Keabsahan Alat Bukti Yang Diperoleh Dari Luar Yurisdiksi Indonesia

Keabsahan Alat Bukti Yang Diperoleh Dari Luar Yurisdiksi Indonesia

Keabsahan Alat Bukti Yang Diperoleh Dari Luar Yurisdiksi Indonesia

Perkembangan kejahatan lintas batas negara berkembang begitu pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menciptakan berbagai macam modus operandi dalam kejahatan yang bersifat transnasional. Rintangan terbesar yang menjadi kendala terhadap kejahatan yang bersifat transnasional adalah kedaulatan negara, perbedaan yurisdiksi yang membuat pelaku kejahatan dapat bersembunyi dari penegak hukum sehingga memudahkan pelaku kejahatan melarikan diri, bersembunyi dan menyembunyikan barang bukti ke negara lain. Ketidakmampuan hukum nasional menembus lintas batas yurisdiksi mengakibatkan keterbatasan instrumen hukum nasional dalam penanganan kejahatan transnasional.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) Tahun 2009 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 merupakan instrumen internasional yang mengatur mekanisme kerjasama internasional dalam rangka mengatasi kekosongan hukum penanganan kejahatan yang bersinggungan dengan yurisdiksi asing. Salah satu mekanisme kerjasama internasional yang digunakan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional adalah bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana merupakan suatu mekanisme yang digunakan oleh negara yang terikat dalam perjanjian MLA untuk saling memberikan bantuan berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan sidang pengadilan, dan lain-lain.

Termasuk juga mengenai perolehan atau mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing, walaupun penegak hukum menggunakan UU No. 1 Tahun 2006 sebagai landasan hukum namun UU No. 1 Tahun 2006 maupun juga KUHAP tidak mengatur hukum acara atau prosedur untuk mendapatkan dan menggunakan alat bukti yang diperoleh di negara asing untuk digunakan sebagai alat bukti yang sah di dalam yurisdiksi pengadilan Indonesia, dalam rangka mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing maka diperlukan mekanisme kerjasama melalui bantuan hukum timbal balik dengan negara asing. Dalam UU Bantuan Hukum Timbal Balik untuk melakukan mekanisme kerjasama MLA, Central Authority mempunyai kewenangan untuk meminta bantuan kepada negara asing atau sebaliknya. Namun selain mekanisme formal yakni MLA melalui Central Authority, dapat juga melalui mekanisme informal yakni dilakukan dengan kerjasama secara langsung antara penegak hukum Indonesia dengan penegak hukum di luar negeri.

Mengisi Kekosongan Hukum

Langkah penyidik Indonesia yang sedang melakukan penyidikan suatu kasus dugaan tindak pidana dan memerlukan alat bukti yang berada di luar negeri termasuk dalam hal ini alat bukti saksi-saksi baik  WNI  maupun WNA, sementara dalam KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2006 tidak mengatur hukum acara terkait untuk mendapatkan dan menggunakan alat bukti yang diperoleh di negara asing.

Guna mengisi kekosongan hukum mengenai alat bukti yang berada di negara asing,  melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1985 tanggal 1 Februari 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing, dalam surat edaran tersebut MA berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/ di negaranya baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan yakni: 

  1. dalam berita acara tersebut dihadirkan penyidik Polri atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas;
  2. apabila kehadiran penyidik Polri / penyidik lainnya tidak dicantumkan maka berita acara tersebut harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI/ Perwakilan RI di negara yang bersangkutan; 
  3. saksi yang bersangkutan harus didengar di bawah sumpah di hadapan penyidik Polri/ penyidik lainnya atau apabila tidak di hadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/ Perwakilan RI di negara yang bersangkutan; 
  4. mengenai Visum Et Repertum yang dibuat oleh pejabat dari negara asing, baru mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah apabila Visum Et Repertum tersebut disahkan oleh Kedutaan Besar RI/ Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1985 tanggal 1 Februari 1985 tentang Seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di sidang pengadilan, SE tersebut mengatur bahwasanya berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/ di negara yang bersangkutan baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. dalam berita acara tersebut dihadirkan Penyidik Polri atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas; 
  2. apabila kehadiran Penyidik Polri/ penyidik lainnya tidak dicantumkan maka berita acara tersebut harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI/ Perwakilan RI di negara yang bersangkutan; 
  3. saksi yang bersangkutan hati didengar dibawah sumpah di hadapan Penyidik Polri/ Penyidik Lainnya atau apabila tidak, dihadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/ Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Contoh Kasus

Contoh kasus penggunaan alat bukti yang diperoleh dari luar negeri yakni kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pengadaan bus Transjakarta Zhong Tong pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013, yang melibatkan Perusahaan RICHCORP INTERNATIONAL yang berlokasi di Hong Kong dan kemudian dilakukan pencarian informasi keberadaan alamat perusahaan serta dokumen invoice yang berkaitan dengan keberadaan lokasi dan bonafiditas perusahaan yang mengeluarkan invoice; hubungan antara perusahaan tersebut dengan perusahaan di Indonesia; mekanisme kerjasama yang dilakukan antara perusahaan tersebut dengan perusahaan di Indonesia; nilai riil tagihan yang sebenarnya dan lain-lain.

Setelah dilakukan pencarian informasi didapati ada satu perusahaan yang memiliki hubungan pabrik dan distributornya di Jakarta dan bus diekspor utuh ke Jakarta, satu perusahaan hanya mengekspor mesin-mesin dan tenaga kerjanya ke Kota Malang untuk merakit bus dan satu perusahaan yang alamatnya tertera di invoice ternyata fiktif dan perusahaan tersebut tidak pernah ada di Hong Kong. Setelah bukti-bukti atau dokumen yang diperlukan telah diperoleh maka diperlukan keabsahan dokumen yang diperoleh untuk dapat digunakan di pengadilan Indonesia, sehingga berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 1985 maka seluruh dokumen yang diperoleh terkait dengan dugaan penyimpangan pengadaan bus Transjakarta Zhong Tong pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 disahkan oleh Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Kasus penyimpangan pengadaan bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 terbukti terdapat unsur perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Priyono, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof. Dr. Ir. Prawoto, M. SAE, PPTK pada Dishub DKI Jakarta Drajad Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dishub DKI Jakarta Setiyo Tuhu dan Direktur PT. Ifani Dewi Agus Sudarso.

Kesimpulan

Bahwa keabsahan suatu alat bukti yang sah sangatlah diperlukan sebagai bagian pembuktian perkara di sidang pengadilan namun terhadap alat bukti yang diperoleh atau terdapat di luar negeri/ negara asing, belum diakomodir dalam KUHAP dan juga UU No. 1 Tahun 2006, walaupun demikian terkait keabsahan alat bukti yang diperoleh dari luar negeri/ negara asing dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan sepanjang perolehan atau didapatkan dengan berpedoman kepada SEMA No. 1 Tahun 1985 dan SEMA No. 2 Tahun 1985.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Zaki Bunaiya, S.H. adalah Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan