Tren 50:50 dalam Putusan BANI, Pelaku Usaha Lebih Condong ke Pengadilan?

Tren 5050 dalam Putusan BANI, Pelaku Usaha Lebih Condong ke Pengadilan

Tren 50:50 dalam Putusan BANI, Pelaku Usaha Lebih Condong ke Pengadilan?

Putusan yang memutus 50:50 dinilai sebagai putusan yang tidak mempertimbangkan fakta dan hal yang disajikan dalam persidangan.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha dan lawyer yang berperkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa putusan BANI mulai memutus secara 50:50. Atau dengan kata lain, terhadap kerugian yang timbul dalam perkara yang disengketakan di BANI, beban ganti kerugian dijatuhkan 50% kepada pemohon dan 50% kepada termohon. 

Padahal Pemohon dengan secara yakin atas argumen yang digunakan dan fakta yang ada bahwa pihaknya merupakan pihak yang dirugikan atas sengketa yang terjadi dengan Termohon. Sayangnya Majelis Arbitrase dinilai tidak memberikan alasan yang kuat dan hanya mempertimbangkan keadilan, ketika menjatuhkan putusan kerugian yang harus ditanggung secara merata oleh termohon dan pemohon.

Bercerita kepada KlikLegal, narasumber yang pernah berperkara di BANI kecewa terhadap putusan BANI yang menyuruh Kliennya membayar 50% kerugian yang dimintakan oleh kliennya sebagai pemohon. Putusan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan dengan fakta dan bukti yang ada. Terlebih lagi, Kliennya harus menanggung kerugian yang didasarkan oleh perjanjian belum pernah diketahui sebelumnya oleh Kliennya. Akibat hal tersebut, Kliennya lebih memilih menyelesaikan sengketa di pengadilan ke depannya.

Walaupun persidangan melalui arbitrase memiliki keuntungan diantaranya sifat yang tertutup dan rahasia juga waktu perkara yang lebih singkat. Namun apabila putusan yang tidak mempertimbangkan secara seksama atas apa yang disajikan dalam persidangan tentunya memberikan kerugian kepada pihak yang berperkara. Terlebih lagi putusan lembaga arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan apabila putusan tersebut merugikan para pihak.

Apakah putusan 50:50 sudah pasti adil?

Prof Rekso Basuki Wibowo, Guru Besar Fakultas Nasional mengemukakan bahwa putusan arbitrase yang tidak disertai dengan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) merupakan putusan yang formil memiliki cacat yuridis. Sehingga menjadi penting bagi arbiter untuk memutus sesuai dengan Pasal 56 ayat 1 UU Arbitrase.

“Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.”

Menurut Prof Basuki, frasa “atau’ dalam rumusan pasal tersebut mengandung makna alternatif, artinya arbiter atau majelis arbitrase tidak boleh mencampurkan putusan dengan mencampuradukan antara keduanya.

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Arbitrase disebutkan bahwa “dalam hal arbiter tidak diberikan kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan hakim.

Apabila arbiter atau majelis arbitrase mendasarkan putusan ex aequo et bono, padahal para pihak tidak pernah mengadakan kesepakatan untuk memberikan kewenangan tersebut, maka tindakan arbiter atau majelis arbiter yang demikian itu merupakan tindakan sewenang- wenang dan melanggar ketertiban umum.

Berdasarkan hal tersebut, arbiter atau majelis arbiter harus memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sesuai dengan informasi, bukti, dalil dan semua hal yang terjadi di dalam persidangan. Selain itu, arbiter atau majelis arbiter juga harus memperhatikan hal yang disepakati atau belum disepakati oleh para pihak, hal tersebut untuk menghindari adanya perluasan wewenang arbiter atau majelis arbiter yang membuat putusannya dimintakan pembatalan di Pengadilan.

Tingkat kepercayaan terhadap arbitrase internasional yang semakin meningkat

Berdasarkan hasil riset KlikLegal.com, kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di arbitrase internasional meningkat tajam, setidaknya pada tahun 2017 terdapat 32 kasus dan kemudian meningkat 90 persen yaitu 62 pihak pada tahun 2018 yang melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Pada tahun 2020, Indonesia termasuk negara dengan peringkat ketujuh setelah Switzerland, UAE, Brunei Darussalam, USA, China, Filipina, dan India sebagai pengguna jasa SIAC terbanyak sepanjang tahun 2019. 

 

Red

Dipromosikan