Buruh Minta UMP Naik hingga 15 Persen Tahun Depan, Kemnaker Beri Tanggapan

Buruh Minta UMP Naik hingga 15 Persen Tahun Depan, Kemnaker Beri Tanggapan
Sumber foto: cnbcindonesia.com

Buruh Minta UMP Naik hingga 15 Persen Tahun Depan, Kemnaker Beri Tanggapan

“Buruh ajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan besaran hingga 15 persen. Permintaan tersebut direspon oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diterima sebagai aspirasi.”

 

Ida juga menyatakan pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai dasar untuk melakukan penetapan upah minimum.

“Penetapan UMP kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga akan meminta kami membuat aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah. Semua aspirasi kita dengarkan nanti masukan itu akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional,” ungkap Ida, dilansir dari detik.com (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa skema UMP hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun. Oleh karenanya, untuk pekerja di atas satu tahun mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing.

“Saya kira kan UMP itu adalah berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, di atas itu berlaku struktur skala upah, dan itu sudah diatur di undang-undang bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menggunakan upah minimum,” papar Ida, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (2/8/2023). 

Baca Juga: Pemerintah: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Maksimum 10 Persen, Simak Ketentuannya!

Pertimbangan agar UMP Naik

Di lain sisi, melansir dari kontan.co.id (1/8/2023), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan usulan kenaikan UMP tersebut akan dipertimbangkan oleh pemerintah. Dengan melihat keadaan perekonomian negara dan kemampuan perusahaan. Sejauh ini, pemerintah masih menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan para pengusaha.

“Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut, mungkin bisa saja di beberapa perusahaan 15 persen. Cuma kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang tidak mampu, harus dipertimbangkan,” ungkap Afriansyah.

Selain itu, Afriansyah juga menyatakan kemungkinan besar upah minimum bisa naik tahun ini. Namun, untuk besarannya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama-sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kemungkinan besar bisa lah (upah minimum naik) insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik dan gejolak dunia tak persulit Indonesia,” ucap Afriansyah, dikutip dari detik.com (1/8/2023). 

Baca Juga: Permenaker 5/2023: Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh

Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMP

Melansir dari katadata.co.id (1/8/2023), Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen.

Said menyatakan bahwa usulan tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” papar Said.

Said melanjutkan, bahwa kenaikan 15 persen didasari oleh tiga hal. Pertama, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 telah mengizinkan pengusaha memangkas upah buruh hingga 25 persen. 

Kedua, Indonesia telah masuk ke daftar negara berpendapatan menengah. Artinya, pendapatan per kapita Indonesia telah lebih dari US$ 4.500 atau sekitar Rp 67,5 juta per tahun. 

Ketiga, Said menemukan harga 64 barang kebutuhan hidup layak buruh selama tahun ini akan naik sekitar 10 persen hingga 15 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut akan dipengaruhi lokasi tempat tinggal buruh. 

“Kami ambil tertinggi, yakni 15 persen. Kenaikan upah minimum tersebut sesuai inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” jelas Said.

Baca Juga: Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah, Walt Disney Digugat

Respons Pengusaha di Indonesia

Permintaan buruh terkait UMP naik 15 persen ini juga ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.

Melansir dari bisnis.com (31/7/2023), Shinta mengatakan bahwa para pengusaha siap mengikuti aturan pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja maupun peraturan turunannya. 

“Kita mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena kita harus menghormati itu,” ujar Shinta.

Shinta juga menjelaskan bahwa perhitungan upah pekerja di setiap daerah berbeda-beda. Artinya tuntutan kenaikan upah 15 persen oleh buruh belum tentu bisa terealisasi secara nasional.

“Karena ini menyangkut inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien tertentu perhitungannya di setiap daerah, provinsi, kabupaten, kota itu berbeda-beda, enggak bisa disamakan,” lanjut Shinta.

Baca Juga: Gugatan Upah Minimum 2023 Ditolak MA, Bisa Diajukan Kembali

Regulasi terkait UMP

Dasar hukum mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Ketentuan mengenai UMP tercantum pada Pasal 88C ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Ciptaker. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa gubernur wajib menetapkan UMP.

Sebagai informasi, upah minimum 2023 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker No.18/2022). 

Pada Pasal 7 Permenaker No.18/2022, diatur bahwa kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

DV

Dipromosikan