Gratifikasi: Definisi, Larangan, Dasar Hukum, dan Sanksi

Gratifikasi: Definisi, Larangan, Dasar Hukum, dan Sanksi
Sumber ilustrasi: DJKN Kementerian Keuangan

Gratifikasi: Definisi, Larangan, Dasar Hukum, dan Sanksi

“Secara umum, gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada seseorang untuk mempengaruhi atau memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Hal ini dianggap melanggar hukum di Indonesia.”

Istilah gratifikasi ini sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap.

Tindakan gratifikasi ini bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. 

Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, tindakan gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima, sehingga tindakan ini dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana. 

Lantas, apa saja yang perlu diketahui lebih lanjut lagi terkait gratifikasi?

Baca Juga: Diperiksa Terkait Gratifikasi Rafael Alun, Mario Dandy Tidak Tahu

Definisi Gratifikasi

Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.21/2001) adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang di dalam negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Pengecualian gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.21/2001 jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: KPK: Gedung MA Sarang Suap Asisten Hakim Agung

Larangan Gratifikasi 

Melansir dari kominfo.go.id, gratifikasi pada dasarnya merupakan “suap yang tertunda” atau “suap terselubung”.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama-kelamaan akan terjerumus melakukan korupsi bentuk lain. 

Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi. 

Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional.

Hal ini dikhawatirkan menyebabkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Dalam undang-undang, penggunaan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Baca Juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Gunakan ‘Hak Tolak’ di KPK, Apa Itu?

Dasar Hukum dan Sanksi Gratifikasi

Dasar hukum gratifikasi diatur dalam beberapa ketentuan ini, yaitu: 

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No.20/2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 
  2. Pasal 12C ayat (1) UU No.21/2001, yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Pelaku gratifikasi dapat dijerat sanksi pidana.

Ketentuan sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan tindakan gratifikasi meliputi (Pasal 12B ayat (2) UU No.20/2001):

  1. Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun; dan
  2. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gratifikasi, silakan hubungi BP Lawyers Counselors at Law pada email ask@bplawyers.co.id atau WhatsApp 0821 1234 1235.

Author: Aininditha Putri Maulida 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Dipromosikan