Peluang Bisnis Baru! Jadi Mitra PLN dengan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Peluang Bisnis Baru! Jadi Mitra PLN dengan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Peluang Bisnis Baru! Jadi Mitra PLN dengan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk dapat menjadi penyedia pengisian kendaraan listrik.

Tren kendaraan mobil listrik di Indonesia terus meningkat. Hal ini ditunjukan dengan semakin banyaknya unit-unit kendaraan mobil listrik yang laris dibeli oleh masyarakat Indonesia. Beriringan dengan meningkatnya pembelian mobil listrik, PT. PLN (Persero) saat ini sedang gencar untuk membuka peluang kerja sama atau mencari mitra untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 31.859 SPKLU pada tahun 2030. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, hal itu dipicu dengan adanya riset bahwa di tahun 2030 kendaraan mobil listrik akan mencapai 2,2 juta unit dan 13 juta motor listrik. 

Dilansir dari Kumparan.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memaparkan bahwa tren tersebut mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang ramah lingkungan serta dapat membuka peluang investasi baru. 

PLN nantinya akan memberikan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi badan usaha yang ingin bekerja sama untuk menyiapkan suplai listrik dan mendukung aplikasi Charge.IN dalam mengelola SPKLU. Mitra nantinya akan menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan ataupun properti dan bertanggung jawab atas operasional SPKLU. 

Bob juga memaparkan nantinya PLN akan menjual listrik dengan harga sekitar Rp 714/kWh kepada badan usaha IUPTL yang kemudian nantinya badan usaha tersebut dapat menjual ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466/kWh.

Tren kendaraan mobil listrik roda empat di Indonesia mulai diterima dan menunjukan peningkatan yang cukup drastis pembeliannya oleh masyarakat Indonesia. Dilansir dari Kontan.co.id, peningkatan pembelian dapat dirasakan oleh PT. Toyota Astra Motor (TAM). Pada tahun 2009, TAM hanya berhasil menjual 2 unit kendaraan listrik per bulannya kemudian sampai pada tahun 2020, penjualannya meningkat menjadi rata-rata 86 unit per bulannya.Tidak hanya TAM, namun peningkatan penjualan kendaraan listrik juga dirasakan oleh PT. Hyundai Motors Indonesia (HMI) yang pada tahun 2020 dapat menjual lebih dari 150 unit. 

Mobil listrik dinilai memang lebih ramah lingkungan namun sayangnya saat ini harga mobil listrik masih relatif mahal sehingga hanya dapat memangsa segmen premium atau masyarakat dengan kelas menengah atas di Indonesia. Misalnya saja HMI yang mobil listriknya masih berada di harga Rp 600 jutaan.

Kementerian ESDM dalam situs resminya memaparkan bahwa terdapat 2 skema utama yang kemudian dibagi lagi menjadi beberapa anak skema. Pertama yaitu skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL Terintegrasi Wilayah Usaha (TWU) Lintas Provinsi (LP) yang kemudian dipecah menjadi POSO (Provider, Owner, Self Operated), POPO (Provider, Owner, Privately Operated), PPOO (Provider, Privately Owned and Operated), PLSO (Provider, Lease, Self Operated) dan PLPO (Provider, Lease, Privately Operated). Kedua, yaitu skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL Penjual Wilayah Usaha (PWU) Lintas Provinsi yang membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTL –TWU LP dan pemegang IUPTL – TWU Non Lintas Provinsi terdiri dari ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated). 

Dasar Hukum SPKLU

Pada tahun 2019 telah dikeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019). Kemudian dalam peraturan turunannya dibentuklah sebuah kebijakan roadmap SPKLU hingga tahun 2024 yang menargetkan Pemerintah dan investasi swasta. Kebijakan tersebut berada di bawah Kemeterian ESDM, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PLN dan Lembaga Elektronika Nasional (LEN). 

Kebijakan roadmap tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) (Permen ESDM 13/2020).

Perpres 55/2019 memuat beberapa poin pengaturan untuk mendukung usaha SPKLU antaranya yang tercantum dalam Pasal 17. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai sepeda listrik dan perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBLB. Insentif yang diberikan dapat berupa biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama. 

NR

Dipromosikan