BI Batasi Kepemilikan dan Pengendalian Asing pada Penyedia Jasa Pembayaran
“Sekarang justru, banyak asing yang mau masuk, berinvestasi ke Indonesia. Namun, peraturan ini malah menjadi pembatasnya, itu yang mungkin agak disayangkan bagi masyarakat, juga bagi investor.”
1 Juli lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP), sebagai aturan turunan dari “regulasi payung” mengenai sistem pembayaran. Yakni, PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP), yang lebih dulu terbit 30 Desember 2020 lalu.
Maria Sagrado, partner firma hukum Makarim & Taira S., yang juga berperan dalam pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech pertama di Indonesia, mengatakan, “Sekarang BI membagi-bagi (persyaratan untuk memperoleh izin), ada aspek-aspek kelembagaan, permodalan, manajemen risiko, (dan) kapabilitas sistem informasi,” ketika diwawancarai KlikLegal, Jumat (24/09).
Maria berpandangan aspek yang paling menarik dari PBI ini, adalah aspek kelembagaan, sebab terdapat pembatasan kepemilikan dan pengendalian asing yang cukup mendetail.
“Ini yang menarik sebenarnya, kalau menurut saya, dari PBI ini. Cukup inovatif, dalam arti, BI sampai mengatur kepemilikan saham (pihak asing) boleh sampai 85%, tapi voting rights (pihak asing) hanya boleh sampai 49%. Ini baru di peraturan ini, yang saya lihat sampai sedetail itu BI mengaturnya. Kontrolnya juga sampai veto rights dari pemilik saham,” ujarnya.
Sebagaimana diatur PBI PJP, bahwa untuk mendapatkan izin sebagai PJP, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang meliputi, aspek kelembagaan, aspek permodalan dan keuangan, aspek manajemen risiko, dan aspek kapabilitas sistem informasi. Adapun aspek kelembagaan meliputi, legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Aspek kelembagaan berupa kepemilikan, meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan. Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf (a) PBI PJP, bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank (LSB), komposisi kepemilikan saham minimal 15% sahamnya dimiliki oleh pihak domestik, yakni warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
PBI PJP juga mengatur perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi PJP berupa LSB yang berbentuk perseroan terbuka pada Pasal 19 ayat (2) huruf (b), (c), dan (d).
Sementara, menurut Pasal 20 ayat (1) huruf (a) PBI PJP, aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi calon PJP berupa LSB, komposisi saham dengan hak suara minimal 51% harus dimiliki oleh pihak domestik.
Kemudian, Pasal 20 ayat (1) huruf (c) dan (d) PBI PJP mengatur, jika terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, dan/atau hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik.
Maria sedikit menyayangkan adanya ketentuan-ketentuan ini, mengingat sedang tinggi-tingginya ketertarikan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. “Sekarang justru, banyak asing yang mau masuk (berinvestasi) ke Indonesia, karena memang sejak pandemi ini, justru (pelaku usaha berbasis) online (yang maju), seperti e-commerce yang mana tentunya berhubungan dengan payment juga. (Namun) peraturan ini malah menjadi pembatasnya, itu yang mungkin agak (disayangkan) bagi masyarakat, (juga) bagi investor.”
Selain membahas PBI PJP, Maria sedikit membahas PBI PIP, dan bahwa ketentuan mengenai ongoing capital cukup menantang bagi para pelaku usaha PIP.
“Tidak hanya PJP, kita juga harus melihat yang PIP, PIP ‘kan untuk infrastruktur. PIP juga ada ongoing capital yang harus dipenuhi, itu juga sesuatu challenge untuk mereka (pelaku usaha PIP). Jadi, yang sekarang juga ada ongoing capital yang harus dipenuhi, itu juga sesuatu yang cukup menarik,” ujarnya.
AAB








































