AI Kini Sudah Bisa Ciptakan Musik, Siapa Pemilik Hak Ciptanya?

AI Kini Sudah Bisa Ciptakan Musik, Siapa Pemilik Hak Ciptanya?
Image source: Inc Magazine

AI Kini Sudah Bisa Ciptakan Musik, Siapa Pemilik Hak Ciptanya?

“Praktisi Kekayaan Intelektual, Ari Juliano Gema, menilai bahwa pemerintah perlu untuk membuat aturan yang jelas mengenai keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI.”

Baru-baru ini, perang teknologi artificial intelligence (AI) kembali muncul dari Amerika Serikat. Dilansir TechCrunch, kali ini giliran Google yang menciptakan AI yang diklaim dapat menghasilkan musik dari deskripsi teks. Google menamainya “MusicLM”.

Baca Juga: AS dan China Berlomba Bangun Artificial Intelligence, Siapkah Indonesia? 

“Sistem AI baru dari Google dapat menghasilkan musik dalam genre apa pun dengan deskripsi teks. Tetapi perusahaan, karena takut akan risikonya, tidak memiliki rencana segera untuk merilisnya,” tulis TechCrunch, Selasa (31/01/2023).

Kemudian, diketahui bahwa lagu dari MusicLM memiliki hasil yang terdengar seperti buatan manusia, hanya saja tanpa adanya para instrumentalis. Dilansir The Verge, MusicLM bahkan bisa meniru vokal manusia dengan tetap memperhatikan nada dan suara vokal tersebut.

Dari adanya inovasi ini, timbul suatu pertanyaan mengenai siapa yang akan menjadi pemilik hak cipta dari lagu yang dihasilkan AI tersebut. Sebab, sebagaimana diketahui AI hingga saat ini, setidaknya di Indonesia, belum diakui sebagai suatu entitas hukum yang dapat mengemban suatu hak dan kewajiban.

Merespon terhadap isu ini, dilansir dari skripsi yang dituliskan Sekar Rana Izdihar yang berjudul “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence dari Perspektif Hak Cipta dan Paten serta Pertanggungjawaban Pemegang Hak Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence,” dijelaskan bahwa apabila terdapat suatu hak yang timbul dari penggunaan AI, maka hak tersebut akan menjadi milik dari pengendali AI tersebut. Pengendali disini dapat diartikan sebagai pihak yang melakukan pengoperasian dengan melakukan penginputan data terhadap AI tersebut.

Sekar mendasari hal tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan Pejabat Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Hak Cipta dan Desain Industri, Achmad Iqbal Taufiq. Menurutnya, segala hasil yang dikeluarkan oleh AI bersumber dari segala input data tersebut.

Namun, Sekar menjelaskan bahwa hal ini berlaku secara kasuistis. Dengan kata lain, perlu dilihat antara satu kasus dengan kasus lainnya terkait faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepemilikan hak cipta luaran dari teknologi AI tersebut.

Freddy Harris: Perlu Aturan Hukum yang Jelas

Menanggapi hal ini, dilansir situs DJKI, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa kemudahan dalam pemanfaatan AI pada industri kreatif memang nyatanya dapat menimbulkan persoalan hukum dalam perlindungan hak cipta. 

Hal ini didasari atas adanya ancaman bagi para pelaku ekonomi kreatif dari sisi orisinalitas dan hak cipta atas kemajuan teknologi tersebut, dimana aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta yang dibuat oleh AI belum ada.

Menurut Freddy, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu mengumpulkan ahli hukum yang ada di Indonesia untuk mendiskusikan pembuatan konsep hukumnya.

“Kita diskusikan, harus sebenarnya ahli hukum perdata kumpul, ahli hukum benda kumpul, ahli hukum orang kumpul, polisi kumpul, jaksa kumpul, hakim kumpul, kita buat kaya yang dilakukan oleh Amerika dalam menentukan yang namanya konsep hukum memorandum of understanding. Itu para ahli kumpul lalu diterapkan,” jelas Fredy dilansir situs DJKI, Selasa (31/01/2023).

Melanjutkan tanggapan tersebut, Praktisi Kekayaan Intelektual, Ari Juliano Gema, juga menilai bahwa pemerintah perlu untuk membuat aturan yang jelas. Secara lebih khusus, aturan ini yakni mengenai keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya dari AI tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya.

“Masalahnya ketika AI itu yang mengandung “DNA” dari karya orang lain digunakan oleh orang yang tidak berhak, dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, tentu akan bermasalah ketika dia menghasilkan sebuah karya,” ujar Ari dilansir situs DJKI, Selasa (31/01/2023).

Adapun, untuk saat ini Ari menghimbau kepada asosiasi atau organisasi pelaku ekonomi kreatif perlu membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dengan sumber inspirasi dari karya-karya yang sudah ada

Monyet sebagai Pemilik Hak Cipta

Lebih lanjut, sejatinya isu mengenai permasalahan kepemilikan hak cipta dari suatu pihak yang tidak diakui sebagai suatu entitas hukum, layaknya AI ini, sudah pernah terjadi bahkan di Indonesia. Isu ini berkaitan dengan kepemilikan hak cipta dari seekor monyet yang melakukan serangkaian swafoto menggunakan peralatan milik fotografer alam dari Britania Raya, David Slater, pada tahun 2011 silam.

Slater sempat mempermasalahkan penggunaan swafoto tersebut oleh Wikipedia karena dinilai membuat pendapatannya dari penjualan foto tersebut berkurang sangat drastis. Di sisi lain, masyarakat merasa bahwa hak cipta tersebut tidaklah dimiliki oleh Slater sebab monyet tersebut dinilai melakukan pengambilan gambar tanpa kendali dari Slater tersebut.

Dilansir Viva, pengadilan akhirnya menyepakati bahwa hak cipta monyet tersebut menjadi milik David Slater. Pertimbangannya adalah bahwa monyet tersebut, selain tidak diakui secara hukum yang berlaku untuk dapat memiliki suatu hak cipta.

Slater pada saat itu juga dinilai sebagai pihak yang mengatur kamera di atas tripod dan meletakkan tombol potret jarak jauh sedemikian rupa sehingga dapat diakses oleh monyet. Kontribusi inilah yang kemudian juga membuat Slater mendapatkan hak cipta tersebut.

AA

Dipromosikan