Environmental, Social, and Governance (ESG): Pengaturan dan Penerapan dalam Bisnis Indonesia, Apakah Menjadi Sesuatu yang Wajib?
Keberlanjutan (sustainability) merupakan topik diskusi yang kerap diangkat dalam forum internasional selama lebih dari dua dekade terakhir. Isu tersebut mulai disoroti akibat banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan yang dikhawatirkan akan menyebabkan dampak fatal terhadap seluruh dunia.
Pada tahun 2015, para pemimpin dunia telah menyepakati dan menyetujui kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu sebuah langkah baru untuk menghentikan kemiskinan, melindungi bumi sebagai mitigasi dampak perubahan iklim, dan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan global di tahun 2030.
Upaya pencapaian SDGs semakin dibutuhkan, terutama setelah melihat dampak luar biasa yang diberikan akibat pandemi Covid-19 di semua aspek kehidupan. Tantangan baru yang dihadapi selepas pandemi mengubah arah kebijakan global untuk menjadi sustainable dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar dengan mengutamakan pengelolaan risiko.
Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan sebuah upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Implikasi yang dapat diambil dari Perpres tersebut salah satunya adalah penentuan rencana jangka menengah nasional yang difokuskan pada target-target yang ingin diraih dalam memenuhi SDGs yang bertujuan memastikan kesinambungan hidup masyarakat sosial, lingkungan hidup yang berkualitas, dan tata kelola yang dapat terlaksana.
Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran terhadap ancaman global, para pemilik sumber dana mulai merubah arah investasi. Saat ini, para pelaku bisnis dan pembuat kebijakan yang menyadari bahaya dari risiko yang tak terduga di masa depan mulai beralih kepada bisnis yang pada program atau project-nya memperhatikan dan menerapkan aspek-aspek Environment, Social, and Governance atau ESG.
Tantangan dan atau tekanan, baik dari regulator, aktivis lingkungan, satuan serikat pekerja, maupun lainnya tentu mampu dihadapi oleh bisnis dengan tata kelola yang baik yang baik (good governance). Selain itu, merek produk yang mengutamakan nilai-nilai yang baik serta ramah lingkungan juga akan lebih dilirik dan disukai oleh konsumen.
Laporan berkelanjutan (mandatory report) merupakan komitmen yang sudah ada di Indonesia saat ini, berbagai macam perusahaan baik dari lembaga jasa keuangan, emiten, dan atau perusahaan publik yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tujuan utamanya. Dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi perusahaan, yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas harian dijadikan menjadi suatu gambaran umum dalam Sustainability Reporting.
Namun, meskipun adanya dorongan dan antusiasme untuk penerapan ESG dalam lini bisnis Indonesia, pada kenyataannya belum terlaksana secara optimal dan merata. Hal ini dapat terlihat dengan kurangnya pemahaman mengenai penerapan ESG, sumber daya perusahaan yang tidak memadai, dan besarnya biaya konsultasi mengenai pengelolaan aspek ESG.
Kemudian, belum adanya peraturan sebagai payung hukum untuk mengatur perekonomian yang berdasar prinsip ESG, sehingga menjadi salah satu penyebab pelaksanaan ESG di Indonesia belum dapat terlaksana secara maksimal.
Rendahnya dukungan dari pemerintah selaku pembuat kebijakan membuat terhambatnya penerapan ESG. Sebab, dengan lahirnya suatu produk hukum yang mengatur dan mengikat secara luas serta diiringi dengan sanksi sebagai hukuman, maka dapat menimbulkan kepatuhan pada perusahaan di Indonesia untuk fokus pada penerapan ESG.
Baca Juga: BEI Resmi Terbitkan Dua Indeks Baru Berbasis ESG
Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Pengaturannya di Indonesia
Environmental, Social, Governance (ESG) sendiri merupakan sebuah parameter yang digunakan oleh perusahaan dalam proses penanaman modal dengan mengkolaborasikan dan mengimplementasikan kebijakan perusahaan sehingga dicapainya suatu keserasian dengan konsep environmental (lingkungan), social (sosial), dan governance (tata kelola).
ESG sekarang ini merupakan suatu hal yang menarik untuk dibahas dan menjadi fokus perhatian orang. ESG memiliki potensi dan output jangka panjang yang dapat dihasilkan dalam investasi tidak hanya terbatas kepada para stockholder, namun juga kepada pemangku kepentingan pula, diluar dari aspek keuangan yang diperhatikan oleh pemilik modal.
Environmental menjadi pertimbangan utama perusahaan dalam menjalankan kinerja secara ideal dan berbagai macam hal lainnya yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan hidup, contohnya mengenai ancaman perubahan iklim.
