Menjadi Acuan UU PDP, Bagaimana Aturan Pelindungan Data Pribadi di GDPR?

Peran Data Protection Officer Sebagai Pejabat Independen Dalam Penegakan Perlindungan Data Pribadi

Menjadi Acuan UU PDP, Bagaimana Aturan Pelindungan Data Pribadi di GDPR?

“Menjadi acuan dalam peraturan data pribadi, GDPR menjadi salah satu aturan data pribadi yang telah mengikat negara-negara di Uni Eropa.”

General Data Protection Regulation (GDPR) adalah aturan yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi yang mengikat di negara-negara Uni Eropa. GDPR merupakan salah satu aturan acuan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagaimana Article 1 GDPR, peraturan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dan privasi tiap orang untuk meminimalisir adanya penyebaran data tanpa seizin pemilik data. Di dalam GDPR, terdapat beberapa hal yang menjadi komponen dasar sebagai upaya melindungi data.

  1. Aturan untuk memberitahukan pemilik data jika terjadi serangan pada suatu website
    Dalam Article 33 GDPR, data controller diharuskan untuk memberitahukan pemilik data setidak-tidaknya dalam waktu 72 jam setelah penyerangan website tersebut terjadi. Jika melebihi waktu 72 jam, maka harus terdapat alasan yang mendasar dari keterlambatan pemberitahuan tersebut. Dalam UU PDP, ketentuan mengenai data controller dan data processor dikenal dengan istilah pengendali data dan prosesor data yang diatur dalam Bab VI UU PDP.
  2. Aturan mengenai hak untuk mengakses data pribadinya ketika diminta
    Dalam hal ini, Article 15 GDPR mengatur bahwa setiap orang setidaknya berhak mengetahui apakah data pribadinya dikumpulkan, jenis data apa saja yang diambil, serta bagaimana pemanfaatan data tersebut akan digunakan. Selain itu, Article 12 menjelaskan bahwa tiap orang yang meminta salinan data pribadi dari suatu website di internet maka harus diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan. Dalam UU PDP hal ini juga diberlakukan bahwa subjek data pribadi berhak mendapatkan salinan data pribadinya sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU PDP.
  3. Hak untuk dihapus atau rights to be forgotten
    Hal ini diatur dalam Article 17 GDPR. Hak untuk dihapus ini dimaksudkan agar tiap orang meminta kepada data controller untuk menghapus segala bentuk data pribadinya apabila telah tidak lagi ada hubungannya dengan tujuan pemrosesan data, tidak adanya lagi consent dari pemilik data, data diproses secara tidak sah, dan hal lain sebagaimana disebutkan dalam Article 17 GDPR.

    Dalam hukum positif di Indonesia, hak untuk dihapus atau dilupakan ini tidak diatur dalam UU PDP melainkan dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  4. Hak terkait dengan pemindahan data
    Contoh dari hak ini ialah adanya baik pemindahan data ke negara ketiga yang diharuskan untuk membuat kontrak ataupun dokumen hukum lainnya untuk mengikat komitmen para pihak sebagaimana ketentuan dalam Article 40 GDPR. Dalam UU PDP, hak pemindahan data ini diatur dalam Bab VII UU PDP terkait dengan transfer data pribadi.
  5. Auran terkait dengan Data Protection Officer (DPO)
    DPO ini nantinya akan bertanggung jawab untuk memastikan proses pengumpulan data hingga pemanfaatan data telah sesuai dengan aturan-aturan yang termaktub di dalam GDPR sebagaimana ketentuan dalam Article 38 Jo. Article 39 GDPR. Sejalan dengan diundangkannya UU PDP, ketentuan mengenai DPO ini diatur dalam Pasal 53 UU PDP.

 

FMJ

Dipromosikan