Perlindungan Merek di Era Digital, Ini Tipsnya!
“Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, investor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.”
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, KI dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang kemudian terbagi menjadi 5 jenis, yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Namun kali ini akan membahas lebih jauh terkait Merek.
Terkait dengan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Hal ini yang menjadi pokok utama pembahasan dalam Friday I’m In Law Series “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis Digital” yang diselenggarakan oleh KlikLegal pada Jumat (9/6/2023). Bersama narasumber Rakhmita Desmayanti, yang merupakan Partner SIP R Law Firm, mekanisme perlindungan KI pada era digital khususnya merek, dibahas secara lengkap termasuk tips-tips bagi pemilik merek untuk melindungi mereknya.
Baca Juga: Putusan Arbitrase Batal? Pahami Skenario Berikut!
Sebelum membahas lebih jauh, Rakhmita menegaskan bahwa saat ini merek terbagi menjadi dua, yaitu merek tradisional, yang terdiri dari merek berupa logo, kata dan gambar serta merek non-tradisional berupa merek 3 dimensi, yaitu hologram, merek suara, bentuk, serta aroma.
Dasar Perlindungan Merek
Berdasarkan Pasal 3 UU Merek, untuk mendapatkan hak atas merek maka harus mendaftarkan Merek tersebut ke DJKI terlebih dahulu. Pendaftaran merek ini berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkannya, dasar pengolah terhadap merek yang sama keseluruhan atau sebagian yang didaftarkan orang lain, dan dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
Pendaftaran merek di Indonesia itu bersifat first to file yang berarti bahwa pihak pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
Tips Melindungi Merek yang Sudah Terdaftar
Menurut Rakhmita, dugaan pelanggaran KI saat ini semakin marak terjadi, hal ini dikarenakan semakin canggihnya teknologi, yang membuat apapun semakin mudah dilakukan.
Terkait dengan merek, pada era digital ini memudahkan produsen pengguna merek tanpa hak menggunakan logo suatu merek dengan berbagai kemudahan dalam dunia digital, seperti melakukan screenshot lalu kemudian di cetak logo suatu merek tersebut kemudian menempelkan di produknya.
Terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan untuk melindungi merek terdaftar, yaitu:
Mengelola Agar Merek Semakin Dikenal Banyak Orang
Sebagai pemilik merek kita harus dapat memastikan bahwa merek kita dikenal oleh banyak orang, ataupun media-media. Pemilik merek juga harus selalu menjaga kualitas produk atau jasa, agar mendapatkan citra positif di mata konsumen.
Terus Gunakan Merek
Pemilik merek harus menggunakan mereknya segera setelah terdaftar, hal ini bertujuan agar terhindar dari penghapusan merek.
Berdasarkan Pasal 74 UU Merek, penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan apabila merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran dan pemakaian terakhir.
Melakukan Tindakan Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
Seiring dengan semakin dikenalnya sebuah merek, makan semakin berpotensi merek tersebut ditiru dan dibajak kemudian digunakan oleh orang lain tanpa izin. Terdapat 3 upaya yang dapat dilakukan pemilik merek apabila hal ini terjadi, yaitu:
Gugatan Perdata
Pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin ke Pengadilan Niaga. Gugatan dapat dilakukan apabila pelanggar merek menggunakan merek yang mirip atau sama persis untuk barang/jasa sejenis. Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Merek.
Gugatan dapat berupa tuntutan ganti rugi, ataupun permintaan penghentian kegiatan bisnis tersebut
Gugatan Pidana
Berdasarkan Pasal 103 UU Merek, pemilik merek bisa menempuh jalur pidana jika mereknya dilanggar. Ketentuan pidana pelanggaran merek merupakan delik aduan. Sehingga pelanggar merek tidak akan ditindak tanpa adanya aduan dari pemilik merek.
Berdasarkan Pasal 100 UU Merek pelanggaran merek sama persis dapat di penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggar merek yang mirip dapat di penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 92 UU Merek, pemilik merek yang dilanggar mereknya juga dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih para pihak. Solusi yang ditawarkan bisa menguntungkan para pihak terlibat.
AP








































