Waskita Karya Alami Gagal Bayar, PKPU Jadi Opsi dari Pemerintah
“PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita Karya) baru saja mengumumkan tidak dapat membayar bunga dan pokok obligasi. Oleh karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Karya.”
Pemerintah saat ini sedang membahas proses penyelesaian keuangan Waskita Karya karena adanya pengumuman perusahaan tersebut tidak dapat membayar bunga dan pokok obligasi.
Melansir dari detik.com (7/8/2023), Erick mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) akan mencari solusi untuk permasalahan utang ini. Pada akhirnya, salah satu opsinya adalah mengajukan PKPU atau restrukturisasi total.
“Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong,” ucap Erick pada Senin (7/8).
Kemudian, sebagaimana dikutip dari inews.id (7/8/2023), karena PKPU masih berupa opsi penyelamatan, maka Erick belum memberikan informasi kapan PKPU Waskita Karya akan dilaksanakan. Nantinya, dalam PKPU, pengadilan negeri akan melarang kreditur untuk memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu.
Apabila memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian (homologasi) namun apabila pengadilan menilai perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka opsi pailit atau pembubaran bisa saja dilakukan berdasarkan serangkaian aturan yang berlaku.
Di sisi lain, merujuk dari cnnindonesia.com (8/8/2023), Erick menegaskan dengan bersama para pemangku kepentingan lain akan terus mendukung BUMN Karya dalam upaya perbaikan kinerja keuangan perusahaan mereka.
Kemudian selain soal PKPU, pemerintah juga batal memberikan modal negara senilai Rp3 triliun untuk Waskita Karya. Modal tersebut akan dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK.
Baca Juga: Dicurigai Ada Fraud, Laporan Keuangan PT Waskita Diperiksa
Ketidakmampuan Waskita Membayar Utangnya
Waskita Karya, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), menyatakan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga utang ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang mana pembayaran ini jatuh tempo pada tanggal 6 Agustus 2023.
Melansir dari voi.id (7/8/2023), jumlah pokok utang Seri B yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, Waskita Karya juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.
“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” kata Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid.
Mengutip dari cnnindonesia.com (8/8/2023), perlu diketahui bahwa pada semester I 2023, Waskita Karya memiliki total utang sebesar Rp 84,31 triliun, atau naik tipis 0,31 persen dibandingkan semester I-2022 senilai Rp 83,98 triliun. Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp61,5 triliun
Baca Juga: Restrukturisasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda
Regulasi terkait PKPU Waskita
Peraturan terkait dengan PKPU diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37/2004).
Berdasarkan Pasal 222 UU No.37/2004, PKPU dapat diajukan oleh:
- Debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur atau oleh kreditur.
- Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
- Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
Baca Juga: Sempat Lolos PKPU, Kini Waskita Karya Digugat (Lagi)
Namun, pada Pasal 223 UU No.37/2004, dijelaskan bahwa jika debitur adalah bank, maka yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah Bank Indonesia.
Lebih lanjut, dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka yang dapat mengajukan permohonan PKPU adalah Badan Pengawas Pasar Modal.
Masih pada pasal yang sama, dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, berkaitan dengan pemberitaan di atas yang berhak untuk mengajukan PKPU adalah Menteri Keuangan. Sebagaimana tercantum sebelumnya, di mana Erick membahas masalah PKPU ini dengan Menteri Keuangan.
DV








































