Memaknai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kerangka Perlindungan Merek di Indonesia

Memaknai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Kerangka Perlindungan Merek di Indonesia

Memaknai Perlindungan Kekayaan Intelektual Merek: Dari MS Glow Hingga Citayam Fashion Week

“Adanya beberapa kasus ini memberikan pelajaran kepada masyarakat, terutama pemilik merek, bahwa penting untuk pemahaman yang mendalam terkait bagaimana perlindungan memiliki suatu merek itu bekerja di bawah hukum Indonesia.”

Merek sebagai sebuah kekayaan intelektual (KI) memang sudah sedari lama menjadi salah satu aspek dalam bisnis yang kerap dipersengketakan. Sifatnya yang tidak hanya lagi digunakan sebagai tanda pembeda, melainkan juga sebagai identitas dan reputasi dari suatu produk atau jasa membuat setiap pemilik dari KI ini akan berusaha untuk mencegah orang lain menggunakan mereknya.

Untuk melindungi suatu merek dari penjiplakan atau pendomplengan dari pihak lain, pemilik dari suatu merek biasanya akan melakukan pendaftaran terhadap mereknya kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap KI nya tersebut. Di Indonesia sendiri, data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan bahwa negara telah memberikan perlindungan pada sekitar 411.458 merek di tahun 2020. Jumlah itu masih dapat terus meningkat jika melihat perkembangan UMKM serta digitalisasi pasar di Indonesia.

Kendati demikian, nyatanya prosedur pendaftaran ini tidak memberhentikan suatu merek untuk dapat digugat atau dipersengketakan. Jika melihat pada isu terhangat yang baru-baru ini terjadi di Indonesia, yaitu sengketa merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow, keduanya diketahui merupakan merek yang telah terdaftar dan memiliki hak eksklusif atas masing-masing mereknya.

Tidak hanya digugat dan dipersengketakan, nyatanya permasalahan dalam perlindungan merek juga dimungkinkan untuk timbul bahkan saat proses pendaftarannya masih berlangsung. Hal ini bisa kita lihat dalam kasus pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” oleh sejumlah pihak yang sempat menghadapi pertentangan dari masyarakat beberapa waktu lalu.

Demikian dari adanya beberapa kasus ini memberikan pelajaran kepada masyarakat, terutama pemilik merek, bahwa penting untuk memiliki pemahaman yang mendalam terkait bagaimana perlindungan suatu merek itu bekerja dibawah hukum Indonesia. Oleh karena itu, akan diulas dalam tulisan ini mengenai poin-poin penting dalam kasus perlindungan merek di Indonesia agar kita kedepannya dapat lebih memahami mengenai konsep perlindungan merek di Indonesia.

Konsep perlindungan merek di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), merek merupakan suatu tanda yang digunakan oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatannya untuk membedakan suatu barang atau jasa yang diproduksi. Tanda yang digunakan untuk membedakan tersebut dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Merek dalam undang-undang ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa. Pada intinya, keduanya adalah hal yang sama. Poin pembedanya adalah bahwa pada merek dagang tanda pembeda tersebut digunakan untuk membedakan barang sejenis lainnya, sedangkan pada merek jasa tanda tersebut digunakan untuk membedakan jasa sejenis lainnya.

Ketentuan dalam UU MIG ini sejatinya menjelaskan bahwa hak eksklusif atas merek baru dapat diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan. Melalui hak ini, seseorang dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa izin.

Kemudian untuk mendaftarkan suatu merek, terdapat pula beberapa ketentuan dalam UU MIG ini yang perlu diikuti oleh pemilik merek apabila mereka hendak untuk mendaftarkan mereknya.

Selain itu, UU MIG ini juga menjelaskan bahwa mekanisme yang berlaku dalam suatu pendaftaran merek adalah sistem first-to-file. Sistem ini mengartikan bahwa pemilik merek yang lebih dahulu melakukan permohonan pendaftaran atau lebih dahulu terdaftar mereknya, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan dari suatu merek tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 20 UU MIG, suatu merek tersebut dapat disebut ditolak apabila memenuhi ketentuan:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; 
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; 
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; 
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; 
  5. TIdak memiliki daya pembeda; dan/atau 
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kemudian, Pasal 21 UU MIG juga menjelaskan bahwa suatu Merek dapat ditolak apabila:

  1. Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
  2. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Hal ini juga berlaku terhadap merek yang telah terdaftar. Apabila setelah didaftarkannya suatu merek tetapi di kemudian hari ditemukan bahwa merek terdaftar tersebut terindikasi sebagai merek yang dapat ditolak, maka sertifikat atas merek yang terdaftar tersebut dapat dicabut oleh DJKI.

