Mengulik Urgensi Perlindungan Hukum dan Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai Tenaga Kerja Tidak Terdidik di Indonesia
Tenaga kerja di Indonesia merupakan salah satu aspek penting yang dapat mendorong jalannya roda perekonomian di negara ini. Hal ini telah dapat terlihat dari sebelum Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan yang pastinya belum mempunyai hukum yang kuat dan tetap yang bisa mengatur para pekerja di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, dasar hukum yang dapat kita jadikan acuan dalam hal ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Pasal 27 ayat (2), yang menegaskan bahwa pekerjaan dan kehidupan yang layak merupakan hak konstitusional bagi segenap rakyat Indonesia.
Seiring berkembangnya negara Indonesia, muncul beberapa permasalahan di ranah tegara kerja terkait upah, pemutusan kontrak, jam kerja, perselisihan, dan sebagainya. Melihat berbagainya permasalahan yang muncul, pemerintah telah membuat suatu landasan hukum yang mengakomodir terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Salah satu landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Indonesia sejatinya harus melindungi hak asasi manusia serta menjamin bahwa hak dan kewajiban para tenaga kerja telah terpenuhi. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan telah secara tegas menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Maksud dari pasal tersebut adalah bahwa semua individu memiliki hak dan peluang yang setara untuk mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan yang layak, tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, suku, ras, agama, atau pandangan politik. Prinsip ini juga mencakup perlakuan yang adil terhadap penyandang cacat, sesuai dengan minat dan keterampilan mereka.
Menurut Soepomo (1975: 55), perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
- Perlindungan Ekonomi: semua tenaga kerja berhak untuk mendapatkan penghasilan yang cukup serta sepantasnya dengan jam kerja yang dilakukan.
- Perlindungan Sosial: semua tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan, keamanan, dan keselamatan bekerja.
- Perlindungan Teknis: semua tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan yang terjamin dalam melakukan pekerjaannya.
Jika melihat ketiga jenis di atas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama dalam ketenagakerjaan adalah terkait upah, keselamatan, dan keamanan.
Ketiga permasalahan utama tersebut dapat kita temukan dalam UU Ketenagakerjaan, tepatnya pada Bab X Pasal 86 tentang keselamatan dan kesehatan bekerja. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat.
Selanjutnya mengenai pengupahan, terdapat di bab yang sama pada Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak serta menjelaskan jenis-jenis upah, seperti upah minimum, kerja lembur, dan lain lain.
Sejatinya, UU Ketenagakerjaan sudah banyak membahas mengenai permasalahan utama bagi pekerja/buruh di Indonesia, namun bagaimana dengan para tenaga kerja tidak terdidik di Indonesia?
Baca Juga: Pembatalan Sepihak terhadap Pekerja Lepas: Adakah Payung Hukum yang Melindungi?
Pekerja Rumah Tangga sebagai Tenaga Kerja Tidak Terdidik dalam Hukum Positif di Indonesia
Perkembangan zaman telah mengalami kemajuan yang luar biasa di berbagai sektor, termasuk dalam sektor ekonomi. Fenomena ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap rutinitas setiap individu di era modern seperti saat ini. Sebagai konsekuensinya, waktu yang tersedia untuk mengurus urusan rumah tangga semakin berkurang.
Berangkat dari kondisi ini, sebagian masyarakat membuat pilihan untuk memanfaatkan jasa Pekerja Rumah Tangga (PRT) guna mengatasi tantangan tersebut. Fenomena ini tidak hanya menjadi tren, tetapi juga semakin meningkatkan kebutuhan akan keberadaan PRT. Kehadiran PRT menjadi semakin penting guna memenuhi beragam kebutuhan yang ada di dalam lingkungan rumah tangga.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker No.2/2015), disebutkan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian ini menggarisbawahi peran krusial PRT dalam menjalankan tugas-tugas penting yang berkaitan dengan fungsi dan keberlanjutan rumah tangga. Dalam hal ini, PRT termasuk dalam kategori “tenaga kerja tidak terdidik”, yakni tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan secara khusus.
Meskipun demikian, penting untuk menghindari pemahaman yang sempit terkait istilah ini. Terkadang, batasan formal pendidikan tidak mampu menggambarkan sepenuhnya kemampuan dan dedikasi seseorang dalam bekerja, termasuk PRT.
Meskipun kehadiran PRT sangat penting dan diakui manfaatnya, namun realitanya, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi mereka sebagai pekerja masih minim. Umumnya, PRT hanya bergantung pada perjanjian lisan antara pekerja dan majikan, tanpa adanya kontrak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pendekatan ini terkadang dilakukan untuk menghindari kemungkinan masalah yang muncul, seperti tindakan tidak patut atau bahkan tindak kriminal seperti pencurian, pembunuhan, penculikan, pelecehan seksual, dan pemerkosaan, yang memiliki berbagai modus operandi (Yulianthi, 2011: 24).