Kriteria ini berfokus pada pertimbangan dampak operasional bisnis perusahaan terhadap lingkungan serta peran aktif perusahaan dalam menjaga lingkungan. Mulai dari penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah, perencanaan dan penerapan sistem manajemen risiko, sampai aksi pencegahan perubahan iklim lainnya.
Baca Juga: Mewujudkan Payung Hukum Ekosistem Perekonomian Berbasis ESG
Social (sosial) memiliki arti bahwa hubungan baik dengan masyarakat luas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Kriteria ini mempertimbangkan reputasi baik perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Reputasi baik perusahaan meliputi pemeliharaan lingkungan kerja yang sehat bagi pegawai termasuk pelatihan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, pertimbangan ataupun pemasukan serta pengeluaran perusahaan, sampai penyeleksian investor sebagai salah satu pencerminan citra perusahaan.
Governance (tata kelola) memiliki arti bahwa kapasitas, validitas, pengaturan dan hubungan internal, serta hak investor dalam beroperasi menjadi sesuatu yang diutamakan oleh perusahaan.
Kriteria ini mengambil andil dalam proses perencanaan serta pengelolaan berkelanjutan dalam bagian internal perusahaan. Tata kelola perusahaan tersebut meliputi pemerataan kesempatan terkait partisipasi pegawai, penggunaan metode akuntansi yang sesuai standar, sampai menjaga kegiatan bisnis perusahaan agar selalu memenuhi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Penerapan Komitmen ESG di Balik Laku Kerasnya Green Bond BRI
Saat ini, praktik prinsip ESG dapat dilihat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Perhatian utama dari POJK Nomor 51/POJK.03/2017 ini sendiri yaitu untuk melahirkan suatu pembangunan berkelanjutan yang mampu memastikan dan memelihara stabilitas ekonomi dan sistem perekonomian nasional yang mengutamakan keseimbangan antara aspek lingkungan hidup, sosial, dan perekonomian.
Dalam Pasal 1 ayat (8) POJK Nomor 51/POJK.03/2017, dijelaskan mengenai keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan. Kemudian pada Pasal 1 ayat (9) PJOK No. 51/POJK.03/2017, mengutarakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perusahaan-perusahaan yang berada di ruang lingkup OJK menjadi tujuan dalam penerapan pengaturan ini.
Kemudian, pada April 2023, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan Pedoman Asesmen Penerapan Faktor Environmental, Social, dan Governance atau ESG pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dikeluarkannya asesmen ini bertujuan untuk menyokong peningkatan value BUMN dengan menerapkan ESG, seiring dengan itu juga dalam rangka menunjang pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Pedoman yang dimaksud tersebut berisi indikator-indikator lingkungan, sosial, tata kelola, dan juga ekonomi untuk meneruskan kualitas penerapan environmental, social, governance di 33 BUMN. Dengan demikian, mempercepat dukungan BUMN terhadap tujuan jangka panjang pemerintah menjadi sesuatu yang diharapkan melalui asesmen ini.
Melihat kebijakan-kebijakan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan mengenai ESG di Indonesia sekarang hanya diatur secara sektoral dan menitikberatkan pada kebijakan internal dari masing-masing perusahaan. Artinya, hingga kini belum ada satu standar yang mengikat secara hukum untuk semua industri.
Harus diakui, bahwasanya pelaksanaan ESG saat ini belum mampu untuk dikatakan optimal. Permasalahan ini salah satunya disebabkan karena minimnya dukungan dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan, peraturan yang bersifat sektoral saat ini tentunya menyebabkan terlambatnya penerapan ESG di sektor-sektor lainnya. Sehingga, diperlukannya komitmen pemerintah untuk menghasilkan suatu produk hukum yang mengatur mengenai ESG ini untuk dapat memicu dibukanya ruang investasi dan perekonomian berlandaskan prinsip dan standar ESG. Perusahaan-perusahaan secara beringingan juga akan ikut memperhatikan dan mematuhi aspek lingkungan hidup (Environment), sosial (Social), dan tata kelola perusahaan (Governance) yang baik.
Karenanya, penerapan ESG tentu harus merujuk pada kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaanya. Salah satunya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Penerapan Environmental, Social, and Governance di Indonesia
Perusahaan Indonesia telah diwajibkan untuk membuat Sustainability Report secara berkala yang diserahkan kepada OJK.
Sustainability Report adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Pada dasarnya, mayoritas perusahaan telah menerapkan konsep keberlanjutan di dalam bisnis perusahaannya yang tercerminkan dalam laporan keberlanjutan tahunan tersebut. Namun, belum semua perusahaan secara spesifik mengarah pada konsep ESG itu sendiri.
Pertamina sebagai BUMN telah menampilkan Sustainability Report-nya pada tahun 2022 yang lalu. Pada laporan tersebut, Pertamina telah menerapkan ESG ke dalam bisnis perusahaan mereka dalam berbagai aspek.
