Pembatalan Sepihak terhadap Pekerja Lepas: Adakah Payung Hukum yang Melindungi?

Pembatalan Sepihak terhadap Pekerja Lepas: Adakah Payung Hukum yang Melindungi?

Pembatalan Sepihak terhadap Pekerja Lepas: Adakah Payung Hukum yang Melindungi?

Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi membuat segala aspek mulai mengalami digitalisasi. Salah satu contohnya adalah dalam dunia ketenagakerjaan, dimana saat ini setiap orang dapat dengan mudah mencari pekerjaan melalui internet. 

Berkaitan dengan hal tersebut, dikenal istilah “gig economy” yang dapat diartikan sebagai ekonomi yang beroperasi secara fleksibel, melibatkan pertukaran tenaga kerja dan sumber daya melalui platform digital yang secara aktif memfasilitasi pencocokan pembeli dan penjual (CFI Team, 2022).

Tenaga kerja yang bekerja secara independen tanpa terikat dengan pemberi kerja atau perusahaan dan bekerja secara lepas disebut sebagai pekerja lepas atau “freelancer”. Saat ini pun sudah terdapat beberapa situs yang menyediakan tempat bagi freelancer untuk mencari pekerjaan atau proyek yang cocok bagi dirinya.

Melalui situs tersebut,  suatu perusahaan akan menawarkan suatu pekerjaan secara terbuka sehingga para freelancer dapat menawarkan diri untuk mengambil pekerjaan tersebut.

Apabila terpilih, freelancer dapat mulai mengerjakan tugasnya. Setelah pekerjaan tersebut selesai perusahaan pemberi kerja akan membayar freelancer tersebut.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa hubungan pekerjaan akan berakhir setelah pekerjaan dan pembayaran selesai dilakukan. Oleh karena itu, freelancer tidak menjadi karyawan dari perusahaan pemberi kerja.

Maksud dari pemberi kerja sendiri adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Alfamart Telah Mempekerjakan Ribuan Kaum Disabilitas, Apakah Diwajibkan Secara Hukum?

Di satu sisi melakukan pekerjaan secara lepas dan tanpa kontrak memang lebih fleksibel, sehingga para pekerja bekerja di mana saja, bahkan secara lintas negara. Terlebih lagi, nominal upah yang didapatkan dari satu pekerjaan pun terkadang cukup besar, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menjadi freelancer.

Akan tetapi, terdapat beberapa kekurangan ketika menjadi freelancer. Beberapa di antaranya seperti pendapatan yang tidak pasti dan tidak dilindungi oleh asuransi perusahaan.

Hal yang menjadi suatu persoalan adalah belum banyak freelancer yang sadar bahwa sebenarnya kesepakatan kerja yang dilakukan secara lisan belum cukup sebagai dasar timbulnya hubungan kerja. Para freelancer pun harus mengetahui peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan agar mereka dapat memeriksa dan memastikan kembali perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pemberi kerja tidak merugikan dan telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.

Ketidaktahuan para freelancer mengenai peraturan dan ketentuan mengenai ketenagakerjaan menjadi celah bagi para pemberi kerja untuk bertindak secara sepihak. Contohnya, seperti pembayaran tidak dibayarkan atau terlambat setelah pekerjaan selesai, perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa pemberian kompensasi tambahan, bahkan pembatalan pekerjaan secara sepihak setelah pekerjaan selesai.

Hal tersebut sangat merugikan para freelancer karena mereka telah melakukan pekerjaan yang tentunya harus mengerahkan waktu, tenaga, dan pikiran. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi para freelancer sangat diperlukan agar mereka dapat memperoleh haknya secara utuh.

Berdasarkan uraian di atas, penulis akan membahas lebih lanjut mengenai status hukum pekerja lepas (freelancer) berdasarkan hukum positif terkait di Indonesia dan sanksi untuk pemberi kerja apabila bertindak secara sepihak terhadap pekerja lepas (freelancer).

Baca Juga: Spanyol Anggap ‘Ojek Online’ sebagai Pekerja, Bagaimana di Indonesia?

Status Hukum Pekerja Lepas (Freelancer) berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Pada dasarnya, setiap orang harus bekerja untuk mendapatkan nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan segala kemudahan yang tersedia kini setiap orang tidak perlu mendatangi setiap perusahaan untuk mencari lowongan kerja karena lowongan kerja dapat dicari melalui situs atau media sosial perusahaan terkait.

