Siap-Siap, Petugas Pajak Kejar Setoran Pakai Jurus Door-to-Door!

Siap-Siap, Petugas Pajak Kejar Setoran Pakai Jurus Door-to-Door!

Siap-Siap, Petugas Pajak Kejar Setoran Pakai Jurus Door-to-Door!

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak akan memungut pajak secara door-to-door untuk memaksimalkan penerimaan negara. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan turun lapangan menelusuri toko-toko atau kegiatan ekonomi yang menjadi objek pajak di wilayahnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban bayar pajak dan menggali potensi wajib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan pemungutan pajak “door-to-door” akan dilakukan dengan dua bagian yaitu WP Strategis dan WP Pengawasan Kewilayahan. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagian Account Representative (AR). 

Dalam WP Strategis, AR nantinya akan melakukan pengawasan kewilayahan dengan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Terdapat dua tahap pengumpulan data yaitu tahap persiapan dan pelaksanaan. Dalam tahap persiapan, AR akan menganalisis data-data kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah wajib pajak yang sudah ber NPWP atau belum, gambaran ekonomi dan analisis perpajakan lainnya di wilayah masing-masing.

Sasaran utama dalam WP Strategis AR adalah wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak patuh untuk membayar pajak. Jika demikian maka DJP akan memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kemudian Wajib Pajak harus memberikan penjelasan kepada DJP alasan tidak patuh dalam jangka waktu 14 hari dari hari setelah mendapatkan surat.

Jika dalam waktu 14 hari tersebut Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan maka akan ada 2 pilihan. Pertama, DJP dapat memberikan kelonggaran untuk perpanjangan bayar pajak dengan pertimbangan tertentu. Kedua, DJP dapat mengajukan usul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, AR juga melakukan WP Pengawasan Kewilayahan yakni apabila di lapangan didapati Wajib Pajak yang belum terdaftar secara administrasi maka petugas akan meminta Wajib Pajak untuk menunjukan NPWP. Jika NPWP tidak ada maka petugas akan meminta Wajib Pajak untuk membuat NPWP segera.

Kegiatan door-to-door menjadi jurus jitu DJP untuk memaksimalkan penerimaan negara di tahun ini. Dalam Konferensi Pers APBN Kita yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (22/9/21), dari target penerimaan pajak tahun 2021 yaitu 1.229,6 triliun baru sebanyak 60% atau Rp 741,3 triliun yang baru tercapai. 

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga berharap agar situasi pandemi Covid-19 dapat mereda sehingga kegiatan door-to-door ini akan berjalan dan target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai.

NR

Dipromosikan