Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Video Farel Prayoga Tak Bisa Sembarang Dipakai

Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Video Farel Prayoga Tak Bisa Sembarang Dipakai
Image Source by tinewss.com

Kantongi Hak Kekayaan Intelektual, Video Farel Prayoga Tak Bisa Sembarang Dipakai

“Penampilan Farel Prayoga yang dilindungi hak terkait menimbulkan konsekuensi atas pembayaran royalti bagi pihak lain yang menggunakannya secara komersial.”

Ada yang unik dari perayaan upacara kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 lalu. Farel Prayoga, penyanyi cilik yang viral lewat media sosial tersebut tampil di Istana Merdeka, Jakarta dengan membawakan lagu Ojo Dibandingke ciptaan Abah Lala. Bocah berusia 12 tahun itu pun berhasil menarik perhatian tamu undangan untuk berjoget bersama.

Berkat penampilannya itu, Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM, memberikan langsung surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

Atas pencatatan ciptaan ini, pihak lain yang ingin mengambil atau memakai pertunjukan Farel tersebut harus melakukan pembayaran royalti.

“Dia punya kekayaan Intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya,” ucap Yasonna di The Sultan Hotel & Residence. “Jadi nanti ada royalti jangan sembarangan kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu,” Imbuhnya dilansir dari detik.com, (19/8/2022).

Farel Si Pemilik Hak Terkait

Sebagai informasi, hak cipta dan hak terkait sejatinya didapatkan pencipta secara otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Jangka waktu perlindungannya pun seumur hidup, sampai 70 tahun setelah pencipta pencipta meninggal dunia.

“Memang undang-undang hak cipta tidak mewajibkan [pencatatan]. Sebagai bentuk notifikasi kepada masyarakat luas, pencatatan itu menjadi penting bagi para pemegang hak cipta maupun hak terkait,” Ungkap Asharyanto, Konsultan Kekayaan Intelektual sekaligus CEO Smartlegal.id, saat diwawancarai Kliklegal (19/08/2022).

Penampilan Farel di Istana Negara ini dapat dikategorikan sebagai hak terkait. “Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran,” bunyi pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Atas hak terkait tersebut, Farel berhak atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ini melekat dan tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun. Sedangkan hak ekonomi ini memberikan hak kepada Farel untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan penampilannya di Istana negara.

Ketentuan Royalti

Izin yang diberikan kepada pihak lain ini otomatis diikuti kewajiban pihak lain untuk membayar royalti. Kendati demikian, Asharyanto mengungkapkan bahwa UU Hak Cipta memberikan batasan atas kegiatan apa yang bisa dikenai royalti.

“Kalau misalnya digunakan untuk kepentingan komersial, maka Farel berhak mendapatkan royalti. Namun bila hak terkait atau pertunjukan digunakan untuk menyampaikan informasi, kepentingan penelitian dan pengajaran maka Ia tidak mendapatkan royalti,” terang Asharyanto.

Penggunaan hak terkait untuk menyampaikan informasi, kepentingan penelitian dan pengajaran ini juga tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan catatan sumber pengutipan disebutkan atau dicantumkan secara lengkap.

Kendati penampilan tersebut direkam dan didokumentasikan dalam bentuk video oleh pihak lain, namun pemilik hak terkait yang berhak mendapatkan royalti tetaplah Farel Prayoga selaku pelaku pertunjukan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Hak Cipta.

Sebagai closing statement, Asharyanto menuturkan, “Video hanyalah sebagai bentuk fiksasi, karena pertunjukan dapat dilakukan secara online maupun offline.”

Adapun Fiksasi merupakan perekaman suara, gambar atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun (Pasal 1 angka 13 UU Hak Cipta).

Penghargaan Lain Diperoleh Farel dan Abah Lala

Tak hanya mengantongi pencatatan hak cipta, Farel dan Abah Lala juga mendapat penghargaan Duta Kekayaan Intelektual. Farel sendiri menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kemenkumham.

“[Dengan dinobatkan menjadi duta], diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa Jawa melalui lagu dan seni,” tutur Yasonna, dikutip dari detik.com, (19/8/2022).

Lebih lanjut, Yasonna juga menjelaskan, Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar dengan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia. 

 

AZ

Dipromosikan