Obligasi: Pengertian, Jenis, dan Mekanismenya
Perusahaan konstruksi pelat merah, yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak sanggup melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi rupiah yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 lalu.
Melansir dari investasi.kontan.co.id (6/8/2023), surat utang berdenominasi rupiah ini memiliki total outstanding sebesar Rp135,5 miliar atau setara dengan US$8,9 juta.
Gagal bayar terjadi setelah WSKT juga melewatkan pembayaran kupon yang seharusnya sudah jatuh tempo pada 30 Mei 2023.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan obligasi?
Baca Juga: Waskita Karya Alami Gagal Bayar, PKPU Jadi Opsi dari Pemerintah
Pengertian Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU No.24/2002) yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No.4/2023), obligasi termasuk dalam kategori surat utang negara.
Pengertian obligasi juga dapat dipahami sebagai salah satu efek yang tercatat di Bursa di samping efek lainnya, seperti saham, sukuk, efek beragun aset, maupun dana investasi real estate. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk. Dalam hal ini, obligasi dapat diterbitkan oleh negara maupun korporasi.
Selain itu, obligasi merupakan salah satu investasi efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi dengan risiko yang relatif lebih stabil dibandingkan dengan saham.
Jangka waktu jatuh tempo obligasi ada pada rentang 1 hingga 10 tahun. Biasanya jatuh tempo obligasi ada pada minimal rentang waktu 5 tahun.
Perlu diketahui, pendana biasanya lebih menyukai obligasi jangka pendek dibandingkan jangka panjang. Sebab, obligasi jangka pendek dianggap memiliki tingkat risiko yang lebih kecil.
Baca Juga: Menkeu Perbarui Aturan Teknis Tagih Utang Pajak Lintas Negara
Jenis
Berdasarkan sikapiuangmu.ojk.co.id terdapat jenis-jenis obligasi pada umumnya, yaitu:
- Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR- Variable Rate), dan obligasi dengan prinsip syariah/sukuk bunga.
- Obligasi Korporasi, yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi lainnya.
Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variable, dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada obligasi korporasi yang telah di peringkat dan ada yang tidak di peringkat.
- Obligasi Ritel, diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI dan Sukuk Ritel.
Baca Juga: Utang Hingga Rp55,76 Triliun, Wijaya Karya Tunda Bayar Utang
Mekanisme
Dilansir dari dbs.id, secara umum obligasi diawali ketika sebuah lembaga membutuhkan sejumlah dana untuk kebutuhan tertentu. Berangkat dari kebutuhan tersebut, sebuah lembaga menerbitkan obligasi.
Mekanisme penerbitan obligasi yang umum dilakukan, yaitu:
Lelang
Mekanisme lelang dilakukan dengan cara membiarkan calon investor menawarkan atau mengajukan sejumlah harga untuk sebuah obligasi.
Proses pelelangan ini dilakukan hanya untuk menentukan harga obligasi hingga jatuh tempo saja, sementara keuntungan dalam bentuk kupon biasa nya sudah ditentukan oleh pihak debitur.
Emisi
Dengan cara bertransaksi di pasar utang. Kemudian, lembaga-lembaga mulai dari lembaga keuangan hingga perusahaan sekuritas membentuk sindikasi untuk membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit tersebut, yang selanjutnya akan dijual kepada investor umum.
Penerbitan Khusus
Pihak penerbit hanya akan menjual surat utang atau obligasi tersebut kepada pihak tertentu alih-alih menjualnya secara bebas. Mekanisme ini dilakukan ketika pihak emiten sedang membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Author: Ainindhita Putri Maulida
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi







