Isu sengketa merek antara MS Glow vs PS Glow

Pada kasus sengketa merek antara MS Glow vs PS Glow, terdapat beberapa pelajaran penting yang bisa untuk kita pelajari. Misalnya, pada saat sengketa pembatalan merek antara kedua merek ini bergulir di Pengadilan Niaga Medan. Merek MS Glow milik istri Juragan 99 ini diketahui telah terdaftar di DJKI sejak tahun 2016. Sementara itu, merek PSTORE GLOW milik Putra Siregar diketahui baru terdaftar pada tahun 2021.

Jika dianalisis berdasarkan prinsip first-to-file, MS Glow merasa telah memiliki hak eksklusifnya terlebih dahulu daripada PS Glow. Oleh karena itu, pemilik merek MS Glow menjadi pihak yang lebih dilindungi disini atas segala kemungkinan tudingan dari adanya kemiripan atau hal semacamnya atas mereknya.

Sebelumnya, pihak MS Glow sempat mengajukan laporan pidana pelanggaran merek terhadap Putra Siregar, namun laporan ini tidak membuahkan hasil, bahkan sudah turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran merek PS Glow dan PSTORE GLOW secara hukum telah mendapatkan perlindungan merek.

Kemudian, jika dilihat dari segi kemiripannya, merek terdaftar PSTORE GLOW ini dinilai Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan memang memiliki unsur “persamaan pada pokoknya” dengan merek MS Glow. Hal ini membuat Hakim menilai bahwa terdaftarnya merek PSTORE GLOW ini dilandasi dengan itikad yang tidak baik dan ketidakjujuran. “Majelis Hakim berpendapat terdapat kemiripan, persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek (PSTORE GLOW) tersebut. Sehingga hal ini akan mengecoh, membingungkan dan menyesatkan konsumen yang selama ini telah menggunakan produk kosmetik merek MS GLOW milik Penggugat,” bunyi pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Dengan adanya kemiripan ini, PSTORE GLOW juga dinilai Majelis Hakim telah mencederai hak eksklusif MS Glow. Atas hal itu pula, Majelis Hakim memenangkan MS Glow serta memerintahkan DJKI untuk mencabut merek PSTORE GLOW dari daftar merek yang ada di Indonesia. “Meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek,” bunyi putusan hakim dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Namun harus dijadikan catatan penting, yang dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Medan adalah merek PSTORE GLOW bukan merek PS GLOW, karena Putra Siregar bukanlah pemilik merek PS GLOW. Hal inilah yang kemudian membuka peluang persengketaan baru di kasus lainnya.

Persoalan berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya, dimana Majelis Hakim memutuskan untuk memenangkan PS Glow. Sebab, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penggunaan merek pihak MS Glow ini mencederai kegiatan usaha PS Glow, dimana yang seharusnya pihak MS Glow menggunakan mereknya secara keseluruhan, yakni “MS Glow/For Cantik Skincare”, namun dalam hal ini pihaknya tersebut hanya menggunakan penggalan dari mereknya, yaitu “MS Glow” saja.

“Menimbang, bahwa dengan demikian, penggunaan MS GLOW yang berbeda dari merek yang sesungguhnya pada sertifikat merek IDM 000633038 yakni “MS GLOW / FOR CANTIK SKINCARE” adalah tidak dibenarkan sehingga tidak dilindungi sebagaimana mestinya,” bunyi pertimbangan hakim dalam Putusan No.2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022 PN.NIAGA.Sby.

Ditemukan juga adanya bukti pendaftaran merek “MS Glow” di kelas 3, namun sayangnya pendaftaran tersebut ditolak oleh Ditjen KI. Sedangkan merek “MS Glow” yang terdaftar mendapat perlindungan di kelas 32 (untuk kelas minuman serbuk instan), dan bukan di kelas 3 (kosmetik) yang menjadi persoalan sengketa.

Suyud Margono sebagai salah satu ahli yang diundang dalam perkara tersebut menjelaskan bahwa apabila suatu pemilik merek hanya menggunakan penggalan dari kata mereknya, maka terhadap pihak lain yang merasa dirugikan atas penggunaan merek yang dipenggal tersebut dapat mengajukan suatu upaya hukum terhadapnya. Sebab, penggunaan suatu merek haruslah digunakan secara seutuhnya. Dengan dilakukannya pemenggalan kata tersebut menurut Suyud dapat membingungkan konsumen di pasaran nantinya.

“Contoh pemilik merek BINTANG TERANG SEJATI menggunakan merek BINTANG saja pada produknya, sedangkan pada kelas barang dan jasa yang sama terdapat pihak lain pemilik merek dilindungi contohnya LINTANG yang telah terdaftar, maka si pemilik merek LINTANG yang dilindungi berhak mengajukan upaya hukum berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian serta tuntutan ganti kerugian,” jelas Suyud dalam sidang perkara tersebut.

