Tren Speed-up Rugikan Musisi, Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Lagu

Tren Speed-up Rugikan Musisi, Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Lagu
Sumber ilustrasi: freepik.com

Tren Speed-up Rugikan Musisi, Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Lagu

“Pencatatan atas lagu yang diciptakan pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dapat berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum bagi musisi di Indonesia.”

Musisi Indonesia Nadin Amizah merilis lagu barunya yang berjudul “Rayuan Perempuan Gila” pada tanggal 23 Juli 2023 lalu.

Dilansir dari pramborsfm.com (26/07/2023), lagu tersebut mendapat banyak perhatian sehingga menjadi viral di media sosial khususnya TikTok dan Instagram. 

Namun, sayangnya ditemukan lagu “Rayuan Perempuan Gila” yang diubah dengan format speed-up oleh orang di luar label tanpa izin lisensi dan bisa dipakai sebagai backsound.

Hal tersebut lantas membuat Nadin kesal karena tentunya akan merugikan bagi dirinya sebagai musisi asli. Sebab, ia tidak mendapatkan royalti dari penggunaan lagunya. 

Lantas, apa itu hak cipta serta hubungannya dengan lisensi dan royalti?

Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis Digital

Definisi Hak Cipta, Lisensi, dan Royalti 

Dalam hal ini, definisi terkait hak cipta, lisensi, dan royalti diambil dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), di antaranya:

  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
  3. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Baca Juga: Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Video Farel Prayoga Tak Bisa Sembarang Dipakai

Apakah Lagu Otomatis Dilindungi Hak Cipta?

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi oleh hak cipta.

Jadi, sebenarnya lagu yang telah dirilis otomatis memiliki hak cipta bagi penciptanya.

Namun, untuk memberikan perlindungan hukum lainnya, maka disarankan untuk mengajukan permohonan untuk didaftarkan atau dicatatkan kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu diketahui bahwa pencatatan tersebut bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait (Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta).

Baca Juga: Problematika Penggunaan Hak Cipta Konten YouTube sebagai Objek Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hukum bagi Kreditur di Indonesia

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu bagi Musisi

Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (Permenkumham No.42/2016), diatur bahwa pendaftaran objek kekayaan intelektual (termasuk hak cipta) dapat diajukan secara daring.

Adapun prosedur pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs web e-Hak Cipta DGIP. 
  2. Lakukan registrasi dengan klik “Create Your Account”.
  3. Isi formulir “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia dengan lengkap.
  4. Lengkapi berbagai data pendukung yang dibutuhkan.
  5. Setelah semua terisi, klik “Daftar”.
  6. Verifikasi akun dengan klik link pada email.
  7. Jika suda terverifikasi, silakan login ulang dengan email dan password yang telah terdaftar.
  8. Jika ingin mendaftarkan (mencatatkan) hak cipta lagu dan musik, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”. 
  9. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: contoh lagu ciptaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pernyataan. 
  10. Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, klik “Submit”. 
  11. Lakukan pembayaran biaya pencatatan hak cipta sesuai dengan nominal yang tertera, dan ikuti instruksi yang diberikan. 
  12. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pencatatan tersebut. 
  13. Setelah permohonan terverifikasi, maka DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-Hak Cipta DGIP.

Baca Juga: AI Kini Sudah Bisa Ciptakan Musik, Siapa Pemilik Hak Ciptanya?

Sanksi

Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta akan diberikan sanksi sesuai dengan yang telah diatur pada UU Hak Cipta. 

Menilik dari kasus lagu Nadin di atas, maka bisa dikatakan bahwa oknum tersebut melakukan pentransformasian ciptaan untuk dikomersialkan tanpa izin dari penciptanya.

Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, apabila seseorang melakukan hak ekonomi untuk pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan secara komersial tanpa seizin pencipta, maka dapat terancam sanksi pidana berikut:

  1. Pidana penjara, paling lama 3 tahun; dan/atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp500 juta.

Mau dapat layanan konsultasi pendaftaran objek kekayaan intelektual (misalnya merek, hak cipta, dan lainnya) secara profesional? Langsung saja menghubungi Smartlegal.id dengan cara klik di sini atau menghubungi melalui email info@smartlegal.id.

Author: Davina Jasmine R.I.

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Dipromosikan