Seiring zaman yang terus berganti, lapangan pekerjaan pun semakin beragam dan fleksibel. Salah satu contohnya adalah pekerjaan yang dilakukan secara bebas dan lepas tanpa kontrak dengan jangka waktu tertentu. Adapun sebutan bagi orang yang bekerja secara lepas adalah freelancer.

Terdapat perbedaan mendasar dari karyawan dan freelancer, yaitu mengenai hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Seorang karyawan merupakan setiap orang yang bekerja pada suatu perusahaan yang memperoleh balas jasa berupa imbalan atau yang biasa disebut sebagai upah/gaji, sedangkan freelancer merupakan seseorang yang bekerja secara lepas tanpa terikat kepada suatu perusahaan sehingga bukan merupakan pekerja tetap.

Adapun yang dimaksud dari perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan adalah setiap badan hukum atau badan non-hukum baik milik negara maupun swasta dan atau usaha sosial yang mempekerjakan karyawan dan memberi upah terhadap karyawannya.

Sama halnya dengan karyawan, seorang freelancer pun tetap akan mendapatkan upahnya setelah pekerjaan yang dikerjakannya selesai. Akan tetapi, terdapat suatu persoalan di mana seringkali freelancer mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari pemberi kerja.

Contohnya, seperti pembayaran tidak dibayarkan atau terlambat setelah pekerjaan selesai, perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa pemberian kompensasi tambahan, bahkan pembatalan pekerjaan secara sepihak setelah pekerjaan selesai. Dengan begitu, perjanjian kerja antara freelancer dan pemberi kerja harus lebih diperhatikan agar tidak membawa kerugian bagi masing-masing pihak.

Baca Juga: PHK Sedang Marak, Pengusaha Wajib Paham Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja akan muncul ketika terdapat suatu perjanjian kerja, dimana perjanjian tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis selama isi dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, lebih baik perjanjian kerja dibuat secara tertulis agar lebih memberi kepastian hukum.

Kemudian, berdasarkan Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, muatan yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja mencangkup kesepakatan dua belah pihak, kecakapan dua belah pihak dalam melakukan perbuatan hukum, ada pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan hukum positif.

Apabila tidak ada kesepakatan dan para pihak tidak cakap, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Perjanjian tersebut juga dapat batal demi hukum apabila tidak ada pekerjaan yang diperjanjikan atau perjanjian tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan hukum positif. 

Selanjutnya, dalam UU Ketenagakerjaan diatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Letak perbedaannya adalah PKWT wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada Dinas Ketenagakerjaan, sedangkan PKWT dapat disampaikan secara lisan atau dibuat secara tertulis dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada Dinas Ketenagakerjaan.

Freelancer merupakan pekerjaan tidak tetap dengan jangka waktu tertentu sehingga dapat diatur dengan PKWT. Jangka waktu pengerjaan tersebut bergantung pada pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, dan atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan (Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja).

Akan tetapi, perlu diperhatikan mengenai jangka waktu pekerjaan dilakukan selama 21 hari atau 3 bulan secara berturut-turut, maka perjanjian kerja tersebut akan diatur dengan PKWTT. Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan oleh freelancer dapat dikatakan memiliki hubungan yang sah dan dilindungi oleh hukum apabila didasari oleh perjanjian kerja selama tidak bertentangan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cegah Sengketa PHI, Pahami Unsur Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja

Sanksi untuk Pemberi Kerja Apabila Bertindak secara Sepihak terhadap Pekerja Lepas (Freelancer) 

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa bentuk dari tindakan sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja dapat berupa pembayaran tidak dibayarkan atau terlambat setelah pekerjaan selesai dan juga pembatalan pekerjaan secara sepihak setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan hal ini, para pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Kewajiban pemberi kerja untuk membayar pekerja pada waktu yang telah diperjanjikan keduanya tercantum dalam Pasal 55 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan

Maka dari itu, apabila pembayaran tidak dibayarkan atau terlambat setelah pekerjaan selesai, pemberi kerja dapat dikenai denda sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 61 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Besaran dendanya pun berbeda tergantung dengan lama waktu upah tidak dibayarkan, yakni sebagai berikut:

  1. Denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan, mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar;
  2. Apabila Upah masih belum dibayar setelah hari kedelapan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Apabila Upah masih belum dibayar setelah sebulan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Walaupun telah dikenai denda, disebutkan dalam Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah di atas bahwa denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh. 