Keseriusan Pertamina dalam menerapkan konsep ESG ke dalam bisnis dibuktikan melalui skor Sustainalytics, yakni dengan skor 22,1 atau medium risk rating berdasarkan perhitungan pada Oktober tahun 2022 yang ditampilkan di laman situs web Pertamina.
Penerapan ESG Pertamina dapat terlihat dalam tabel sebagai berikut:
| Dimensi ESG/LST | Tindak Nyata Pertamina |
| Dimensi Lingkungan (Environmental) | Membuat kebijakan terkait kontribusinya sebagai upaya transisi energi untuk mencapai target Net Zero Emission. |
| Membuat kebijakan sebagai Perusahaan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab sosial serta bertata kelola yang baik. | |
| Dimensi Sosial (Social) | Membuat kebijakan yang mampu menghormati sekaligus melindungi Hak Asasi Manusia di lingkungan internal sesuai dengan Peraturan ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization) yang relevan maupun lingkungan eksternal Perseroan. |
| Membuat kebijakan yang tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan, perlindungan terhadap lingkungan, dan masyarakat serta keselamatan proses dan asset integrity secara terus menerus. | |
| Membuat kebijakan bagi seluruh kontraktor dan pemasok dalam memastikan implementasi yang merata mengenai prinsip-prinsip HAM kepada karyawan di seluruh lingkungan kerjanya. | |
| Membuat kebijakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan bagi seluruh karyawan dan mitra kerja Perseroan. | |
| Dimensi Tata Kelola (Governance) | Menciptakan sebuah pedoman acuan terkait dengan hubungan terhadap karyawan, mitra kerja, pelanggan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan yang sesuai dengan etika bisnis. |
| Membuat kebijakan untuk meningkatkan ketahanan perusahaan terhadap serangan cyber demi memastikan keandalan kegiatan operasional Perseroan. |
Tabel 1.1 Penerapan ESG di Pertamina
Baca Juga: Pertamina Kurangi Emisi 7,5 Juta Ton untuk Capai Target Net Zero Emission, Apa Itu?
Berdasarkan tabel di atas, penulis berpendapat bahwa Pertamina dapat menjadi salah satu contoh acuan yang baik bagi perusahaan lain yang ingin menerapkan konsep ESG ke dalam internal perusahaannya.
Namun, perlu dipahami bahwa setiap struktur perusahaan serta bisnis yang dijalani setiap perusahaan berbeda-beda, sehingga penerapan konsep ESG pun akan berbeda-beda sesuai kondisi tiap perusahaan.
Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan sebuah Kerangka Kerja dan Manual Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) atau ESG pada kegiatan G20 lalu. Kerangka kerja dan manual tersebut merupakan sebuah guideline bagi perusahaan untuk mulai menerapkan konsep ESG ke dalam bisnis perusahaannya.
Kerangka kerja dan Manual LST menyimpulkan sepuluh standar yang mencakup tiga dimensi LST, yaitu:
Dimensi Lingkungan (environmental)
- Standar 1: Pencegahan Polusi dan Pengelolaan Limbah
- Standar 2: Pelestarian Keanekaragaman Hayati
- Standar 3: Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Efisiensi Energi
- Standar 4: Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim serta Risiko Bencana
Dimensi Sosial (social)
- Standar 5: Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja
- Standar 6: Keberagaman, Kesetaraan, Inklusi, dan Akses
- Standar 7: Kepentingan Sosial
- Standar 8: Warisan Budaya
Dimensi Tata Kelola (governance)
- Standar 9: Kepemimpinan dan Tata Kelola
- Standar 10: Risiko dan Pengendalian
Sesuai dengan namanya, Kerangka Kerja dan Manual LST hanya berfungsi sebagai acuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan ESG ke dalam kebijakan internalnya dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada perusahaan untuk menerapkan ESG itu sendiri.
Kerangka Kerja tersebut telah menjelaskan secara rinci dan spesifik akan standar dan kepentingan yang mencakup penerapan ESG di dalam bisnis perusahaan. Tujuannya, untuk mempermudah perusahaan dalam memahami dan menerapkan ESG sesuai kemampuan masing-masing.
Hal tersebut sangat disayangkan, karena pada dasarnya tanpa adanya kesukarelaan perusahaan untuk menerapkan ESG, kemungkinan besar Kerangka Kerja dan Manual LST ini tidak memiliki wujud nyata dalam kontribusinya pada konsep keberlanjutan dan akan menjadi sia-sia.
Baca Juga: Getol Program Mobil Listrik, “EV” Beneran Ramah Lingkungan?
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dan pemaparan contoh konkrit penerapan ESG di atas, penulis menyimpulkan bahwa Environmental, Social, and Governance secara garis besar memiliki tujuan agar perusahaan melibatkan dirinya secara aktif di dalam konsep keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan juga tata kelola.
