Terbitnya PBI Ini, Buat Penyedia Jasa Pembayaran Tak Lagi Perlu Ribet-Ribet Urus Banyak Perizinan
“Dulu kan, izinnya satu-satu, ada izin e-money, ada izin payment gateway, izinnya sendiri-sendiri, kalau sekarang cukup punya kategori izin satu. Pelaku usaha sudah bisa doing that businesses.”
Menyusul terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP) pada 30 Desember 2020 lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan baru pada 1 Juli 2021 lalu, yakni PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No. 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Ketiga peraturan ini sama-sama mulai berlaku per 1 Juli 2021. Ketiga peraturan ini juga termasuk langkah BI dalam melaksanakan kebijakan reformasi pengaturan sistem pembayaran sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI 2025). Dilansir dari laman situs resmi BI, reformasi ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital, untuk menciptakan Sistem Pembayaran (SP) yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices.
PBI SP yang telah lebih dulu terbit pada 30 Desember 2020 silam ini, berperan sebagai umbrella regulation atau payung hukum bagi peraturan-peraturan lainnya mengenai sistem pembayaran.
Maria Sagrado, Partner Makarim & Taira S., yang juga berperan dalam pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech pertama di Indonesia, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, turut memberikan pandangannya kepada KlikLegal.
“(Sebelumnya) semua (aturannya) tersebar-sebar, sekarang BI mau bikin umbrella regulation, yang kalau untuk sistem pembayaran, lihatnya cukup di satu PBI, terus juga ada implementing regulations-nya yang dua itu (PBI PJP dan PBI PIP). Jadi intinya kesana, BI mau bikin (istilahnya) kepalanya untuk supaya tidak tersebar,” katanya ketika diwawancarai KlikLegal, Jumat (24/09).
Sebagai aturan turunan PBI SP, PBI PJP juga merangkum sejumlah aturan yang sebelumnya terpecah-pecah di beberapa peraturan. Maria mengungkapkan bahwa PBI PJP menyatukan diantaranya, peraturan tentang payment, peraturan tentang e-money, peraturan tentang inovasi digital, dan regulatory sandbox.
Sehingga, ketentuan-ketentuan terkait sistem pembayaran yang dulunya harus dibaca di sejumlah peraturan, kini sudah bisa dibaca hanya di satu peraturan.
Meski merangkum sejumlah aturan yang telah ada sebelumnya, PBI PJP juga memuat aturan-aturan atau fitur-fitur terbaru. Maria mengungkapkan, fitur-fitur terbaru itu meliputi apa saja, “(Aturan terbaru) yang paling mencolok adalah pembatasan kepemilikan asing, ada kontrol (aspek kelembagaan berupa pengendalian), terus juga ada konversi lisensi, sekarang lisensinya semua menjadi lebih ringkas, dan juga ada ongoing capital (modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha) yang harus dipatuhi.”
Maria juga mengungkapkan bahwa PBI PJP menggunakan istilah-istilah yang baru, yang menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, terutama baginya sebagai lawyer.
“Kalau dulu itu jelas, kalau BI kan mengaturnya kegiatan e-money, kegiatan kartu kredit, kegiatan e-wallet, (dan kegiatan) payment gateway. Sekarang BI menggunakan istilah yang berbeda, (seperti) penatausahaan sumber dana, penyediaan informasi sumber dana, (dan) payment initiation, itu yang sebenarnya (membuat) kita agak bingung, ini apa? Jadi misalnya, e-money itu masuknya ke mana?” ujarnya.
Kebingungan itu muncul terutama ketika baru umbrella regulation, yakni PBI SP, yang dikeluarkan oleh BI. Sebab, pada PBI SP, belum ada penjelasan secara spesifik mengenai aktivitas PJP. Namun, sekarang di PBI PJP, sudah mulai dijelaskan aktivitas PJP secara spesifik, seperti e-money ini masuk ke aktivitas yang mana, dan sebagainya.
Sebagaimana diatur PBI PJP, PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi, penyediaan informasi sumber dana, payment initiation dan/atau acquiring services, penatausahaan sumber dana, dan/atau layanan remitansi. Namun, bukan berarti semua PJP dapat melaksanakan semua aktivitas tersebut. Aktivitas-aktivitas yang dapat dilaksanakan PJP bergantung pada izin yang mereka miliki.
Terdapat tiga kategori izin. Kategori izin satu mengizinkan PJP melakukan aktivitas penatausahaan sumber dana, penyediaan informasi sumber dana, payment initiation dan/atau acquiring services, dan layanan remitansi. Sementara, kategori izin dua meliputi aktivitas penyediaan informasi sumber dana dan payment initiation dan/atau acquiring services. Kemudian, kategori izin tiga meliputi aktivitas layanan remitansi dan/atau lainnya yang ditetapkan BI.
Untuk terlibat dalam kegiatan PJP di atas, baik pelaku usaha yang baru ingin menjadi PJP maupun Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sudah berlisensi sebelum PBI SP berlaku, harus terlebih dahulu memperoleh izin PJP sebagaimana diatur PBI SP dan PBI PJP ini.
Bagi PJSP yang telah memperoleh izin sebelum PBI SP berlaku, perlu mengkonversi izinnya menjadi izin PJP, berdasarkan evaluasi izin yang dilakukan BI sesuai dengan ketentuan PBI PJP. Evaluasi izin ditetapkan sebagai berikut:
- Bagi PJSP yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan perizinan PJP, dilakukan evaluasi izin maksimal 2 tahun sejak berlakunya PBI PJP; atau
- bagi PJSP yang telah memenuhi persyaratan perizinan PJP, dilakukan evaluasi izin minimal 3 tahun sejak mulai berlakunya PBI PJP atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BI dapat menyatakan izin PJP tetap berlaku atau mencabut izin PJP.
Maria berpendapat dengan perizinan yang dikategorikan seperti ini, dapat mendorong efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran. “Pada intinya adalah, kategori satu itu yang all-in ibaratnya, jadi ada e-money-nya, ada payment gateway-nya, ada fund transfer-nya, itu di kategori satu. Karena kan sekarang memang banyak kegiatan-kegiatan usaha lain, yang sudah gabung-gabung, seperti kegiatan usaha DOKU, DOKU kan banyak kegiatan usahanya. Dulu kan, (izinnya) satu-satu, ada (izin) e-money, ada izin payment gateway, (izinnya) sendiri-sendiri, kalau sekarang cukup punya kategori (izin) satu. (Pelaku usaha) sudah bisa doing that businesses.”
Maria mengungkapkan, kini tren bisnisnya kebanyakan seperti itu, yakni satu perusahaan sudah mempunyai berbagai macam kegiatan usaha. Jarang yang berkegiatan usaha hanya satu, contohnya jarang yang hanya berkegiatan usaha e-money tanpa berkegiatan usaha layanan remitansi, karena fitur-fitur itu saling melekat satu sama lain.
Maria juga mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku usaha yang menjadi kliennya, kini tengah sibuk mengkonversi izin yang mereka miliki, “Sekarang mereka lagi sibuk untuk konversi, dari license yang lama ke license yang pakai kategori ini, ini sekarang prosesnya kesana.”
AAB








