Baca Juga: Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah, Walt Disney Digugat

Pembatalan pekerjaan secara sepihak setelah pekerjaan selesai dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatalan perjanjian secara sepihak, apabila pekerjaan tersebut diatur dalam perjanjian/kontrak kerja

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya apabila tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, perjanjian dapat ditarik kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa perjanjian tidak bisa dibatalkan secara sepihak, melainkan harus dengan persetujuan kedua belah pihak.

Baca Juga: Gugatan Upah Minimum 2023 Ditolak MA, Bisa Diajukan Kembali

Dilansir dari EAP Lawyer yang mengutip dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum (Eko Pandiangan, 2021). Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, maka dari itu orang yang menimbulkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian karena kesalahan yang telah ia perbuat. Dari jurnal karya Gita Anggreina Kamagi, disebutkan beberapa unsur agar suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (Gita Anggreina Kamagi, 2018), yakni:

  1. Perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Ada kesalahan yang dibuat oleh pelaku;
  4. Adanya kerugian bagi korban; dan
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Baca Juga: Friday I’m In Law Series: Bagaimana Aturan Perjanjian Kerja Setelah PP 35/2021?

Lain hal dengan pendapat Gita, menurut Hoffman terjadinya perbuatan melawan hukum harus memiliki empat unsur (Fitri Wahyuni, 2017), yaitu:

  1. Harus ada yang melakukan perbuatan;
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian bagi orang lain;
  4. Perbuatan itu karena kesalahan yang ditimpakan kepadanya.

Seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat digugat untuk membayar ganti rugi atas tindakannya. Dalam kasus ini, yang melakukan pembatalan perjanjian kerja secara sepihak adalah perusahaan pemberi kerja, maka dari itu pekerja lepas (freelancer) dapat mengajukan gugatan ganti rugi dengan memperhatikan pelanggaran hukum dan kerugian yang nyata.

Baca Juga: Permenaker 5/2023: Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh

Kesimpulan

  1. Freelancer merupakan pekerja lepas yang tidak terikat pada suatu perusahaan dan hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu. Hubungan kerja antara freelancer dan pemberi usaha dapat dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya apabila pekerjaan tersebut didasari oleh perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum positif terkait.
  2. Terdapat sanksi untuk pemberi kerja apabila bertindak secara sepihak terhadap pekerja lepas (freelancer), contohnya adalah denda yang harus dibayar apabila pembayaran tidak dibayarkan atau terlambat setelah pekerjaan selesai.
  3. Pembatalan pekerjaan secara sepihak setelah pekerjaan selesai oleh pemberi kerja merupakan pembatalan perjanjian secara sepihak, maka dari itu dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018.

Baca Juga: Dapatkah Pemprov DKI Ubah Aturan Jam Kerja Pekerja di Jakarta?

Saran

  1. Demi menjamin kepastian hukum dari seorang pekerja maupun pemberi kerja, perjanjian kerja lebih baik dituangkan dalam bentuk tertulis sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak tercantum secara jelas.
  2. Para freelancer harus mengetahui peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan agar mereka dapat memeriksa dan memastikan kembali perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pemberi kerja tidak merugikan dan telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan agar tidak ada celah bagi para pemberi kerja untuk bertindak secara sepihak.

Baca Juga: Melirik Putusan Pengadilan Belanda, Status Ojol Dari Mitra Menjadi Pekerja

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Buku

Fitri Wahyuni, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, 2017.

Jurnal

Gita Anggreina Kamagi, PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) MENURUT PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERKEMBANGANNYA, Juli 2018, diakses melalui https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21369 

Lainnya

CFI Team, “Gig Economy”, 3 Februari 2022, diakses melalui https://corporatefinanceinstitute.com/resources/economics/gig-economy/

EAP Lawyer, “Bagaimana Jika Perjanjian Dibatalkan Secara Sepihak?”, 19 Juni 2021, diakses melalui https://eap-lawyer.com/bagaimana-jika-perjanjian-dibatalkan-secara-sepihak/ 

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Aurelia Salsabilla Novalika dan Diandra Adristiara, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan