Maba UIN Raden Mas Said Dipaksa Daftar Pinjol, Bagaimana Perlindungan Konsumennya? 

Maba UIN Raden Mas Said Dipaksa Daftar Pinjol, Bagaimana Perlindungan Konsumennya? 
Image Source: qoala.com

Maba UIN Raden Mas Said Dipaksa Daftar Pinjol, Bagaimana Perlindungan Konsumennya?

“Sebanyak 4.000 lebih mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta diminta untuk melakukan pendaftaran di aplikasi pinjaman online (pinjol). Hingga kini, terdapat 500 mahasiswa yang telah mendaftar pinjol.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti kasus mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta. Disebutkan ada kesepakatan atau deal sebesar Rp160 juta antara pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan pihak ketiga senilai Rp10 juta. 

Dilansir dari cnbcindonesia.com (14/8/2023), OJK telah memanggil pihak terkait, yaitu pihak universitas yang terdiri dari rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta pinjol yang merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk meminta keterangan berkaitan dengan permasalahan yang terjadi. 

DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengaku telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK. 

Dari kerja sama sponsorship tersebut, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi. 

UIN Raden Mas Said Dipantau OJK 

Dari keterangan awal, pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian, sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna pendalaman masalah ini. 

Baca Juga: Kredit Macet Pinjol Menumpuk, Capai Rp1,72 Triliun

OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini. 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan OJK, tertulis bahwa OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila ada keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. 

Khususnya terkait dengan tidak adanya penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi. 

Oleh karena itu, OJK selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban. 

Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2023). 

Regulasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 1 angka 39 UU P2SK ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada konsumen. 

Oleh karenanya,  diperlukan  Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) yang merupakan pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 229 UU P2SK, pelindungan konsumen di sektor keuangan dilaksanakan dengan tiga tujuan. Pertama, menciptakan ekosistem pelindungan konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. 

Kedua, menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan PUSK. 

Ketiga, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta meningkatkan pemberdayaan konsumen. 

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 54 POJK No.6/2023, OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat, dilakukan dengan cara pengawasan tidak langsung dan/atau pengawasan langsung. 

Maka dari itu, dalam pelaksanaan pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang untuk melakukan beberapa hal. Pertama, verifikasi dan pemeriksaan khusus terhadap pengaduan. 

Kedua, meminta PUJK untuk menghentikan kegiatannya jika kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Ketiga, melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

AP

Dipromosikan