Tim Likuidasi Kresna Life Ditolak OJK, Mengapa?

Tim Likuidasi Kresna Life Ditolak OJK, Mengapa?
Sumber foto: detik.com

Tim Likuidasi Kresna Life Ditolak OJK, Mengapa?

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang telah diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lantaran belum memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK).”

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa ia telah menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan terkait tim likuidasi. 

“Kami menerima putusan RUPS secara sirkuler terkait dengan pembubaran (perusahaan) dan juga tim likuidasi Kresna Life,” kata Ogi, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (3/8/2023). 

Kemudian, pihak OJK menyatakan telah merespon hasil RUPS tersebut melalui surat. Pada surat tersebut, OJK menyampaikan proses pembentukan tim likuidasi belum memenuhi POJK.

Baca Juga: Geram, OJK Minta Kresna Life Suntik Modal di Atas Rp1 Triliun

Sebagaimana diketahui, melansir dari detik.com (3/8/2023), Kresna Life diberi waktu 30 hari sejak tanggal 23 Juni 2023 untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Menurut Ogi, seharusnya 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat keanggotaan untuk tim likuidasi. Namun, Kresna Life tidak menjalankan hal tersebut.

“Ini tidak dilakukan oleh Kresna Life. Oleh karena itu kita sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham dari Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK,” lanjut Ogi.

Selain itu, melansir dari kontan.co.id (3/8/2023), Kresna Life diharapkan untuk segera menyampaikan nama calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, OJK akan merespon kandidat yang diajukan tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan dari pemegang saham. Sambung Ogi.

Setelah menyampaikan usulan nama calon tim likuidasi, OJK akan merespons usulan tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan seluruh pemegang saham Kresna Life. Jika disetujui, tim likuidasi yang telah mendapat persetujuan oleh regulator dan pemegang saham akan bekerja sesuai dengan penugasan. Hal ini sebagaimana dikutip dari katadata.co.id (3/8/2023). 

Baca Juga: Nasabah Asuransi Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan

OJK Mencabut Izin Usaha Kresna Life

Melansir dari kumparan.com (3/8/2023), pada 23 Juni 2023 lalu, OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life. Sebab, Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan,“ jelas Ogi.

Lebih lanjut, Ogi memaparkan bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangannya, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mendatangkan investor dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Selain sanksi pencabutan izin usaha, dikutip dari katadata.co.id (3/8/2023), OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, lalu Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis Kresna Life.

Perlu diketahui bahwa adanya ganti kerugian pemegang polis Kresna Life merupakan upaya dalam melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung.

Selain itu, dirujuk dari siaran pers OJK (23/6/2023), upaya tersebut juga untuk melaksanakan kewenangan OJK.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No.4/2023 atau UU P2SK). Serta, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. Terakhir, yaitu Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

Regulasi terkait dengan Likuidasi

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pembubaran perseroan terjadi karena dicabutnya izin usaha perseroan, sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan tahapan likuidasi diatur lebih lanjut pada Pasal 147 – Pasal 152 UU PT, yang apabila diringkas adalah sebagai berikut:

  1. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditur mengenai pembubaran perseroan. Caranya, dengan mengumumkan pembubaran perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selain itu, kabar pembubaran perseroan juga diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam likuidasi. 
  2. Likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan dalam proses likuidasi wajib untuk melaksanakan:
    • Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
    • Ppengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; 
    • Pembayaran kepada para kreditur; 
    • Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan 
    • Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
  3. Setelah itu, likuidator wajib memberitahukan kepada Menter Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

DV

Dipromosikan