Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis Digital
Transisi dari bisnis fisik ke bisnis digital menunjukkan perlunya perlindungan kekayaan intelektual (KI). KI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan aturan yang sudah dicantum di Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit Terpadu, dan Merek.
Dikarenakan KI merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang sangat berharga bagi kelangsungan bisnis, maka pelaku bisnis, khususnya pelaku bisnis digital perlu memasukan perlindungan KI ke dalam business modenya.
Salah satu bentuk bisnis digital, yakni e-commerce seperti BliBli melakukan perjanjian kerjasama dengan seller dimana para pebisnis hanya diperbolehkan menjual produk asli dan legal sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar KI milik orang lain.
Baca Juga: Memaknai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kerangka Perlindungan Merek di Indonesia
Jika ditemukan pelanggaran KI seperti pemalsuan barang, Blibli mempunyai kuasa untuk suspend produk hingga menutup tokoh dengan permanen. Akan tetapi permasalahan pemalsuan barang hanya dapat diatasi jika pebisnis melakukan delik aduan seperti yang tertera di Pasal 103 jo. Pasal 100 Undang-Undang No. 26 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun jika tidak ada aduan, maka situs e-commerce tidak dapat melakukan tindak pidana.
Maka, apakah perlindungan HKI yang disediakan oleh situs e-commerce cukup untuk melindungi para pebisnis digital? Mari bahas lebih dalam webinar Friday I’m In Law Series: “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Bisnis Digital” dengan narasumber Rakhmita Desmayanti, Partner SIP R Law Firm.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:








































