Perusahaan HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia Rp727 Miliar
“PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) milik Tommy Soeharto digugat ganti rugi senilai Rp727 miliar oleh perusahaan Parbulk II AS asal Norwegia karena tidak memenuhi perjanjian sewa kapal.”
Parbulk II AS, perusahaan pelayaran ternama asal Norwegia, menggugat perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Melansir dari detik.com (10/8/2023), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023 dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Sebagai akibat dari ketidakpatuhan HITS kami tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum di Indonesia dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada HITS sesuai perusahaan tersebut berdomisili,” terang Direktur Parbulk II AS, Christian Due.
Christian Due menjelaskan, sebagaimana dikutip dari voi.id (10/8/2023), HITS merupakan penanggung untuk anak perusahaannya, Heritage Maritime Limited SA (Heritage), dalam penyewaan kapal. Sementara, Heritage gagal melakukan pembayaran sewa kapal.
“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” papar Christian Due.
Baca Juga: Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun, Ada Apa?
Ada Wanprestasi Lainnya?
Melansir dari cnbcindonesia.com (10/8/2023), selain tidak membayar kewajibannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut, Heritage sebagai perusahaan yang dijamin oleh perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut juga melakukan wanprestasi lainnya.
Beberapa di antaranya, seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk, dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar.
Oleh karena itu, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya.
Sebelumnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh termasuk melalui pengadilan Inggris. Namun, pihak HITS dinilai menolak keputusan pengadilan Inggris.
Kemudian, dikutip dari voi.id (10/8/2023), Parbulk II AS melayangkan gugatan ke PN Jaksel untuk mengganti kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau setara dengan Rp 727,51 miliar (asumsi kurs Rp 15.100 per dolar AS).
“Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengaami keugian setidaknya 48.183.659,87 dolar AS,” tandas Christian Due.
Baca Juga: Terlihat Mirip, Ini Tips dalam Membedakan Peristiwa PMH dengan Wanprestasi
Petitum Gugatan yang Dilemparkan oleh Parbulk II AS
Dikutip dari detail perkara dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan (11/8/2023), Christian Due memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut:
- Menerima permohonan putusan provisi sesuai yang diajukan oleh Penggugat (Parbulk).
- Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Penggugat sebelum memeriksa pokok perkara.
- Mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga putusan provisi atas harta kekayaan milik HITS (Tergugat).
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan setiap atau sebagian dari asetnya kepada pihak ketiga mana pun, termasuk dengan menjual, menghibahkan, atau menagih, membebankan setiap bagian dari harta kekayaan Tergugat, atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Parbulk sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat.
Baca Juga: Putusan Arbitrase Dibatalkan, Bisakah Demikian?
Kemudian, dalam pokok perkara, Parbulk selaku Penggugat menyatakan pada Majelis Hakim untuk:
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan yang dibuat dan ditandatangani HITS pada tanggal 11 Desember 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan Surat Pernyataan Penanggungan merupakan bukti otentik dalam perkara tersebut menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar USD48.183.659,87 atau nilai yang setara dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tanggal pembayaran oleh Tergugat.
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum
Baca Juga: Bayar Ganti Rugi Konsumen, Johnson & Johnson Ajukan Pailit
Apa Itu Putusan Provisi?
Dalam sengketa tersebut, diketahui Parbulk selaku Penggugat memohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan putusan provisi.
Merujuk buku berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek yang ditulis oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2019), putusan provisi merupakan salah satu macam dari putusan sela yang dikenal dalam regulasi Hukum Acara Perdata, yaitu Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Berdasarkan penjelasan Pasal 180 HIR, putusan provisi (provisionil) adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam acara singkat dan dijatuhkan karena segera harus diambil tindakan.
Kemudian, mengutip dari buku Hukum Acara Perdata di Indonesia oleh Zainal Asikin (2016), bisa dikatakan bahwa jika hakim mengabulkan putusan provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan (dieksekusi) terlebih dulu, walaupun perkara pokoknya belum diputus (mendahului).
Baca Juga: Prospek Nasib Putusan Banding Soal Penundaan Pemilu 2024
Kewajiban Ganti Rugi
Mengenai kewajiban untuk ganti rugi dalam sengketa perdata juga telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, pihak yang tidak memenuhi prestasi (wanprestasi) diwajibkan untuk mengganti kerugian akibat tidak dipenuhinya prestasi tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila debitur tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Maka, apabila pihak yang berutang tidak dapat membuktikan adanya keadaan tidak terduga yang mengakibatkan ia tidak bisa membayar dapat dimintakan ganti kerugian.
DV








































