Larangan Ekspor Batubara: Terancam Krisis Listrik Jepang Surati Kementerian ESDM
Tanpa pasokan batubara dari Indonesia, aktivitas perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat di Jepang terdampak serius.
Pada Selasa (4/1/2022), Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berisi permintaan untuk mencabut larangan ekspor batubara.
Hal ini dikarenakan Jepang mengandalkan pasokan batubara yang diimpor dari Indonesia untuk beberapa pembangkit listrik dan industri manufaktur.
“Industri di Jepang secara reguler mengimpor sekitar 2 juta ton batubara per bulan dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur. Oleh karena itu, kami meminta untuk segera mencabut larangan ekspor batubara ke Jepang,” tulis Kenji.
Lebih lanjut, Kenji menjelaskan bahwa saat ini Jepang sedang menghadapi musim dingin, sehingga kebutuhan energi di Jepang sedang tinggi-tingginya.
Tidak adanya pasokan batubara hasil impor dari Indonesia ini menimbulkan dampak serius terhadap aktivitas perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat di Jepang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah Indonesia tengah menetapkan kebijakan larangan ekspor batubara untuk periode 1 Januari hingga 31 Januari.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi krisis batubara yang dialami pembangkit listrik nasional, yaitu PT PLN karena kurangnya ketersediaan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Mengenai hal ini, Kenji dalam suratnya turut menyertakan alternatif lain agar Indonesia dan Jepang sama-sama dapat menerima pasokan batubara yang cukup, yaitu dengan tetap membuka akses ekspor batubara jenis High Calorific Value (HCV).
HCV merupakan jenis batubara yang paling umum digunakan di Jepang. Sedangkan, jenis batubara yang digunakan oleh PLN adalah Low Calorific Value (VCL).
“Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasokan batubara untuk PLN,” jelas Kenji.
Selain itu, Kenji juga meminta secara khusus agar setidaknya 5 kapal pengangkut batubara yang sebenarnya telah disiapkan namun tertahan keberangkatannya tetap dapat diberangkatkan secepat mungkin.
Adapun selain kepada Menteri ESDM, surat ini juga ditembuskan ke beberapa kementerian lain termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menteri Perdagangan M. Luthfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ITMG Bersiap Nyatakan Force Majeure
Respon terhadap kebijakan larangan ekspor ini tidak hanya datang dari negara tujuan ekspor batubara Indonesia, melainkan juga dari pelaku ekspor batubara asal Indonesia.
Salah satu emiten batubara yang terkena dampak larangan ekspor adalah PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). ITMG merupakan salah satu emiten yang kontribusi penjualan terbesarnya adalah melalui ekspor batubara, yaitu mencapai 77 persen dari total keseluruhan pendapatan.
Setelah kebijakan larangan ekspor diberlakukan, pihak ITMG menyatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengumumkan force majeure atau keadaan memaksa terkait pengiriman batu bara ke pembeli luar negeri. Pernyataan ini diperlukan agar ITMG terhindar dari penalti oleh pembeli.
PNW








































