Kena Bea Keluar Lebih Tinggi, Freeport Ancam Gugat Pemerintah RI

Kena Bea Keluar Lebih Tinggi, Freeport Ancam Gugat Pemerintah RI
Sumber foto: mediaindonesia.com

Kena Bea Keluar Lebih Tinggi, Freeport Ancam Gugat Pemerintah RI

“Freeport-McMoran Inc, berencana untuk gugat pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar PT Freeport Indonesia (PTFI), meskipun telah mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023.” 

 

Regulasi terkait pengenaan tarif bea keluar tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK No.71/2023). 

Dilansir dari katadata.co.id (7/8/2023), rencana pengajuan gugatan tersebut tertulis pada dokumen laporan triwulan kedua Freeport-McMoran kepada Securities and Exchange Commision (SEC), pada Kamis (3/8/2023).

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoran, Ellie L. Mikes, mengatakan bahwa PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga. 

Hal ini dilakukan setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate) JIIPE Gresik mencapai 50 persen. 

Baca Juga: Izin Ekspor Freeport Tak Kunjung Terbit, Terpaksa Setop Operasi?

Penerapan Bea Keluar

Menurutnya, hal ini merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menyatakan bahwa PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50 persen. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023. 

Kendati demikian, dilansir dari kompas.com (8/8/2023), pada Juli 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga. 

Maka, merujuk pada aturan tersebut, PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Dimana berdasarkan PMK No.71/2023 ekspor konsentrat tembaga akan dikenakan bea keluar dengan tarif 5-10 persen, meskipun pembangunan smelter melebihi 50 persen.

“PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun,” ujar Mikes. 

Baca Juga: Tok! Permendag Baru Resmi Diterbitkan, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi

Tanggapan Pemerintah Indonesia 

Dilansir dari bisnis.com (7/8/2023), Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait gugatan yang bakal dilayangkan oleh PTFI kepada pemerintah. 

Menurut Airlangga, PTFI harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah tanpa terkecuali. Airlangga kemudian menjelaskan bahwa peraturan tersebut sudah dibuat dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. 

“Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini berarti sudah bijak. Kalau keberatan, gugat kita lihat saja. Tidak ada komentar tentang gugatan,” tandas Airlangga pada Senin (7/8/2023). 

Perlu diketahui, berdasarkan PMK No.71/2023, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cuprum (Cu) bakal dikenakan sebesar 7,5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023. 

Kemudian, bea keluar naik menjadi 10 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024 bagi perusahaan dengan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 70-90 persen. 

Selanjutnya, untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen, bea keluar yang akan dikenakan sebesar 5 persen pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5 persen pada periode 1 Januari-31 Mei 2024. 

AP

Dipromosikan