Oleh karena itu, walaupun pihak MS Glow dalam hal ini telah lebih dahulu mendaftarkan mereknya kepada DJKI, penggunaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan membuat pihak MS Glow dalam perkara di Pengadilan Niaga Surabaya ini tidak bisa mendapatkan perlindungan akan haknya. Kendati demikian, pihak MS Glow masih berusaha untuk mempertahankan hak atas mereknya dengan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (7) UU MIG.

Isu Permohonan Pendaftaran Merek “Citayam Fashion Week”

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, suatu permasalahan dalam suatu pelindungan merek dapat dirasakan bahkan ketika proses pendaftarannya baru diajukan. Dikutip dari wawancara Suyud Margono dengan Elshinta, ia menjelaskan bahwa merek “Citayam Fashion Week” ini tidak seharusnya didaftarkan sebagai merek oleh beberapa pihak tersebut. Sebab, manfaat yang akan diterima dari penggunaan nama tersebut, apabila pendaftarannya diterima, hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja kedepannya.

“Pendaftaran “Citayam Fashion Week” ini kan berhubungan dengan nama daerah, nama tempat, juga ada kelompok masyarakat. Bagaimana kelompok masyarakat ini ketika ada nama yang sifatnya kedaerahan kemudian didaftarkan sebagai merek oleh individual. Nah, ini menjadi problem kedepan ketika nanti ini diterima pendaftarannya dan siapapun yang menggunakan nama “Citayam Fashion Week” ini harus izin kepada pemilik mereknya,” jelas Suyud dalam wawancara tersebut, (26/07/2022).

Suyud juga melihat bahwa memang rezim perlindungan merek di Indonesia saat ini secara hukum memungkinkan pemberian perlindungan pada pendaftar pertama. Akan tetapi, Ia menilai bahwa seharusnya penggunaan merek ini dapat dilakukan serta dinikmati manfaatnya secara komunal. Oleh karena itu, atas pendaftaran tersebut, Suyud mengatakan bahwa masyarakat sejatinya dapat mengajukan keberatan kepada DJKI.

“Memang secara hitam putih mekanisme perlindungan merek memungkinkan bagi pendaftar pertama. Namun, sebenarnya publik itu juga punya sarjana untuk mengirim keberatan. Nanti klaim ini menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif untuk diterima atau tidak diterima. Kalau pertimbangannya ini untuk kepentingan bersama saya pikir tidak sederhana dapat diterima,” lanjut Suyud.

Mirip dengan pendapat Suyud, Akademisi KI dari Universitas Airlangga, Prof Mas Rahmah, justru melihat bahwa permasalahan ini seharusnya ditolak bahkan jika dilihat dari perspektif hukumnya. Sebab, beliau menilai bahwa pendaftaran merek ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) UU MIG, yaitu merek yang didaftarkan dengan itikad yang tidak baik.

“Memang pendaftar merek “Citayam Fashion Week” ini diperbolehkan untuk mendaftarkan berdasarkan asas first-to-file, tetapi suatu pendaftaran itu harus diikuti dengan itikad baik. Yang dimaksud dengan itikad baik itu adalah salah satunya kalau mereka itu benar-benar memiliki merek itu, si pencipta merek itu. Sedangkan, mereka (pendaftar merek Citayam Fashion Week) ini bukan pemiliknya kok, bukan penggagasnya,” ujar Prof Mas Rahmah dalam wawancara dengan KlikLegal, (01/08/2022)

Tidak hanya itu, Prof Mas Rahmah juga menilai bahwa pendaftaran merek ini kedepannya berpotensi menimbulkan suatu kegaduhan di masyarakat. Berdasarkan Pasal 20 MIG, suatu merek tidak dapat didaftar jika merek ini bertentangan dengan ketertiban umum. Atas dasar pertimbangan tersebut, Prof Mas Rahmah menilai bahwa sudah seharusnya DJKI menolak permohonan pendaftaran merek ini.

“Bisa dianggap melanggar ketertiban umum. Dengan cara mereka mendaftarkan yang akan menyinggung perasaan masyarakat dan ketentraman masyarakat. Dengan tidak dipenuhinya pasal ini, maka berarti tidak memenuhi syarat pendaftaran merek secara hukum,” ujar Prof Mas Rahmah.

Walaupun memang pendaftar merek “Citayam Fashion Week” kini telah membatalkan permohonan pendaftarannya, namun kasus ini meninggalkan sebuah pelajaran bagi masyarakat atau pelaku kreatif yaitu agar kedepannya dapat lebih berhati-hati dalam mendaftarkan mereknya. Selain itu, menjadi penting pula bagi pelaku usaha untuk memahami potensi keadaan sosial yang mungkin timbul dari suatu pendaftaran merek. Sehingga, hal ini akan memitigasi potensi terciptanya kegaduhan di masyarakat kedepannya.

 

AA

Dipromosikan