MK Tolak Permohonan Judicial Review Musica Studios, Kabar Baik Bagi Musisi?
“Putusan MK pada dasarnya menolak permohonan Judicial Review Musica Studios terhadap pasal-pasal mengenai beralihnya hak cipta/hak ekonominya ke pencipta setelah pasca dua puluh lima tahun dibeli putus.”
Dalam putusan bernomor 63/PUU-XIX/2021 tertanggal 30/11/2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (“UU No.28/2014”) yang dimohonkan oleh PT. Musica Studios (Musica).
Dalam putusan tersebut, Musica memohon kepada MK untuk membatalkan pasal 18, 30, dan 122 UU No.28/2014 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Adapun pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 UU No.28/2014 intinya mengatakan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Adapun yang dimaksud dengan “jual putus” adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat, yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 UU No.28/2014.
Sementara itu, Pasal 30 UU No.28/2014 mengatakan bahwa karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Terlebih, Pasal 122 UU No.28/2014 mengatur mengenai ketentuan peralihan terkait perjanjian jual beli putus hak cipta.
Sebagaimana dikutip dari Siaran Pers Mahkamah Konstitusi bertajuk “MK Putuskan Nasib Pencipta Lagu dalam Uji UU Hak Cipta”, pada intinya pemohon mendalilkan bahwa pasa-pasal yang diujikan menghalangi hak milik pemohon (dalam hal ini pembeli) atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus.
Menurut pemohon, dikembalikannya hak cipta kepada pencipta, mengakibatkan ketidakmampuan pemohon untuk dapat kembali mengambil royalti atas eksploitasi yang dilakukan pihak lain atas karya tersebut.
Dalam pertimbangannya, sebagaimana dikutip dari putusan Nomor 63/PUU-XIX/2021, MK berpendapat bahwa perlu mengatur pembatasan terhadap pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan buku dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks sebagaimana ketentuan norma Pasal 18 dan Pasal 30 UU 28/2014.
Hal ini disebabkan posisi tawar antara pihak pencipta dan/atau pelaku pertunjukan sering kali tidak seimbang karena berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pihak produser, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keadaan yang berujung pada tidak dirasakannya pemanfaatan hak ekonomi secara berkelanjutan, berupa imbalan dalam bentuk royalti oleh pencipta dan/atau pelaku pertunjukan.
Melansir cnnindonesia.com (02/12/2022), merespons putusan MK tersebut, Candra Darusman selaku musisi kondang sekaligus Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FeSMI) merasa lega akan putusan MK tersebut.
“Tentunya kami sebagai organisasi pencipta dan pemusik merasa lega sekali atas hasil keputusan ini, serta hak-hak dari pencipta dan penyanyi masih utuh sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Hak Cipta itu,”
“Kita tahu bahwa gugatan itu tadinya mau menghapus beberapa pasal, alhamdulillah keputusan MK tidak mengabulkan tapi mempertahankan itu. Masih utuh hak-hak kami, itu melegakan,” lanjut Candra.
RAR








































