PLN Krisis Pasokan Batubara, Bagaimana Langkah Penanganan Dilakukan?
Untuk mengatasi krisis pasokan batubara PLN, pemerintah telah melarang pelaksanaan ekspor batubara untuk periode Januari 2022. Namun, diperlukan upaya lain agar krisis tidak kembali terulang kedepannya.
Sejak tahun 2021 lalu, harga batubara memang mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sempat menyentuh USD 280 per ton pada bulan Oktober 2021.
Tingginya harga batubara menimbulkan kerugian bagi PT PLN (Persero). Hal ini dikarenakan sejumlah produsen batubara justru memilih untuk melakukan ekspor daripada menjual batubara ke PLN, meskipun telah terikat kontrak komitmen.
Padahal, pada tanggal 4 Agustus 2021 telah dikeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri (Kepmen ESDM 139/2021) yang mewajibkan produsen batubara untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batubara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Rendahnya ketaatan pemenuhan ketentuan DMO ini disebabkan jauhnya harga batas maksimal DMO yang ditentukan, yaitu USD 70 per ton dibandingkan dengan harga jual batubara untuk ekspor yang fluktuatif dan sangat tinggi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, tingkat kepatuhan perusahaan tambang batubara pada tahun 2021 memang sangat rendah, yaitu hanya tercapai 63,47 juta ton dari target tahun 137,5 juta ton (sekitar 46 persen).
Akibat tidak terpenuhinya pasokan batubara ini, ketersediaan batubara yang dimiliki PLN sempat berada di bawah batas aman untuk mencukupi kebutuhan selama 15 hari.
Dalam surat yang dikeluarkan Direktur Utama PLN (31/12/21), diketahui kurangnya pasokan batubara mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN di Jawa, Madura, Bali, dan sekitarnya.
Selain itu, terdapat 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt terancam padam sehingga berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian dan sistem kelistrikan nasional.
Adapun untuk menangani masalah krisis pasokan batubara PLN ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya.
Larangan Ekspor Batubara
Pada awal Agustus 2021 pemerintah menyuarakan rencana pelarangan ekspor batubara kepada 34 perusahaan batubara nasional yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PLN.
Kementerian ESDM kemudian benar-benar memberlakukan kebijakan larangan ekspor batubara terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Larangan ekspor batubara tersebut ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM No. B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. B1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Penjualan Batubara ke luar negeri.
Bersamaan dengan hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin (1/1/2022) juga menghimbau PLN untuk terus melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik dan andal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ridwan mengatakan pula ekspor pasokan batubara akan kembali dapat dilakukan setelah pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional telah terpenuhi.
Sebagai informasi, imbas dari larangan ekspor ini pada Senin (3/1/2022) PLN telah kembali mendapat tambahan komitmen pasokan batubara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari rencana 5,1 juta ton. Sehingga saat ini telah tersedia 7,3 juta ton pasokan batubara yang memenuhi seperempat kebutuhan ideal untuk 20 hari.
Selain itu, PT Adaro Energy Tbk juga menyatakan akan menambah pasokan batubara ke PLN sekitar 500.000 ton.
Pertemuan Pemerintah dan Industri
Merespon kebijakan penyetopan sementara ekspor batubara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mendukung hal tersebut, namun tetap diperlukan diskusi antara pemerintah dan pengusaha agar krisis serupa tidak dialami lagi kedepannya.
Sejalan dengan saran Kadin tersebut, pemerintah telah menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pada hari ini, Rabu (5/1/2021). Pertemuan ini dijadwalkan untuk membahas kembali jalan keluar untuk mengatasi krisis batubara yang tengah dialami PLN.
Perlunya Peningkatan Pengawasan DMO
Dilansir dari Dunia Energi (4/1/2022), Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan bahwa tantangan dari pelaksanaan DMO adalah perusahaan tambang kerapkali hanya berpikir pada profit perusahaan dengan mengesampingkan kepentingan nasional. Padahal, DMO hanya sebagian kecil dari produksi perusahaan. Maka dari itu, diperlukan pengawasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban DMO.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid. Ia menyatakan diperlukannya pengawasan terhadap pemenuhan DMO. “DMO mutlak dipatuhi. Bagi yang melanggar seharusnya diberi sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya,” ujar Arsjad (4/1/2022).
PNW








































