Aturan Kepemilikan Aset WNI di Indonesia Terhadap Perkawinan Campuran

Aturan Kepemilikan Aset WNI di Indonesia Terhadap Perkawinan Campuran

Aturan Kepemilikan Aset WNI di Indonesia Terhadap Perkawinan Campuran

Saat ini, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dalam perkawinan campuran baik perkawinan itu dilakukan di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dari segi kepemilikan tanah, khususnya bagi WNI, perkawinan campuran dapat mengakibatkan seorang WNI kehilangan aset tanah hak miliknya.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah mengatur mengenai hak-hak atas tanah yang tersedia menurut hukum tanah nasional dan subjek-subjek hukum mana saja yang dapat menguasai hak-hak atas tanah di Indonesia. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh perorangan dengan status WNI dan badan-badan hukum tertentu berdasarkan ketetapan Pemerintah, hal ini karena hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh serta dapat diwariskan secara turun temurun. Selain hak milik, terdapat pula hak guna bangunan dan hak guna usaha yang hanya dapat dikuasai oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hanya hak pakai saja yang memungkinkan untuk dikuasai oleh orang asing dan badan-badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

Sementara di dalam Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa WNA yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan sejak saat berlakunya UUPA tersebut wajib melepaskan hak milik atas tanahnya itu.

Penguasaan properti oleh WNA hanya dapat dilakukan dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Namun pada kenyataannya, banyak warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga Negara Asing tidak mengetahuinya dan masih memegang hak-hak tersebut, karena mereka tunduk pada hukum yang berlainan, dan juga harta khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak. Bahkan seiring berjalannya waktu mereka baru mengetahui bahwa mereka sudah tidak bisa memiliki hak milik lagi terhadap benda tidak bergerak yaitu aset tanah yang ada di Indonesia. Pasangan suami istri yang menikah tanpa perjanjian kawin, dan berlangsung sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun dicatatkan, hak atas tanah masih mungkin dialihkan kepada pihak ketiga. Jika ternyata perkawinan sudah melewati masa 1 (satu) tahun, berlakulah ketentuan Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam UUPA. Artinya, aset tanah tersebut menjadi dikuasai oleh negara.

Berangkat dari isu tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Aturan Kepemilikan Aset WNI di Indonesia Terhadap Perkawinan Campuran”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 21 Januari 2022 melalui platform Zoom Webinar.

Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan Kandara Law, dengan Narasumber, Laura Reggyna, Partner dari Kandara Law. Akan lebih lanjut membahas terkait dengan kedudukan WNI sebagai pelaku usaha yang memiliki hak guna usaha atas tanah yang dimilikinya apabila ia menikah dengan WNA dan perlindungan hukum terhadap hak atas aset yang dimiliki WNI sebagai pelaku perkawinan campuran.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Pelaku kawin campur, Pengusaha, Lawyer, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: 

 

Dipromosikan