Cegah sengketa PHI, Pahami Unsur ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja

Cegah sengketa PHI, Pahami Unsur ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja

Cegah sengketa PHI, Pahami Unsur ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja

Pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Perkembangan ketenagakerjaan ini mempunya banyak dimensi dan keterkaitan bukan hanya pekerjaan saja, tetapi bagi perusahaan itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (16) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Hubungan industrial merupakan hubungan antara seluruh pihak terkait dan berkepentingan bagi perusahaan. Agar perusahaan berjalan dengan baik, dapat memulai untuk menciptakan hubungan industrial yang sejalan, dengan melihat pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Cegah sengketa PHI, Pahami Unsur ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 28 Januari 2022 melalui platform Zoom Webinar.

Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan BP Lawyers, dengan Narasumber, Ali Imron, Partner BP Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan,Pengusaha, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Dipromosikan