Permudah WNA Miliki Hunian di Indonesia, Tingkatkan Daya Saing RI?
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kepemilikan hunian dan properti warga negara asing (WNA) di Indonesia dapat meningkatkan daya saing Indonesia.”
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa di dalam regulasi pemerintah diatur bahwa WNA dibatasi dapat membeli rumah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.
Melansir dari antaranews.com (3/8/2023), menurut Suyus, kondisi saat ini Indonesia masih tertinggal dalam realisasi kepemilikan hunian bagi warga negara asing, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik pangsa pasar asing, karena Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan panorama alam yang sangat indah, terutama di tiga destinasi yakni Jakarta, Batam dan Bali,” ujar Suyus.
Dengan membuka pasar seluas-luasnya, terutama kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian nasional.
“Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas di bidang agraria dan pertanahan mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan kepemilikan hunian bagi warga negara asing, baik hunian tapak maupun vertikal,” lanjut Suyus.
Aturan terkait Kepemilikan Hunian WNA
Melansir dari bisnis.com (3/8/2023), pemerintah tengah aktif mendorong WNA untuk membeli properti hunian di Indonesia lewat sejumlah kemudahan. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Sarusu, dan Pendaftaran Tanah (PP No.18/2021).
Baca Juga: PUPR Godok Aturan Harga Rusun Subsidi, Bakal Lebih Murah?
Kemudahan yang dimaksud diatur dalam PP No.18/2021 yaitu seperti status kepemilikan unit menjadi hak guna bangunan (HGB), pembeliannya hanya dengan paspor, hingga penurunan batas harga pembelian menjadi minimal Rp1 miliar dari semula hingga Rp5 miliar.
Aturan lainnya yang mengatur mengenai hal ini ialah:
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN No.18/2021).
- Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tinggal atau Hunian Orang Asing.
Berdasarkan regulasi tersebut, orang asing yang berhak memiliki hunian merupakan orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Revisi Regulasi Penghambat
Dilansir dari kompas.com (3/8/2023), Suyus membeberkan terkait kendala kepemilikan properti oleh WNA, di mana WNA yang akan beli rumah harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kemudian, pemilikan properti satuan rumah susun (sarusun) oleh WNA harus di atas Hak Pakai. Belum lagi masalah persyaratan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kepemilikan properti oleh WNA.
“Nanti kita hilangkan kendala-kendala itu. Jadi boleh diatas HGB, KITAS KITAP-nya belakangan,” imbuh Suyus.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin menyampaikan harapan WNA bisa membeli properti di Indonesia hanya dengan modal paspor.
“Mendengar suara-suara dari orang luar yang saya keliling-keliling itu, inginnya mereka hanya dengan paspor sih bisa beli, tidak usah ribet,” papar Rusmin.
Rusmin kemudian menyatakan bahwa penjualan properti untuk WNA merupakan salah satu upaya guna mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment (FDI).
Penjualan properti untuk WNA bisa membantu penjualan hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), rumah tapak, apartemen, atau pun perkantoran.
AP








