Di lain sisi, tak jarang juga PRT mendapat perlakuan tidak wajar dari majikannya, seperti tidak ada mekanisme serta sistem kerja yang jelas seperti upah, jam kerja, upah yang tidak dibayar, upah yang rendah, jam kerja yang panjang, serta adanya kondisi kerja yang membahayakan tanpa perlindungan.
Dalam hal ini, terdapat banyak kekosongan hukum mengenai beberapa aspek dari pekerjaan PRT, termasuk aspek keselamatan kerja. PRT seharusnya memiliki hak yang tidak dapat diabaikan terkait dengan keselamatan kerja.
Pekerjaan PRT sendiri seringkali melibatkan risiko fisik dan lingkungan yang tidak dapat dianggap enteng. Meskipun mereka mungkin tidak bekerja di sektor yang dianggap berbahaya seperti konstruksi atau industri berat, mereka masih menghadapi berbagai risiko dalam melaksanakan tugas-tugas harian. Sebutlah mengangkat benda berat, berinteraksi dengan bahan kimia rumah tangga, atau melakukan tugas di tempat-tempat yang mungkin nonergonomis.
Keselamatan kerja bukanlah hak yang seharusnya kompromi, terlepas dari jenis pekerjaan apa pun. PRT memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam lingkungan yang aman, terlindungi dari risiko yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Baca Juga: Jadi Beban, Pekerja Migran Minta Biaya Remitansi Digratiskan
Urgensi Perlindungan Hukum bagi PRT sebagai Tenaga Kerja yang Tidak Terdidik di Indonesia
PRT merupakan tenaga kerja yang bekerja dalam lingkup rumah tangga majikannya. Namun faktanya, PRT sering kali dianggap bukanlah bagian dari tenaga kerja, melainkan sering disebut sebagai pembantu. Alhasil, perlindungan hukum bagi PRT menjadi hal yang rancu.
Perlindungan hukum atau payung hukum yang belum memadai ini memicu banyaknya kasus-kasus PRT yang tidak selesai atau mangkrak. Lembaga Bantuan Hukum APIK mengatakan bahwa banyak PRT yang mengalami kekerasan sulit dilaporkan karena terjadi di ranah privat, sehingga sulit menemukan alat bukti, bahkan aparat penegak hukum saja masih banyak yang belum beranggapan bahwa hak PRT sama seperti pekerja lainnya dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam UU Ketenagakerjaan juga tidak disebutkan dan dijelaskan secara rinci ataupun spesifik mengenai perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
Padahal, jelas dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjabarkan bahwa: “Setiap warga negara, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Kemudian, Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Kedua pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut merupakan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara, termasuk PRT.
Dalam hal ini, perlindungan hukum bagi PRT hingga saat ini masih terlihat diskriminatif jika dibandingkan pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Berikut merupakan hak-hak PRT yang disebutkan dalam Pasal 7 Permenaker No.2/2015, yaitu antara lain,
- Memperoleh informasi mengenai Pengguna;
- Mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
- Mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
- Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
- Mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
- Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
- Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Mendapatkan tunjangan hari raya; dan
- Berkomunikasi dengan keluarganya
Dalam Permenaker No.2/2015 ini, perlindungan hukum atas upah bagi pekerja rumah tangga tidak sama dengan hak perlindungan atas upah bagi pekerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Dalam Permenaker No.2/2015, upah Pekerja Rumah Tangga pada umumnya berdasarkan kesepakatan antara majikan dengan PRT atau Agen, sehingga seringkali ditemukan upah PRT tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No.36/2021) serta regulasi yang mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Oleh karena itu, banyak dari PRT yang mendapatkan upah di bawah UMP/UMK. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menjelaskan bahwa situasi kerja PRT masih tidak layak. Rata-rata PRT diupah rendah atau setara 20-30 persen dari upah minimum regional (UMR). Contohnya, PRT di Semarang rata-rata diberi upah Rp800 ribu, Medan Rp800 ribu, dan Jakarta Rp1,2 juta.
Selain mengenai perlindungan upah bagi PRT yang memiliki urgensi, jaminan sosial mengenai jaminan keselamatan bagi PRT juga masih belum memiliki titik terang mengenai peraturan yang mengaturnya.
Baca Juga: Spanyol Anggap ‘Ojek Online’ sebagai Pekerja, Bagaimana di Indonesia?
Urgensi Jaminan Keselamatan Kerja bagi Para Pekerja Rumah Tangga sebagai Tenaga Kerja Tidak Terdidik di Indonesia
Pada dasarnya, terkait jaminan hak pekerja telah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, di antaranya memperoleh perlindungan atas:
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Moral dan kesusilaan; dan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama.”
