Dinilai Ancam UMKM Lokal, Project S TikTok Jadi Perhatian DPR
“Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menyoroti ancaman baru bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) di sektor e-commerce. Hal ini disebabkan oleh Project S yang akan diluncurkan oleh TikTok.”
Amin menyatakan bahwa proyek social commerce ini dapat mematikan UMKM di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Project S dapat memanfaatkan pasar Indonesia yang besar untuk menguntungkan penjualan produk UMKM Tiongkok (Cina), negara asal induk usaha TikTok.
“Di saat UMKM belum mampu bersaing, sektor UMKM dapat tantangan dan ancaman dengan diluncurkannya proyek social commerce atau Project S oleh platform media sosial TikTok yang juga dinamai fitur Trendy Bit, program ini memanfaatkan pasar Indonesia yang besar namun prioritaskan penjualan produk UMKM dari Cina,” tutur Amin, dikutip dari finance.detik.com (13/7/2023).
Kemudian, Amin mengungkapkan bahwa lewat bisnis cross border ini, TikTok akan menganalisis perilaku konsumen Indonesia, khususnya terkait pembelian barang. Lalu, informasi akan didistribusikan ke produsen-produsen UMKM di Cina.
Perusahaan di Cina kemudian akan memproduksi barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen Indonesia dengan harga murah, dan dengan mudah bisa dibeli di aplikasi TikTok.
“Caranya, TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM Cina produksi barang yang laris di Indonesia dan produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar dan harga murah,” jelas Amin.
Project S TikTok di Indonesia
Hal yang menjadi masalah terkait adanya perdagangan di ranah media sosial, menurut Amin ialah karena itu merupakan ruangan yang kosong regulasi. Hal ini membuat pihak TikTok bertindak seenaknya yang ujungnya memberikan pertarungan usaha yang tidak seimbang bagi UMKM lokal.
Amin meminta agar pimpinan DPR mendesak pemerintah untuk memperhatikan hal ini dan mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah yang sedang dan/atau akan terjadi di ruang lingkup e-commerce.
Baca Juga: CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce
Dilansir dari tirto.id (14/7/1013), TikTok Indonesia kemudian membantah adanya bisnis lintas batas (cross-border) di dalam platformnya. Manajemen TikTok Shop menyampaikan bahwa selama ini perusahaan berkomitmen untuk memberdayakan UMKM di Indonesia.
TikTok menegaskan, akan terus berinvestasi di Indonesia. Namun, investasi tersebut juga dipastikan tidak berkaitan dengan Project S, melainkan TikTok Jalin Nusantara yang telah diumumkan pada acara TikTok SEA Impact Forum.
Dalam keterangannya, TikTok Indonesia juga memastikan bahwa pihaknya tidak punya rencana untuk menghadirkan fitur Project S di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Regulasi terkait Cross Border Business
Aturan terkait bisnis lintas batas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.50/2020).
Pelaku usaha luar negeri berdasarkan Pasal 1 angka 6 Permendag No.50/2020, adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di wilayah Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Permendag No.50/2020, dinyatakan bahwa Menteri Perdagangan harus melaksanakan pengawasan dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif PMSE dari luar negeri.
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan parameter pengawasan di bidang perdagangan dan di bidang perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini tertera dalam Pasal 33 ayat (2) Permendag No.50/2020.
Namun, aturan ini dianggap sudah tidak relevan lagi lantaran Permendag No.50/2020 hanya mengatur tentang e-commerce, tetapi belum mengatur mengenai social commerce.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Teten Masduki menyampaikan bahwa social commerce jauh lebih berbahaya dibandingkan e-commerce karena akan lebih mudah memengaruhi konsumen untuk membeli produk sesuai algoritma.
Oleh karena itu, Teten berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menyelesaikan proses revisi Permendag No.50/2020. Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.
AP








































