Akhirnya! GIAA akan Segera Dibuka Setelah Homologasi oleh Pengadilan, Bagaimana Caranya?
“Setelah melakukan berbagai aksi korporasi untuk menyelesaikan suspensi, kini GIAA berharap suspensinya akan segera dibuka usai Homologasi.”
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atau yang nama sahamnya dikenal sebagai GIAA belakangan ini mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki target untuk membuka suspensi saham GIAA pada Desember 2022 mendatang. Hal ini pun sejalan dengan adanya persetujuan homologasi GIAA oleh pengadilan.
Pembukaan suspensi saham GIAA pun dikonfirmasi oleh Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia yang menjelaskan bahwa pembukaan suspensi GIAA akan secara bertahap dilakukan seiring dengan dilakukannya rights issues pada 15 Desember 2022 kelak.
“Bertahap kami berharap ini bisa terjadi bersamaan dengan rights issue atau eksekusi pada waktu bersamaan dengan waktu sekitar pencatatan 15 Desember, di kisaran tanggal tersebut bisa dirilis,” ucap Irfan Setiaputra dalam paparan publik dilansir dari laman Bisnis.com.
Dilansir dari laman OJK, homologasi diartikan sebagai pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan. Mengenai hal itu, Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37/2004) menentukan bahwa debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
Untuk melakukan homologasi, maka debitur yang pailit dapat mengajukan rencana perdamaian selambat-lambatnya 8 hari sebelum terjadinya rapat pencocokan piutang di kepaniteraan pengadilan sebagaimana Pasal 145 UU No. 37/2004.
Setelah mengajukan rencana perdamaian, maka rencana perdamaian tersebut dirapatkan untuk meminta persetujuan kepada para kreditur dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kasus kepailitan maka persetujuan tersebut mengacu pada Pasal 151 UU No. 37/2004 sedangkan dalam kasus PKPU mengacu pada Pasal 281 ayat (1) Jo. Pasal 280 UU No. 37/2004.
Apabila rencana perdamaian telah disetujui, maka berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU No. 37/2004, maka pengadilan wajib memberikan putusan pengesahan perdamaian disertai dengan alasannya yang dalam hal ini dimaknai dengan homologasi. Di samping itu, jika pengadilan memutuskan untuk menolak rencana perdamaian tersebut, maka berdasarkan Pasal 285 ayat (3) UU No. 37/2004 maka debitur akan dinyatakan pailit.
FMJ








































