Poin-Poin Penting terkait Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

Poin-Poin Penting terkait Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)
Sumber ilustrasi: pix4free

Poin-Poin Penting terkait Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

“Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban perseroan terbatas sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara dan lembaga.”

Istilah likuidasi ini kerap muncul ketika ramai pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan. Likuidasi atau pembubaran bisa menimpa perusahaan manapun. 

Salah satu contoh likuidasi yang saat ini terjadi, yaitu pada  PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Akibatnya, izin usaha dari Kresna Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat itu, Kresna Life sudah memiliki tim likuidasi, dan akan segera memulai proses likuidasinya. 

Biasanya, perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian yang membuat perusahaan tidak bisa bertahan lebih lama lagi. Oleh sebab itu, likuidasi merupakan pilihan yang harus dilaksanakan.

Lantas, apa saja poin penting dari likuidasi secara lebih lanjut?

Baca Juga: Tim Likuidasi Kresna Life Ditolak OJK, Mengapa?

Definisi Likuidasi

Mengutip dari buku Hukum Perseroan Terbatas oleh Yahya Harahap, likuidasi adalah pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan perseroan setelah adanya keputusan.

Keputusan yang dimaksud bisa dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau berdasar Penetapan Pengadilan yang menghentikan atau membubarkan perseroan.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), kalimat atau kata “dalam likuidasi” wajib dicantumkan di belakang nama perseroan pada setiap surat keluar perseroan.

Baca Juga: Banyak Startup di Indonesia yang Tutup, Ini Perbedaan Likuidasi, Bangkrut, dan Pailit

Jenis Likuidasi

Melansir dari jurnal.id, berikut merupakan jenis-jenis likuidasi, di antaranya:

Likuidasi Wajib

Likuidasi wajib dilakukan saat pembubaran sebuah perseroan jika pembubaran ini bukan untuk peleburan dan penggabungan perseroan.

Oleh karena itu, perseroan yang telah dibubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun, kecuali diperlukan untuk proses tersebut. 

Hal ini dilakukan apabila pihak-pihak yang memiliki hak atas perseroan melakukan petisi pembubaran perusahaan ke pengadilan. Dengan adanya petisi ini, maka proses likuidasi wajib bisa dilakukan. 

Pihak-pihak yang memiliki hak dimaksud di antaranya yaitu perseroan itu sendiri, kreditur, pemegang saham, sekretaris negara, atau yang setara, dan penerima resmi. 

Baca Juga: Menyelamatkan ‘Garuda’ Dari Jerat Likuidasi

Likuidasi Sukarela

Likuidasi sukarela dilakukan secara sukarela dan setiap pihak sepakat untuk melakukannya. Setidaknya, sebesar 75 persen pemegang saham perusahaan wajib menyetujui agar proses ini bisa dilakukan dengan lancar. 

Keputusan ini harus disetujui oleh dewan perusahaan. Di dalam struktur dewan perusahaan, terdapat campur tangan direktur perusahaan dan pemegang saham yang menentukan apakah perlu dilakukan atau tidak. 

Likuidasi Sementara 

Likuidasi sementara merupakan aktivitas yang dilakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Selain itu, aset milik perusahaan sedang dalam keadaan terancam. Maka, likuidasi sementara adalah pilihan sampai waktu yang ditentukan untuk perusahaan kembali lagi. 

Likuidator sementara akan ditunjuk untuk mempertahankan status quo sampai menunggu keputusan dari sidang petisi. Tugas dari likuidator sementara adalah untuk mempertahankan aset perusahaan agar tetap aman hingga keputusan diambil. 

Baca Juga: Pertimbangan Restrukturisasi PLTU Tua Antara Spin Off Atau Likuidasi

Penetapan Likuidator

Dalam proses likuidasi, terdapat likuidator yang ditunjuk oleh penyelenggara likuidasi untuk membereskan tahapan-tahapannya.

Menurut Yahya Harahap, yang dapat menunjuk dan mengangkat likuidator di antaranya:

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Jika pembubaran perseroan terjadi karena keputusan RUPS, yang disebabkan:

  • Jangka waktunya berakhir; atau
  • Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga

Maka, yang berwenang mengangkat likuidator adalah RUPS.

Apabila RUPS tidak menunjuk likuidator, maka direksi yang bertindak sebagai likuidator.

Pengadilan Negeri yang Bertindak Mengangkat Likuidator

Jika pembubaran perseroan terjadi karena Penetapan Pengadilan Negeri, maka penunjukan atau pengangkatan likuidator dilakukan oleh pengadilan. Caranya, dengan dicantumkan dalam Penetapan tersebut.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Mau Digugat Nasabah, Ini Alasannya!

Kewajiban Dasar Likuidator

Adapun kewajiban dasar likuidator dalam proses likuidasi meliputi (Pasal 149 ayat (1) UU PT):

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. Pembayaran kepada para kreditur;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Namun, jika likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan serta ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama (Pasal 151 ayat (1) UU PT).

Jika ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai likuidasi atau pembubaran PT, silakan hubungi BP Lawyers Counselors at Law pada email ask@bplawyers.co.id atau WhatsApp 0821 1234 1235.

Author: Aininditha Putri Maulida

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Dipromosikan