PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dan Diperluas, Sampai Kapan?

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dan Diperluas, Sampai Kapan

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dan Diperluas, Sampai Kapan?

Pemerintah Kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 untuk wilayah Jawa, Bali bahkan diperluas ke Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Kebijakan ini diambil lantaran PPKM dinilai berhasil menekan angka kasus harian Covid-19 lebih dari 50 persen.

“Total menekan rata-rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal, Jumat (5/3).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” dikutip dari Inmendagri.

Adapun kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah, di sektor pendidikan, Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. dan Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kriteria daerah yang menerapkan PPKM masih menggunakan acuan sebelumnya yakni angka kasus positif aktif di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, angka kasus kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisianan ranjang rumah sakit di atas 70%.

Namun, Pembatasan ini tentu sangat berdampak terhadap kinerja perekonomian, tidak terkecuali usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berharap bisa pulih setelah vaksinasi dilakukan. Berdasarkan survei dampak Covid-19, UMK paling besar terkena dampak pada penurunan pendapatan bagi 84,20% UMK di Indonesia. Persentase ini lebih besar jika dibandingkan dengan usaha menengah besar (UMB). Selain itu 78,35% UMK mengalami penurunan permintaan karena pelanggan juga terdampak Covid-19. Ada 62,21% UMK mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional yang berakibat pada 33,23% UMK yang mengurangi jumlah pegawai.

 

SA

Dipromosikan