Pentingnya Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan

Pentingnya Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan

Pentingnya Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan

“Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan upaya perusahaan dalam menciptakan pola hubungan yang kondusif dan baik antar pemangku kepentingan.”

This slideshow requires JavaScript.

Regulasi terkait GCG dalam hukum perusahaan di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

GCG digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kesetaraan dan kewajaran (fairness). 

Hal ini disampaikan oleh Maria Sagrado, Managing Partner Makarim & Taira S. Counselors at Law, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kliklegal.com, Jumat (7/7/2023). Webinar ini merupakan bagian dari seri Friday I’m In Law dengan tema “Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan”. 

Terdapat 4 poin pembahasan yang akan dibahas dalam webinar kali ini, yaitu terkait dengan organ perseroan, peraturan terkait GCG di Indonesia, prinsip GCG, serta pelaporan penerapan GCG. 

Organ Perseroan

Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik, maka harus memahami terlebih dahulu terkait dengan siapa yang menata, karena nantinya yang menata ini harus memastikan perusahaan dapat dikelola dengan baik. 

Terdapat tiga organ dalam perusahaan, yaitu:

Direksi 

Maria menjelaskan bahwa Direksi harus berupa orang perseorangan dan tidak bisa digantikan dengan apapun. Direksi terdiri dari orang perseorangan dengan power yang besar. Sebab, Direksi yang akan menentukan arah dan pengelolaan perusahaan.

Baca Juga: Pentingnya Penerapan Prinsip Good Corporate Governance secara Optimal, Simak Tipsnya!

Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan terkait kepentingan perseroan, mewakili perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 

Kewenangan Direksi dalam mewakili perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. 

Dewan Komisaris 

Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Kemudian, Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. 

RUPS 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. 

Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi dan atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa/RUPS-LB). 

GCG dalam Peraturan di Indonesia 

Sebelum membahas lebih jauh terkait regulasi, Maria menjelaskan bahwa GCG dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Secara umum terkait GCG sudah diatur di dalam UUPT, akan tetapi masih  terdapat banyak aturan-aturan pelaksana di ranah masing-masing kementerian, disesuaikan dengan  kegiatan usaha. 

Menurut Maria, hal ini disebabkan setiap kegiatan usaha memiliki aturan pelaksana dan juga tata cara pemeriksaan yang berbeda. Berikut  merupakan beberapa peraturan GCG di Indonesia, di antaranya yaitu: 

  • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
  • POJK Nomor 30/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir melalui POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. 
  • POJK Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, beserta ketentuan pelaksanaannya yakni Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. 
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
  • Dan peraturan-peraturan lainnya yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya masing-masing. 

Prinsip GCG

Prinsip GCG terdiri dari: 

  • Transparansi (Transparency), yaitu kerbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
  • Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban (Responsibility), merupakan kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kemandirian (Independency), perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
  • Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

AP

Dipromosikan