Friday I’m In Law Series: Bagaimana Aturan Perjanjian Kerja Setelah PP 35/2021?

Friday I’m In Law Series Bagaimana Aturan Perjanjian Kerja Setelah PP 352021

Friday I’m In Law Series: Bagaimana Aturan Perjanjian Kerja Setelah PP 35/2021?

Ali menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan mengenai PKWT yang diubah setelah PP 35/2021, antara lain mengenai limitasi waktu PKWT, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, pencatatan PKWT, serta kompensasi.

Pada Jumat (5/3), KlikLegal menyelenggarakan Friday I’m In Law Series yang mengangkat tema “Perjanjian Kerja dalam Perspektif UU Cipta Kerja,” yang diisi oleh Partner BP Lawyers, Ali Imron. Hal ini berangkat dari ramainya perbincangan mengenai perubahan aturan dalam sektor ketenagakerjaan, khususnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pertama dirilis pun, aturan mengenai PKWT juga sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Lantas, bagaimana PP 35/2021 mengatur lebih lanjut tentang PKWT?

Ali menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan mengenai PKWT yang diubah setelah PP 35/2021, antara lain mengenai limitasi waktu PKWT, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, pencatatan PKWT, serta kompensasi.

Pertama, mengenai limitasi waktu. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa jangka waktu PKWT adalah 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak 1 kali. Namun, Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 mengubahnya menjadi 5 tahun. Adapun mengenai perpanjangan, Ali menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021 mengatur perpanjangan waktu apabila PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, adalah tidak lebih dari 5 tahun. Namun, masih belum diatur secara jelas berapa kali perpanjangan boleh dilakukan.

“Kita juga pernah mengklarifikasi ke Kementerian Ketenagakerjaan apakah perpanjangannya itu boleh dilakukan hanya sekali atau berkali-kali. Dari Kementerian Ketenagakerjaan pun belum bisa menyampaikan pendapatnya karena mungkin masih baru jadi penafsirannya belum secara baku,” jelas Ali dalam Friday I’m In Law Series yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting, Jumat (5/3).

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (3) PP 35/2021, diatur pula mengenai berakhirnya PKWT yang bukan didasarkan pada jangka waktu selesainya perjanjian, melainkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jadi, terdapat kebolehan untuk suatu perjanjian berakhir karena ada kesepakatan yang mengatur mengenai selesainya suatu pekerjaan, walaupun masa kerja/masa kontraknya lebih lama waktunya. Untuk berakhirnya perjanjian ini, tidak ada sanksi yang dapat dijatuhkan.

Selanjutnya, mengenai pemberian uang kompensasi dan besarannya. Ali menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada aturan mengenai pemberian kompensasi ketika PKWT selesai. Namun, melalui Pasal 15 PP 35/2021, baru diatur mengenai pemberian kompensasi ini. Berdasarkan pemaparan Ali, kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan setelah perpanjangan PKWT selesai. Adapun mengenai perhitungannya, Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 mengatur bahwa besaran kompensasi didasarkan pada jangka waktunya.

“Kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan dimana PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan kompensasinya sebesar 1 bulan upah. Sementara, PKWT yang selama 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali 1 bulan. Maka,  itu akan mendapatkan hasil secara proporsional,” papar Ali.

Lebih lanjut, adalah mengenai pengaturan perjanjian kerja harian. Ali memaparkan, sebelumnya perjanjian kerja harian sudah diatur di peraturan menteri tenaga kerja bahwa yang dimaksud dengan perjanjian kerja harian ini termasuk pada PKWT di mana jenis dan sifatnya tidak tetap, tetapi lebih ke arah ada volume yang berubah-ubah dan waktunya juga tidak tetap. Pembayaran upahnya pun didasarkan pada kehadiran. Perbedaannya dengan PKWT adalah pekerja harian dibatasi waktunya hanya 21 hari dalam sebulan. Namun, apabila pekerja tersebut akhirnya bekerja lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan, maka statusnya bisa saja berubah menjadi PKWT. Maka dari itu, perjanjian kerja harian lepas ini bisa diatur secara khusus, berbeda dengan PKWT.

“Perjanjian kerja harian lepas wajib dibuat secara tertulis karena seandainya tidak ditulis dan tidak didaftarkan, itu akan sangat rentan dengan sengketa. Sebab, yang bisa membatasi kejelasan dalam suatu sengketa itu perjanjian yang dibuat secara tertulis karena pembuktiannya lebih mudah,” Ujar Ali.

Terakhir, Ali juga membahas mengenai aturan pencatatan kontrak kerja dan apa akibatnya jika tidak didaftarkan. Ia menjelaskan bahwa PKWT yang telah ditandatangani wajib didaftarkan ke instansi pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Melalui PP 35/2021, diberikan fasilitas pendaftaran melalui daring maksimal 3 hari setelah tanda tangan. Kalau memang di daerah tersebut belum tersedia secara daring, maka bisa didaftarkan secara manual ke Dinas Tenaga Kerja setempat dalam waktu 7 hari. Menurut Ali, pencatatan ini adalah hal yang sangat penting mengingat adanya potensi konflik yang mungkin terjadi apabila tidak dilakukan.

“Ketentuan pencatatan menjadi penting karena banyak perusahaan yang lalai untuk mendaftarkan. Ketika misalnya terjadi kelalaian pendaftaran ini justru akan menimbulkan potensi konflik ke depannya karena banyak terjadi beberapa kasus dimana terjadi kelalaian-kelalaian dari para pengusaha ataupun perusahaan yang tidak mendaftarkannya, maka perjanjian kerjanya tersebut bisa akan berubah. Potensial sekali berubah menjadi perjanjian waktu tidak tertentu,” tegas Ali.

“Dikatakan berpotensi karena harus melalui proses terlebih dahulu, tidak secara otomatis berubah, melainkan harus ditetapkan terlebih dahulu dalam pengadilan,” tambahnya.

 

NM

Dipromosikan