Wacana PLN Holding: Antara Ekspansi Transisi Energi Oleh PLN Dan Privatisasi Listrik?
PLN melepaskan aset-aset PLTU-nya kepada swasta yang pada akhirnya mengakibatkan turunnya market share PLN terhadap monopoli di bidang ketenagalistrikan.
Wacana pembentukan Holding Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kian berembus. Isu PLTU yang underutilized membebani keuangan negara, peluang bagi holding untuk menggelar penawaran umum saham perdana atau initial public offering, aset PLTU milik PT Indonesia Power, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pembangkitan Jawa Bali akan masuk holding ikut menjadi catatan penting penyelenggaraan holding PLTU ini.
Tujuannya adalah untuk memudahkan ekspansi PLN pada pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Terlebih pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 terdapat kebijakan pelarangan pembangunan baru PLTU kecuali yang sudah memasuki tahap kepastian pendanaan (financial closing) atau proses konstruksi agar transisi energi dapat diselenggarakan.
Partner dari kantor hukum Guido Hidayanto & Partners, Yohanes Masengi menyatakan sejak tahun 2015 silam pemerintah telah meluncurkan program pembangunan pembangkit listrik 35 GW yang ditargetkan selesai pada tahun 2019 kemarin. Sebagai tindak lanjut terhadap proyek ini, pemerintah telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) sekitar 93% dengan Independent Power Producers (IPPs).
“Karenanya, pemerintah tetap harus tetap menghormati PPA yang sudah ditandatangani tersebut karena memang investor melalui IPPs sudah melakukan investasi yang sangat besar untuk pembangunan PLTU tersebut,” lanjutnya.
Kegiatan pengusahaan ketenagalistrikan ini nantinya akan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Nantinya holding ini akan berbentuk pelaksanaan pelepasan dan pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap badan Usaha Milik Negara.
“Peraturan itu saja dirasa belum cukup untuk mengatur peralihan aset dari PLN ke PLN Holdings karena perlu adanya payung hukum untuk mengatur mengenai sistem penunjukannya, PPA yang akan ditandatangani oleh PLN untuk PLTU-PLTU yang dialihkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur di dalam peraturan tersebut” paparnya.
Akan tetapi rencana ini mendapatkan keberatan dari serikat pekerja PLN Grup terutama terkait dengan persaingan usaha yang tidak sehat sebagai implikasi pembentukan holding ini. Salah satu cara agar pembentukan holding tidak akan berdampak buruk adalah dengan penetapan peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai PLN holding ini, sehingga dapat dilihat tujuan pembentukan dan tidak akan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Tujuan akhir dari pembentukan PLTU Holding ini bukan untuk menguasai semua PLTU yang ada. Sebaliknya, melalui PLTU Holding ini, PLN akan melepaskan aset-aset PLTU-nya kepada swasta yang pada akhirnya mengakibatkan turunnya market share PLN terhadap monopoli di bidang ketenagalistrikan.
DAS








































