BEI Akan Membuka 2 Papan Saham Baru Di Bursa, Berikut Penjelasannya!

BEI Akan Membuka 2 Papan Saham Baru Di Bursa, Berikut Penjelasannya!

BEI Akan Membuka 2 Papan Saham Baru Di Bursa, Berikut Penjelasannya!

“Papan new economy akan dibuka untuk perusahaan berbasis teknologi atau menerapkan multiple voting share.”

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan dua papan pencatatan baru di tahun 2022 ini. Kedua papan yang digadang-gadang BEI adalah papan pemantauan khusus dan papan new economy.

Laksono W. Widodo selaku Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa menyampaikan bahwa papan pemantauan khusus akan berisi emiten-emiten yang memerlukan perhatian tersendiri. Contohnya ialah emiten yang terkena kasus hukum dan emiten yang kelangsungan usahanya dipertanyakan.

Di sisi lain, sedangkan papan new economy akan diisi oleh emiten-emiten berbasis teknologi dan perusahaan dengan saham multiple voting share (MVS). Adapun contoh saham pemantauan khusus yang akan diberlakukan anntinya adalah perusahaan e-commerce, baterai listrik, fintech, dan sebagainya.

Adanya 2 tambahan papan baru ini akan membuat BEI memiliki total 5 papan pencatatan yaitu papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi, papan new economy, dan papan pemantauan khusus.  Harapannya, kedua papan baru ini dapat terbit di pertengahan tahun ini.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa papan new economy memang akan masuk tahun 2022. Rencana ini sejalan dengan 42 Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2022. Perencanaan adanya papan new economy kala itu disipakan dengan adanya inovatif lain yang diberikan BEI yaitu pengembangan mengenai sistem penyelenggara perdagangan alternatif (SPPA), inisiatif perdagangan nilai emisi karbon.

Terkait dengan papan pemantauan khusus, BEI akan menerapkan perdagangan saham dalam pemantauan khusus, sebelum menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham yang transaksinya di luar kebiasaan. Kriteria papan pemantauan diatur dalam draft Peraturan II-S.

akan menerapkan perdagangan saham dalam pemantauan khusus, sebelum menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham yang transaksinya di luar kebiasaan. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Ketiga, tidak adanya perubahan pendapatan jika dilihat dari laporan keuangan sebelumnya. Keempat, khusus perusahaan Minerba belum mendapat izin dari kegiatan utama pada akhir tahun buku ke-4 setelah IPO. Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dicatatkan pada bursa sebagaimana diatur dalam peraturan I-A dan I-V. Ketujuh, Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000saham selama 6 (enam) bulan terakhir di pasar reguler.

Kedelapan, perusahaan berada dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi material dimohonkan PKPU atau Pailit.

Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.

 

AN

Dipromosikan