Perlindungan Merek: Pengertian hingga Tata Cara Perlindungannya

Perlindungan Merek: Pengertian hingga Tata Cara Perlindungannya
Sumber foto: picpedia

Perlindungan Merek: Pengertian hingga Tata Cara Perlindungannya

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), merek yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi  2 atau lebih unsur tersebut. 

Melansir dari dgip.go.id, merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, dengan produksi orang lain atau badan hukum lain. 

Kemudian, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya saja. Merek dapat berperan sebagai jaminan atas mutu barangnya serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. 

Baca Juga: Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi ‘X’, Pelanggaran Merek Dagang?

Jenis Merek 

Berdasarkan Pasal 1 UU Merek, terdapat beberapa jenis dari merek, yaitu: 

  1. Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya; 
  2. Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya; dan
  3. Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 

Baca Juga: Perlindungan Merek di Era Digital, Ini Tipsnya! 

Fungsi Pendaftaran Merek 

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 3 UU Merek, untuk mendapatkan hak atas merek maka harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terlebih dahulu. 

Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Lantas, apakah fungsi dari pendaftaran merek tersebut? Pendaftaran merek berfungsi sebagai: 

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/jasa sejenisnya. 

Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip first to file dalam pendaftaran mereknya.

First to file merujuk pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran akan diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Singkatnya, siapa yang duluan mendaftarkan merek, dia yang akan mendapat perlindungan merek.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Kemudian, jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. 

Baca Juga: Kata Umum Terdaftar Merek Dagang, Memang Bisa?

Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Terhadap merek yang tidak bisa didaftarkan, terdapat beberapa penyebab hal ini dapat terjadi, yaitu: 

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 

Baca Juga: Kerap Diabaikan, DJKI Jelaskan Pentingnya Perlindungan Merek

Perlindungan Merek apabila Terjadi Pelanggaran

Seiring dengan semakin dikenalnya sebuah merek, maka akan semakin berpotensi merek tersebut ditiru dan dibajak. Bahkan, juga dapat digunakan oleh orang lain tanpa izin.

Terdapat 3 upaya yang dapat dilakukan pemilik merek apabila hal ini terjadi, yaitu:  

Gugatan Perdata

Pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin ke Pengadilan Niaga. Gugatan dapat dilakukan apabila pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Merek.  

Gugatan dapat berupa tuntutan ganti rugi ataupun permintaan penghentian kegiatan bisnis tersebut. 

Gugatan Pidana

Berdasarkan Pasal 103 UU Merek, pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana pelanggaran merek merupakan delik aduan. Oleh karena itu, pelanggar merek tidak akan ditindak tanpa adanya aduan dari pemilik merek.  

Lalu, berdasarkan Pasal 100 UU Merek, pelanggaran merek sama persis dapat dipenjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. 

Sedangkan untuk pelanggar merek yang mirip dapat dipenjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. 

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Pasal 92 UU Merek, pemilik merek yang dilanggar mereknya juga dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih para pihak. Solusi yang ditawarkan bisa menguntungkan para pihak terlibat.

Mau dapat layanan konsultan pendaftaran merek yang profesional? Langsung saja menghubungi Smartlegal.id dengan cara klik di sini atau menghubungi melalui email info@smartlegal.id.

Author: Aininditha Putri Maulida 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Dipromosikan