Spanyol Anggap ‘Ojek Online’ sebagai Pekerja, Bagaimana di Indonesia?
“Hubungan hukum antara perusahaan dan para ojol di Indonesia bukanlah hubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan.”
Baru-baru ini, pengadilan tenaga kerja lokal kota Madrid, Spanyol telah memutuskan bahwa pekerja pesan-antar yang menggunakan kendaraan mereka untuk mengirimkan paket harus dipekerjakan dalam hubungan kerja. Dilansir Barrons, keputusan ini berkaitan dengan pengaduan yang diajukan serikat pekerja Spanyol kepada Amazon beberapa waktu lalu.
“Pengadilan tenaga kerja Madrid mengatakan dalam putusan hari Kamis bahwa para pekerja ini adalah “pekerja lepas palsu” yang seharusnya terikat dengan perusahaan AS dengan kontrak kerja,” tulis Barrons dilansir, Senin (06/02/2023).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya para pekerja pesan-antar tersebut dianggap sebagai pekerja lepas dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja. Para pengemudi menggunakan aplikasi untuk mendaftar giliran kerja untuk mengambil paket di gudang dan mengirimkannya ke pintu pelanggan Amazon.
Amazon berpendapat bahwa para pekerja tersebut hanya bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pengecer dan distributor. Kendati demikian, pengadilan diketahui menolak dalil tersebut. Akibatnya, Amazon diharuskan untuk membayar sejumlah kontribusi jaminan sosial kepada 2166 orang pekerja Amazon yang mana menjadi penggugat dalam kasus ini.
Lantas, tahukah anda bagaimana Indonesia memperlakukan pekerja pesan-antar, atau kerap disebut ojek online (ojol), dalam hubungan hukum perusahaan dan pekerja?
Ojek Online sebagai Mitra
Dilansir tulisan Oka Halilintarsyah yang berjudul “Ojek Online, Pekerja atau Mitra?” dalam Jurnal Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hubungan hukum antara perusahaan dan para ojol di Indonesia bukanlah hubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan. Unsur utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah karena dalam praktiknya tidak ada unsur upah dalam hubungan kerjasama antara perusahaan dan ojol.
Baca Juga: Ojol AirAsia Vs. Ojol Indonesia: Driver Hubungan Kerja Vs. Driver Hubungan Kemitraan
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” tulis Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003).
Alih-alih, pembayaran yang dilakukan oleh pemesan yang menggunakan jasa aplikasi dari ojol tersebut dianggap sebagai pembayaran atas kompensasi. Hal ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt.Sus/2009 yang menilai bahwa pembayaran penumpang yang dibagi antara perusahaan dan pengemudi taksi sesuai pembagian yang disepakati oleh pengemudi taksi tidak dapat digolongkan sebagai upah, melainkan sebagai suatu kompensasi.
Dengan tidak terpenuhinya unsur hubungan kerja, implikasinya pengemudi ojol di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hak layaknya pekerja layaknya yang berada dalam hubungan kerja. Adapun berdasarkan UU No. 13/2003, hak-hak tersebut diantaranya yakni:
- Hak untuk memperoleh jaminan Jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan Kerja (K3);
- Hak untuk berserikat, hak untuk mengembangkan potensi;
- Hak untuk libur, cuti, dan istirahat;
- Hak memperoleh perlindungan terhadap PHK;
- Hak untuk mogok kerja;
- Hak bekerja sesuai aturan jam kerja; dan
- Sejumlah hak khusus untuk karyawan perempuan.
AA








































