Melirik Putusan Pengadilan Belanda, Status Ojol Dari Mitra Menjadi Pekerja

Melirik Putusan Pengadilan Belanda, Status Ojol Dari Mitra Menjadi Pekerja

Melirik Putusan Pengadilan Belanda, Status Ojol Dari Mitra Menjadi Pekerja

Perubahan status dari kemitraan menjadi pekerja tentunya memberikan keuntungan bagi pengemudi. Lalu bagaimana dengan status kemitraan ojol (red- pengemudi online) di Indonesia, apakah status kemitraan sudah saling menguntungkan mengingat status antara pengemudi dan perusahaan sejajar.

Para pengemudi taksi online Uber di Belanda menyambut bahagia atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Sipil Belanda.  Selasa (13/9), Pengadilan Sipil Belanda telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Organisasi Buruh Belanda terkait perubahan hubungan hukum antara Uber dan pengemudinya dari hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja. Dengan berubahnya status hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja maka pengemudi Uber berada di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perubahan status menjadi pekerja dari mitra tentunya memberikan konsekuensi kepada Pengusaha untuk menjalankan kewajiban tertentu. Misalnya hak atas perlindungan dan hak jaminan sosial, jaminan keselamatan kerja, dan lainnya. Dimana jika pengemudi Uber berstatus mitra, mereka tidak mendapatkan jaminan-jaminan tersebut.

Dilansir dari AP News, Maurits Schoenfelf, Manajer Umum Uber bagian Eropa Utara menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan Uber akan segera melakukan upaya banding. “Terdapat 4.000 pengemudi Uber di Belanda yang mayoritasnya ingin menjadi pengemudi yang independen. Ini merupakan suatu kemunduran dari model ekonomi gig. Uber juga akan memperjuangkan keinginan pengemudi yang ingin bebas untuk memilih kapan dan dimana ia akan bekerja. Kita akan melakukan banding dan putusan ini belum berlaku sampai putusan banding dikeluarkan,” tegas Maurits.

Tidak hanya Belanda, perubahan status pengemudi Uber dari mitra menjadi pekerja juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Inggris pada Februari 2021. Perusahaan Ojol di Inggris akan dikenakan denda jika membiarkan pengemudi ojol sebagai pekerja tidak tetap. Dilansir dari Kontan.co.id, berikut beberapa pertimbangan Mahkamah Agung Inggris untuk menetapkan ojol sebagai karyawan tetap:

  1. Uber menetapkan tarif yang artinya mereka menentukan berapa banyak pendapatan driver.
  2. Uber menetapkan persyaratan kontak dan driver tidak punya suara di dalamnya.
  3. Jumlah order diatur oleh Uber dan dapat menghukum driver jika menolak terlalu banyak orderan.
  4. Uber memantau performa driver dari jumlah bintang dan punya wewenang memutus kemitraan jika peringatan berulang tidak memperbaiki kinerja.

Nasib Pengemudi Ojol di Indonesia

Tidak hanya di Belanda, di Indonesia juga banyak yang mempertanyakan bagaimana status hubungan pengemudi dengan perusahaan yang bekerja di bidang ride-sharing, ride-hailing, pengiriman makanan dan sejenisnya seperti GoJek, Grab, Shopee, dan lain sebagainya. Apakah status hubungannya adalah kemitraan atau pekerja?

Dosen Ahli Hukum Administrasi Negara di bidang hukum ketenagakerjaan Universitas Diponegoro, Sonhaji S.H., M.S., menegaskan bahwa terdapat tiga unsur untuk mengukur apakah suatu hubungan itu termasuk kepada hubungan kerja atau bukan. 

“Hubungan kerja selalu diawali dengan perjanjian kerja yang memenuhi tiga unsur yaitu pekerjaan, perintah, dan upah. Ojol pekerjaannya adalah mengantar pelanggan, makanan, paket. Perintahnya ada, Ojol perintahnya berdasarkan aplikasi. Bagaimana dengan upah? Pendapatan ojol itu bukan dari upah melainkan dari bayaran atas jasanya dari pelanggan bukan dari perusahaan,” ujar Sonhaji kepada KlikLegal pada Senin (27/9).

Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

“Jelas hubungan kemitraan ya di awal itu berdasarkan perjanjian hubungan kemitraan atau kerja sama. Uang yang diberikan dari pelanggan itu langsung masuk kepada pengemudi nanti pendapatan pengemudi dipotong berapa persen untuk mitranya. Sehingga ada unsur upah yang tidak terpenuhi,” tambahnya.

Jelas bahwa hubungan hukum antara pengemudi dan Perusahaan ojol di Indonesia adalah hubungan kemitraan atau kerja sama. Pengemudi bukan berada di bawah perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga jelas bahwa Perusahaan ojol tidak berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan kepada Pengemudi seperti jaminan sosial BPJS dan lain-lain.

Sonhaji memaparkan sebagai mitra yang berlandaskan perjanjian kerja sama, Pengemudi memiliki status yang seimbang karena dianggap sebagai sama-sama pengusaha. Sebagai mitra, tidak ada hubungan secara vertikal seperti atasan dan bawahan melainkan sejajar. Namun nampaknya yang terjadi disini seakan-akan menjadi tidak sejajar karena Perusahaan dan pengemudi memiliki kekuatan dan sosial ekonomi yang berbeda. 

“Antar mitra itu harus saling menguntungkan karena memang prinsipnya mereka itu sejajar,” kata Sonhaji. 

Pekerja ataupun mitra, keduanya memiliki hal baik dan buruknya masing-masing. Sebagai mitra, pemasukan pengemudi ojol hari itu tergantung dengan usaha pengemudi masing-masing, uangnya langsung masuk ke pengemudi dan pengemudi bekerja lebih independen. Sebagai pekerja, akan dilindungi hak-haknya oleh UU Ketenagakerjaan, banyaknya kepastian, gaji yang tetap serta perlindungan atau jaminan akan menjadi lebih pasti. Seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan akan kehilangan pekerjaan. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib untuk memenuhi kelima jaminan tersebut. 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, pengemudi ojol di Indonesia diterpa dengan kemitraan yang palsu. Kemitraan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU 20/2008). Pasal 1 ayat 3 UU 20/2008 mengatur tentang prinsip hubungan kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 

Namun mirisnya, Perusahaan ojol seakan statusnya berada di atas dan membuat Perusahaan dapat mengontrol dan memberikan sanksi atas kerja pengemudi ojol. Kontrol ini dilakukan untuk menciptakan citra baik dari Perusahaan ojol sehingga membuat pengemudi ojol harus lebih disiplin lagi. Kontrol dilakukan dengan tiga cara yaitu sanksi, penilaian konsumen dan bonus.

Kinerja pengemudi ojol yang buruk, malas-malasan dan mendapatkan penilaian jelek dari konsumen maka akun pengemudi ojol tersebut akan dibuat sepi order bahkan dapat diputus hubungan kemitraannya. Kadang pula ketika terjadi suatu kejadian, Perusahaan hanya melihat penilaian dari konsumen tanpa mendengarkan klarifikasi pengemudi ojol. Selain itu, pengemudi ojol di Indonesia juga tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan. Padahal statusnya adalah mitra atau setara dengan Perusahaan ojol.

NR

Dipromosikan