PMN Rp3 Triliun Ditunda, Waskita Karya Fokus Restrukturisasi 

PMN Rp3 Triliun Ditunda, Waskita Karya Fokus Restrukturisasi 
Image Source: bisnis.com

PMN Rp3 Triliun Ditunda, Waskita Karya Fokus Restrukturisasi

“Pemerintah menunda Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Hal ini karena WSKT sedang dalam proses peninjauan Master Restructuring Agreement (MRA) untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan komprehensif.” 

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid menuturkan bahwa perseroan sedang dalam diskusi dengan kreditur. Mulai dari perbankan maupun pemegang obligasi dalam proses tinjauan secara komprehensif terhadap skenario MRA, sehingga pemberian PMA belum bisa dilakukan. 

“Perseroan berkeyakinan pemerintah akan tetap membantu dalam rangka percepatan penyelesaian Proyek Strategis Negara (PSN). Di samping itu, perseroan akan mencari formula yang pas untuk kondisi Waskita saat ini,” ujar Mursyid, dikutip dari tirto.id (10/8/2023). 

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan PMN sebesar Rp3 triliun, melalui suntikan PMN dan right issue, di mana Waskita diperkirakan meraup data Rp3,89 triliun. 

Mursyid menjelaskan bahwa saat ini perseroan sedang fokus melakukan restrukturisasi dan penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan. Kemudian, seluruh upaya perbaikan dan program transformasi sedang dilakukan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan performa Waskita secara menyeluruh. 

“Dengan segala kondisi yang dialami perseroan saat ini, kami terus berkomitmen untuk menjalankan operasional sebagaimana semestinya dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta melakukan peningkatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” papar Mursyid.

Penundaan PMN Waskita Karya

Dilansir dari viva.co.id (9/8/2023), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, penundaan PMN ke Waskita karena saat ini sedang dalam tahap restrukturisasi dan perbaikan tata kelola untuk transformasi bisnis. 

“Sehingga atas alokasi PMA TA 2022 kepada Waskita untuk penyelesaian PSN ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapalbetung) dilakukan penundaan pencairan,” ujar Erick. 

Baca Juga: Restrukturisasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda

Dengan mempertimbangkan keberlangsungan penyelesaian PSN untuk kepentingan masyarakat, Erick pun mengusulkan pemberian PMN untuk Hutama Karya senilai Rp12,5 triliun pada 2024. Bertujuan salah satunya untuk merampungkan tol Kapalbetung tahap II dan tol Bocimi seksi III. 

Perlu diketahui, dilansir dari investasi.kontan.co.id (10/8/2023), Direktur PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto mengatakan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan menjadi anak usaha Hutama Karya usai gagal menerima penyertaan modal. 

“Wacana PMN-nya Waskita akan dipindahkan ke Hutama Karya sebesar Rp12,5 triliun. Rencana semula HK diminta untuk selesaikan Tol Bocimi tahap III dan Tol Kapalbetung tahap II,” papar Budi.

Restrukturisasi 

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU No.19/2003), restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 

Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No.19/2003 restrukturisasi dilakukan dengan maksud menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Di mana dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh. 

Tujuan dilakukan restrukturisasi yaitu: 

  1. Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
  2. Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
  3. Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan 
  4. Memudahkan pelaksanaan privatisasi. 

AP

Dipromosikan