Menkominfo Wajibkan PSE Siapkan Data Protection Officer, Apa itu?

Perbedaan Data Privacy dan Data Protection serta Pengaturannya pada RUU Pelindungan Data Pribadi

Menkominfo Wajibkan PSE Siapkan Data Protection Officer, Apa itu?

“Pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.”

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam siaran persnya menegaskan bahwa harus ada upaya untuk memastikan keamanan siber Indonesia dapat terjaga dengan baik. Sebab, sistem cyber security sejatinya menurut Johnny sangatlah luas dan menyangkut resiliensi dan sovereignty suatu bangsa.

Upaya sebagaimana dimaksud oleh Johnny tersebut salah satunya adalah dengan menyiapkan Data Protection Officer di setiap lembaga atau institusi, baik publik maupun privat, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022).

Data Protection Officer dalam UU No. 27/2022 diatur sebagai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi dalam hal pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi melakukan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan publik.

“pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Perlindungan data pribadi” adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.

Kemudian, Data Protection Officer juga diwajibkan untuk lembaga atau institusi yang memiliki kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar.

Selain itu, Data Protection Officer juga sejatinya diwajibkan untuk ditunjuk bagi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi yang melakukan kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Diatur dalam UU No. 27/2022 bahwa kriteria seorang Data Protection Officer adalah orang yang memiliki profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. Pihak yang menjadi Data Protection Officer pun dalam hal ini dapat berupa orang internal suatu lembaga atau institusi maupun pihak eksternal.

Mengacu pada Pasal 54 UU No. 27/2022, Data Protection Officer memiliki tugas paling sedikit:

  1. Menginformasikan dan memberikan saran kepada pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  2. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi;
  3. memberikan saran mengenai penilaian dampak pelindungan data pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan
  4. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.

 

AA

Dipromosikan