JALA PRT melakukan survei dan menghasilkan data, di mana sejak tahun 2012 hingga Desember 2021, setiap tahun ada sekitar 400 PRT yang mengalami berbagai kekerasan, baik fisik, psikis, ekonomi, kekerasan seksual, maupun perdagangan manusia.
Hal ini menjadi urgensi perlindungan hukum yang pasti bagi jaminan keselamatan kerja para PRT yang terlalaikan. Permenaker No.2/2015 yang telah dikeluarkan pun masih terdapat banyak hal diskriminatif terhadap PRT. Selain itu, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang PRT yang belum disahkan pun menjadi sebuah petir di siang bolong bagi para PRT. Sebab, PRT hingga detik ini masih belum memiliki payung hukum bagi pekerjaannya.
Namun, Permenaker No.2/2015 pun tidak menyebutkan secara rinci mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang mana penting bagi PRT sebagai jaminan keselamatan yang dilindungi oleh hukum secara formal. Jaminan K3 ini sangat diperlukan bagi PRT demi kondisi kerja yang aman, nyaman, dan sehat.
Dalam Pasal 5 Permenaker No.2/2015, menyebutkan bahwa “Pengguna dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau dengan sebutan lain”.
Perjanjian kerja yang terdapat dalam Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah” dan harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer.
Kemudian, Pasal 5 Permenaker No.2/2015 membuktikan bahwa hingga saat ini hukum tidak melindungi secara formal jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja. Bahkan dalam pasal tersebut, perjanjian kerja dapat disahkan hanya dengan saksi, yaitu RT.
Hal ini sangat diskriminatif dibandingkan dengan jaminan keselamatan bagi pekerja formal lainnya. Salah satunya yaitu, banyak PRT yang tidak diikutsertakan dalam jaminan kesehatan nasional sebagai Penerima Bantuan Iuran dan program bantuan sosial lainnya, yang seharusnya layak diterima oleh Pekerja Rumah Tangga.
Baca Juga: Tok! Terdapat Istilah Baru Bagi Pekerja Berkebutuhan Khusus dalam Perppu Cipta Kerja!
Kesimpulan
Perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi PRT sebagai tenaga kerja tidak terdidik di Indonesia memiliki urgensi yang mendesak. Meskipun memiliki peran vital dalam rumah tangga dan ekonomi, PRT sering kali tidak mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak.
Perlunya pengakuan status PRT sebagai tenaga kerja serta penyusunan kontrak kerja tertulis menjadi poin penting dalam memperbaiki keadaan. Jaminan keselamatan kerja dan akses terhadap program jaminan sosial juga harus dijamin.
Pengesahan Undang-Undang PRT yang komprehensif dan penerapan ketat terhadap hukum dapat memastikan hak dan perlindungan bagi PRT, mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan adil.
Baca Juga: Pemain Persija Marko Simic, Apakah Seorang Pekerja?
Saran
Dalam mengatasi tantangan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi PRT, terdapat beberapa saran yang dapat diimplementasikan:
- Perlu direvisi atau diperluasnya peraturan hukum yang mengatur tenaga kerja untuk mencakup PRT secara spesifik, dengan mengakui hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kerja.
- Adanya standar minimum upah yang diatur dalam undang-undang atau regulasi untuk memastikan PRT mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan pengupahan.
- Perlu diadakan program pelatihan dan edukasi untuk PRT guna meningkatkan keterampilan mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran akan hak-hak yang dimiliki.
- Penegakan hukum harus ditingkatkan, dengan mendirikan mekanisme yang memudahkan pelaporan dan penanganan kasus pelanggaran hak PRT.
- Perlu dipertimbangkan untuk mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang komprehensif, yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan bagi PRT.
Baca Juga: Mekanisme Baru Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/PERMENAKER.01/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Artikel Jurnal
I Dewa Gede Andya Dyaksa Sukma, I Nyoman Darmadha. “PENGATURAN HUKUM MENGENAI KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DILUAR LEMBAGA PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA (LPPRT)”. Prodi Bisnis Universitas Udayana.
Try Aryawati, 2017, Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Yulianthi Muthmainah, 2011, Peneliti Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kompas, Jakarta
Zainal Asikin, 1993, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Nirmalah. “Perlindungan Hukum Bagi Asisten Rumah Tangga”. Sol Justicia, Vol 4 No.2, Desember 2021.
Sumber Lainnya
Sekar Gandhawangi. “Tak Diakui sebagai Pekerja, Hak PRT Kerap Dilanggar” Kompas.id. Oktober 2022
https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/10/07/tak-diakui-sebagai-pekerja-hak-p rt-kerap-dilanggar
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Aninda Emilia Helena, Rifa Elvaretta Khansa, dan Jihan Khansa Madina, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
BA








