Terutama dengan adanya contoh konkrit pada Pertamina dan Kerangka Kerja Manual Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST), perusahaan memiliki tolok ukur dalam menerapkan ESG.
Namun, karena hingga saat ini masih tidak adanya peraturan yang dengan spesifik dan khusus mengatur tentang penerapan ESG di Indonesia, maka belum ada suatu standar tertentu yang mengikat secara hukum.
Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih belum menunjukkan komitmennya dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir penerapan ESG sehingga hal tersebut dapat menjadi kendala yang menghambat penerapan ESG secara menyeluruh di Indonesia.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Sanksi Pidana yang Lebih Ringan Bagi Perusak Lingkungan Hidup Dihapus!
Saran
Apabila menilik dari analisis dan kesimpulan di atas, penulis memiliki dua saran mengenai penerapan Environmental, Social, and Governance dalam bisnis Indonesia.
Pertama, penulis menyarankan agar pemerintah menunjukkan komitmennya secara penuh dengan mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur tentang sistem penerapan ESG di Indonesia. Dengan dikeluarkannya suatu produk hukum yang mengikat, tentunya menjadi sebuah pendorong bagi pelaku bisnis untuk menerapkan ESG dalam perusahaannya untuk menghindari sanksi ataupun hukuman nantinya.
Kedua, dalam membuat peraturan ini, pemerintah juga perlu mewajibkan para perusahaan untuk mengacu pada Kerangka Kerja dan Manual LST sebagai standar penerapan ESG agar terbuat sebuah standar tunggal yang dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan di Indonesia demi memudahkan perusahaan untuk menerapkan ESG di dalam bisnisnya.
Baca Juga: Mengenal “Pertambangan Ramah Lingkungan” Nikel di Indonesia
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan dan Regulasi
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Jurnal
Jeanice, Sung Suk Kim, “Pengaruh Penerapan Environmentan, Social, and Governance Terhadap Nilai Perusahaan di Indonesia”, Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, Volume 7 Nomor 2, April 2023
Wandha Dani Sarnisa, Rafianamaghfurin, Mohamad Djasuli, “Praktik Pengungkapan Informasi Environmental, Social And Governance (ESG) Dalam Penerapan GCG”, Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), Vol. 2 No. 3 November 2022, Hal. 754-758
Internet
Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan, “BPKP Terbitkan Pedoman Asesmen ESG Bagi BUMN”, 25 Mei 2023, <bpkp.go.id/berita/read/42041/0/>, diakses pada tanggal 14 Agustus 2023
CNBC Indonesia, “Implementasi Prinsip ESG Pada Produk Dukungan Pemerintah”, 23 Juni 2023, <www.youtube.com/watch?v=e1yLqfGhGi0>, diakses pada tanggal 10 Agustus 2023
Indonesia Sustainability, “Ketahui Lebih Jauh Mengenai Sustainability Report Perusahaan Indonesia dan Manfaatnya”, <https://indonesiasustainability.com/> , diakses pada tanggal 11 Agustus 2023
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, “Kopi Senja Episode 8: Mengenal Lebih Jauh Tentang ESG”, 22 Maret 2023, <migas.esdm.go.id/post/read/>, diakses pada tanggal 11 Agustus 2023
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kerangka Kerja dan Manual Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola pada Dukungan dan Fasilitas Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, <https://kpbu.kemenkeu.go.id/backend/Upload/guideline/GUIDELINE22111200135933.pdf>, diakses pada tanggal 13 Agustus 2023
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Sokong Pembangunan Berkelanjutan, Implementasi Langkah-Langkah ESG Sekaligus Lindungi Bisnis dari Risiko Tak Terduga di Masa Depan”, 28 Juli 2022, <ekon.go.id/publikasi/detail/4394>, diakses pada tanggal 12 Agustus 2023
KlikLegal, “Mau Berhasil Menerapkan ESG dalam Bisnis? Ini Tipsnya!”, 28 Juni 2023, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023
KlikLegal, “Mewujudkan Payung Hukum Ekosistem Perekonomian Berbasis ESG”, 10 Februari 2022, <kliklegal.com/mewujudkan-payung-hukum-ekosistem-perekonomian-berbasis-esg/>, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023
Pertamina, “Pertamina Sustainability Report 2022”, 12 Juni 2023, <https://www.pertamina.com/en/dokumen/laporan-keberlanjutan>, diakses pada tanggal 13 Agustus 2023
United Nations Development Programme (UNDP), “What are the Sustainable Development Goals?”, <undp.org/sustainable-development-goals>, diakses pada tanggal 10 Agustus 2023
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Patricia Mutiara Karinta dan Raden Roro Friska Sita Arifah, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
BA








































