source by akurat.co

Objek Jaminan Dilelang, Nasabah Gugat BCA Rp54 Miliar

“Dalam kasus ini, BCA diketahui melelang 13 bidang tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek lelang dari transaksi tersebut. Selain itu, BCA juga melelang sejumlah bahan baku dan barang jadi furnitur perusahaan.”

Pada 5 Juli 2022, Kantor Wilayah V Medan PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA digugat oleh perusahaan PT Cahaya Bintang Medan Tbk. Pihak yang merupakan debitur bank swasta itu meminta BCA untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 54,82 miliar karena BCA diketahui melelang sejumlah aset bangunan miliknya. Tidak hanya itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan juga digugat terkait dengan permasalahan ini.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryana menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang objek jaminan tersebut adalah upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kolektibilitas macet Cahaya Bintang Medan dengan BCA. Sebab, Hera menjelaskan bahwa BCA dalam hal ini bertindak sebagai kreditur pemegang hak tanggungan dalam transaksi ini.

“BCA sebagai lembaga jasa keuangan senantiasa menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hera dalam pernyataan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU 4/1996), hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kreditur pemegang hak tanggungan dapat meminta ganti rugi kepada debitur yang kreditnya macet dengan salah satunya melakukan eksekusi atas jaminan hak tanggungan yang dimiliki kreditur. Diatur bahwa terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal hendak melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan, salah satunya adalah melalui pelelangan.

Dalam kasus ini, BCA diketahui melelang 13 bidang tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek lelang dari transaksi tersebut. Selain itu, BCA juga melelang sejumlah bahan baku dan barang jadi furnitur perusahaan tersebut yang terdapat di Jalan Pertahanan nomor: 111, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung, Provinsi Sumatera Utara.

Akan tetapi, Cahaya Bintang Medan merasa bahwa apa yang dilakukan BCA merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini yang membuat Cahaya Bintang Medan meminta agar majelis hakim membatalkan pelaksanaan lelang tersebut. Pihaknya juga  meminta agar segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan BCA atas objek jaminan lelangnya tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain permintaan ganti rugi Rp 54,82 miliar, BCA diketahui juga dimintakan untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

AA

Dipromosikan