3.365 Pinjol Ilegal Tumbuh Subur, Ini Cara Identifikasinya
Fintech ilegal tidak memiliki standar dan ketentuan yang sesuai dengan OJK. Hal itu dapat merugikan diri kita sendiri dan penyelenggara fintech itu sendiri.
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu wujud dari financial technology (fintech). Saat ini, pinjol ilegal telah menjamur di Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Situasi pandemi Covid-19 semakin membuat pinjaman online ilegal semakin gencar untuk mencari mangsa. Pasalnya, di tengah situasi pandemi perekonomian masyarakat menurun drastis sehingga membuat banyak masyarakat menjadi lebih mudah untuk tergiur dengan berbagai modus dan tawaran dari pinjol ilegal.
Data yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi, sebanyak 3.365 pinjol ilegal yang tersebar di Indonesia. Pinjol ilegal dapat beredar melalui penawaran lewat SMS, aplikasi di handphone maupun internet.
Dalam Webinar Klik Legal yang bertajuk “Waspada Fintech Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19” Jumat, (24/9/21), Sekar Ayu Primandani, Partner dari kantor hukum BP Lawyers, mengatakan kehadiran lembaga pinjam meminjam konvensional sudah memiliki resikonya tersendiri terlebih lagi yang berbasis digital atau online.
“Diibaratkan kita meminjamkan uang kepada teman kita, belum tentu teman kita mengembalikan tepat waktu atau dengan jumlah yang sama. Di pinjol, aktivitas pinjam meminjam kepada orang yang tidak kita kenal. Makanya harus berhati-hati dengan syarat dan ketentuan sebelum pinjam meminjam. Bahkan harus mulai berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi tersebut.” ucap Sekar.
Sekar menjabarkan tiga bahaya fintech legal yang beroperasi tanpa adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebagai berikut:
- Fintech tidak memiliki kewajiban untuk patuh dengan ketentuan dan standar yang telah diatur oleh OJK.
Tanpa izin OJK, fintech tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan dan standar tertentu yang OJK telah atur. Misalnya saja terkait keamanan transaksi peminjam maupun yang memberikan pinjaman. Saat ini banyak kita jumpai kasus bocornya data pribadi dikarenakan kurangnya standar keamanan aplikasi.OJK telah mengatur standar-standar dan kewajiban fintech untuk melindungi data pribadi nasabahnya. Tanpa izin dari OJK, fintech ilegal dapat tidak menghiraukan aturan tersebut dan membentuk standar sendiri yang pada akhirnya banyak merugikan nasabah.“Saya menemukan ada beberapa fintech yang tidak berniat jahat namun memang belum memiliki izin dari OJK. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan risiko-risiko yang dapat muncul akibat dari tidak adanya panduan atau standar yang telah ditentukan oleh OJK. Yang dirugikan tidak hanya yang meminjam dan memberikan pinjaman tapi juga penyelenggara fintech tersebut.” tambah sekar. - Fintech tidak terikat dengan sanksi yang ditetapkan OJK dalam hal pelaksanaan pinjaman online tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
OJK dapat memberikan peringatan, memberlakukan pembekuan sampai pencabutan izin. Dengan adanya fintech yang tidak terdaftar di OJK, maka fintech tersebut dapat luput dari pengawasan OJK sehingga OJK tidak dapat memberikan sanksi seperti sanksi yang diberikan kepada fintech yang terdaftar. Namun terdapat upaya hukum lainnya yakni dapat menggugat melalui jalur perdata maupun pidana. - Fintech tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan mekanisme yang diatur OJK dalam hal fintech tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan penyediaan jasa pinjaman online.
Jika fintech tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan penyediaan jasa pinjaman online, hal yang harus diurus adalah penyelesaian dengan nasabahnya. Fintech tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa antar nasabah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh OJK. Hal tersebut berdampak kepada penyelesaian sengketa yang berlarut-larut.
3 Tips menghindari Fintech Ilegal
Dengan risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh fintech ilegal, Sekar juga memberikan tips agar terhindar dari fintech ilegal.
Pertama, harus perhatikan kemampuan keuangan pribadi. Ketika meminjam maka harus ada kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
Kedua, Cek daftar fintech tersebut di OJK, fintech yang dikenal oleh masyarakat dan memiliki high profile tidak menjamin sudah diberi izin oleh OJK.
Ketiga, pahami syarat dan ketentuan dengan teliti. Setiap persetujuan itu bersifat mengikat ke dalam perjanjian. Sehingga dengan menyetujui syarat dan ketentuan dalam fintech tersebut maka kita harus patuh dalam ketentuan tersebut.
NR








































