RKUHP Disahkan, Sanksi Pidana yang Lebih Ringan Bagi Perusak Lingkungan Hidup Dihapus!

RKUHP Disahkan, Sanksi Pidana yang Lebih Ringan Bagi Perusak Lingkungan Hidup Dihapus!
Image Source by converse-energy-future.com

RKUHP Disahkan, Sanksi Pidana yang Lebih Ringan Bagi Perusak Lingkungan Hidup Dihapus!

“Jika dibandingkan dengan UU No. 32/2009, ancaman pidana bagi perusak lingkungan hidup pada RKUHP versi 4 Juli 2022 terbilang lebih ringan baik dari segi pidana penjaranya maupun pidana dendanya, kendati demikian pasal ini tak lagi ada di draft final RKUHP.

Melansir dari tempo.co.id (04/12/2022), Trend Asia tengah menyoroti pasal yang mengandung ancaman hukuman bagi para perusak lingkungan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Adhit selaku Juru Kampanye Hukum dan HAM Trend Asia mengatakan bahwa  pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP telah meringankan hukuman bagi pelaku kerusakan lingkungan.

“Misalnya saja hukuman untuk kelalaian perusakkan lingkungan. Di UU Perlindungan Lingkungan tahun 2009 pelaku perusakan lingkungan dengan sengaja bisa dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda Rp3 miliar sementara di RKUHP hukumannya menjadi dua tahun dengan denda Rp2 miliar,” tutur  Adhit.

Tak hanya itu, Adhit juga menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang dilakukan karena kelalaian juga direduksi. Sebut saja, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (“UU No. 32/2009”), pelaku dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp3 miliar sementara di RKUHP paling lama hanya dua tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta saja. 

Berkenaan kritikan aktivis tersebut, berikut perbandingan ketentuan antara ancaman pidana bagi perusak lingkungan dalam UU No. 32/2009 dan RKUHP versi 4 Juli 2022:

Tabel Perbandingan Ancaman Pidana Bagi Perusak Lingkungan
UU No. 32/2009  RKUHP (versi 4 Juli 2022)
Pasal 98

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00”

Pasal 344:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9  tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp200.000.000,00 sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 Huruf f)” 

Pasal 99

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00”

Pasal 345

“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000,00 sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 huruf c)”

 

Berdasarkan tabel di atas, terdapat suatu peringanan hukuman bagi perusak lingkungan dalam RKUHP Versi 4 Juli 2022, baik dari segi pidana penjaranya maupun pidana dendanya.

Kendati demikian, pasca disahkannya RKUHP pada 6 Desember 2022, ketentuan mengenai ancaman pidana yang lebih ringan bagi perusak lingkungan sebagaimana dimuat dalam tabel di atas telah dihapus, sehingga ketentuan pidana bagi perusak lingkungan tetap mengacu kepada  UU No. 32/2009.

RAR

Dipromosikan