10 Tahun Tidak Lakukan Penyesuaian, Pelni Naikkan Harga Tiket 23 Persen
“PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengumumkan adanya kenaikan harga tiket kapal sebesar rata-rata 23 persen, yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah 10 tahun.”
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melakukan penyesuaian tarif untuk kapal penumpang dan perintis yang mulai berlaku 1 Juli 2023. Direktur Utama PT Pelni, Tri Andayani, menegaskan bahwa kenaikan harga tiket itu berbeda di setiap masing-masing daerah.
“Kenaikan tarif untuk masing-masing rute berbeda. Ini rata-rata ya, kalau rata-rata 23 persen, kalau berapa ke berapa, ya masing-masing daerah ya itu berbeda-beda,” jelas Tri Andayani, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com (2/8/2023).
Selain itu, melansir dari okezone.com (2/8/2023), Tri Andayani juga mengatakan bahwa peningkatan tarif tersebut dilakukan karena sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian tarif baru untuk angkutan kapal laut. “Sehingga peningkatan tarif penumpang itu tidak berdampak,” papar Tri Andayani.
Kenaikan tarif ini, menurut Tri Andayani, juga telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan sudah sewajarnya terjadi. “Dan regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan memandang bahwa itu hal yang wajar,” imbuhnya.
Baca Juga: Wisata Kapal Selam Titan Dijamin Asuransi? Ini Kata Pengamat
Adanya Peningkatan Fasilitas
Tri Andayani menjelaskan bahwa bersamaan dengan adanya peningkatan tarif, juga akan ada perbaikan fasilitas dalam kapal penumpang.
Melansir dari liputan6.com (2/8/2023), hal ini bertujuan agar penumpang merasa lebih nyaman. Khususnya pada kualitas fasilitas layanan, seperti makanan hingga toilet.
“Tentu, jadi kualitas pelayanan ini pertama, kemarin terhadap peningkatan harga tiket ini juga dari sisi penyajian makanan juga akan kami tingkatkan dan kemudian nanti di semester 1 ini kita juga akan mulai menata tatanan di atas kapal sehingga menjadi lebih rapi dan lebih bersih,” kata Tri Andayani.
Selanjutnya, Tri Andayani berencana untuk melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya untuk memperbaiki fasilitas toilet di atas kapal. Salah satunya, Pelni akan berdiskusi dengan PT Industri Kereta Api (INKA) dan anak usaha dari Pindad di bidang manufaktur.
“Kita sedang berdiskusi dengan INKA dan anak perusahaan Pindad dalam hal perbaikan toilet di seluruh kapal dan kita akan buat toilet yang menggunakan bahan stainless seperti di kereta jadi memudahkan untuk kita dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan harian,” papar Tri Andayani.
Baca Juga: Impor KRL Bekas, Erick Usul PMN Rp3 Triliun Untuk PT INKA
Tri Andayani juga mengumumkan rencana perbaikan fasilitas untuk toilet akan dimulai pada 2024 dan saat ini sedang didiskusikan dengan pihak penyedia layanan.
Sebagaimana diwartakan pada bisnis.com (26/5/2023) lalu, Tri Andayani juga mengatakan, Pelni kini semakin menjaga kualitas tempat tidur pada kabin penumpang, kebersihan toilet dan efisiensi pada antrian makanan dengan menggunakan barcode.
“(Pelayanan) ini terlihat sederhana, tetapi kami harus detail dalam meningkatkannya. Oleh karena itu, transformasi Pelni dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari bisnis, layanan, digitalisasi IT, dan juga budayanya,” jelasnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Perusahaan BUMN Karya Sebaiknya ‘Dipangkas’
Regulasi atas Kenaikan Tarif Kapal Laut
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan penyesuaian tarif baru per 1 Juli didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis (Permenhub No.PM 7/2023) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi (Permenhub No.PM 8/2023).
“Aturan Permenhub 7 dan Permenhub 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama,” ucap Yahya, dilansir dari inews.id (2/8/2023).
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permenhub No.PM 7/2023 Tarif Angkutan Laut Perintis adalah harga satuanjasa yang dikenakan kepada pengguna jasa Angkutan Laut Perintis.
Selanjutnya, Pada Permenhub No.7/2023 dan Permenhub No.PM 8/2023 ini juga mengatur penyesuaian tarif dasar per mil bagi kapal laut.
Lebih lanjut, mengutip dari cnnindonesia.com (2/8/2023), Yahya mengatakan meskipun tarif naik namun jumlah penumpang masih terus melonjak sampai juni bahkan juli padahal biasanya setelah lebaran jumlah penumpang menurun.
“Fluktuasi dari Januari sampai Juni bahkan sampai Juli terus meningkat,” tutur Yahya.
DV








































